Metrotvnews.com, Jakarta: Uji coba mobil listrik Ferari Tucuxi oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan berakhir dengan insiden kecelakaan di Magetan, Jawa Timur. Polisi pun menyatakan nomor polisi D 19 yang digunakan adalah pelat palsu.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur Pak Dahlan masih selamat meskipun mobilnya ringsek menabrak tebing," kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy kepada Metrotvnews.com, Senin (7/1).
Aboe mengaku kecewa karena Dahlan sudah beberapa kali mengendarai mobil bodong di jalan raya. Tindakan Dahlan itu membahayakan pengguna jalan yang lain, dan tentunya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kalau dikatakan Beliau sedang melakukan uji kelayakan, saya kira tidak patut, bukankah pengujian kelayakan seharusnya dilakukan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, bukan di jalan raya. Setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya seharusnya telah melalui uji kelayakan," jelas Aboe.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan uji kelayakan mestinya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Menteri BUMN. Aboe pun menyayangkan demi hibi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan yang lain harus diabaikan.
"Saya juga kecewa atas pemasangan pelat nomor D 19. Ini tak patut dilakukan oleh orang sekaliber Meneg BUMN. Registrasi kendaraan bermotor adalah aturan hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali seorang menteri," kata Aboe.
Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti menegur Dahlan. Pasalnya, pemasangan pelat nomor abal-abal itu melanggar pasal 64 UU Lalu Lintas, dan aturan hukum dibuat untuk semua orang.
"Jangan sampai mentang-mentang seorang menteri bertindak semaunya. Aparat seharusnya menegakkan prinsip equality before the law, TNKB tak sesuai dengan spek saja kita kena tilang, apalagi kendaraan bodong dengan TNKB abal-abal," kata dia.(Andhini)
0 komentar:
Posting Komentar