RMOL. Kapolri didesak menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang masih terjadi. Kasus iillegal logging ini harus segera diserahkan ke Pengadilan, yang salah diduga oleh anak perusahaan asing dari Inggris, yaitu MP Evans & Co Limited.
"Usut tuntas. Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau. Kejahatan seperti illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena hal itu ujungnya akan merusak alam. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara dan masa depan masyarakat. Ini akan merugikan hingga ke nasib anak cucu di kemudian hari," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam keterangannya (Selasa, 22/1).
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk para kasus illegal loging. Apalagu bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan.
Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 Hektar di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus. Bila tidak, penegakan hukum di Indonesia akan diremehkan oleh para investor.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, pengacara dari seorang Direksi MP Evans & Co Limited, yaitu Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR, telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan MP Evans Company, PT. Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), telah membuka lahan perkebunan dengan menebang pohon pada lokasi Budi Daya Kehutanan (KBK) seluas 806 Hektar di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Robin mengungkapkan bahwa ternyata di atas lahan KBK tersebut, PT. PMJM telah melanggar kawasan KBK dengan membangun bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2008. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit. "Jelas bahwa perusahaan itu telah melanggar Pasal 1 UU No 40/1999 tentang Kehutanan," demikian Robin. [ysa]
0 komentar:
Posting Komentar