URABAYA - Kecalakaan yang dialami Dahlan Iskan ketika mengendari mobil listrik Tucuxi di Magetan berbuntut panjang. Berbagai 'katu merah' patut diberikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Mulai dari tak adanya surat izin yang dikantongi (izin uji tipe Kementerian Perhubungan dan izin uji coba dari polisi,Red) hingga pelat nomor 'bohong-bohongan' DI 19 yang dipakai.
Berbagai pihak mendesak pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Dahlan diproses, untuk membuktikan tak ada keistimewaan untuk sang menteri. "Melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Khususnya Pasal 48, 68 & 69," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie, Senin (7/1).
Dahlan sendiri mengaku siap diperiksa pihak kepolisian kapan saja dan bakal meklarifikasi kecelakaan Tucuxi Selasa (8/1) besok (berita terkait baca hal 15).
Mobil listrik 'Ferrari' Tucuxi mengalami kecelakaan saat dikendarai Dahlan Iskan di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1). Sistem rem mobil itu diduga tidak berfungsi normal. Dahlan Iskan selamat dalam kecelakaan itu. Namun, mobil berwarna merah seharga Rp 1,5 miliar itu rusak berat karena menabrak tebing.
Ternyata, Kepolisian tidak memberikan pelat nomor untuk mobil tersebut, karena mobil Tucuxi belum memiliki sertifikat uji tipe. Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah 'DI' untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan telah melakukan dua pelanggaran hukum. Pelanggaran pertama, Dahlan Iskan telah mengoperasikan mobil belum layak jalan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Sedangkan pelanggaran kedua, Dahlan Iskan meggunakan plat nomer mobil palsu. "Teladan ugal-ugalan mentang-mentang dia (Dahlan Iskan) berkuasa," sindir Alvin Lie.
Terpisah, pakar hukum Unair, Bambang Suheryadi, jika Dahkan Iskan dalam mengendarai Mobil Tucuxi terbukti tidak dilengkapi sertifikat uji tipe dari Kemnhub dan tidak mengantongi izin uji coba dari pihak kepolisian, maka bisa dijerat dengan UU pelanggaran lalu lintas pasal 68 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. " Kalau memang uji coba, kan mestinya dilakukan di jalan khusus dan harus mendapat izin dari kepolisian serta pengawalan selama menjalani uji coba," tandasnya
Nah, jika memang dipastikan telah mengantongi izin dari pihak kepolisian, tentunya dahlan iskan tidak akan terjerat UU lalu lintas. Sebab, tentang berlakunya peraturan Nopol asli itu hanya berlaku dikawasan jalan umum, bukan jalan khusus untuk uji coba kendaraan yang telah diizinkan pihak kepolisian. "Penentunya tetap izin dari kepolisian, jika tidak ada izin, ya tentunya bisa dijerat UU Lalu lintas pasal 68," tandasnya.
Terpisah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, "Mengendarai mobil bodong di jalan raya itu membahayakan pengguna jalan lain dan tentu melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya. Di dalam Pasal 49 ayat (1) UU Lalu Lintas disebutkan "Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian". Di ayat (2) disebutkan pengujian yang dimaksud adalah uji tipe dan uji berkala.
Setelah lulus uji tipe, barulah kendaraan itu bisa diajukan untuk di registrasi dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah dapat STNK, kendaraan bermotor itu bisa digunakan di jalan raya, dan mendapatkan pelat nomor.
"Sangat disayangkan demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan lain harus diabaikan," kata Aboe Bakar.
Terpisah, Kementerian Perhubungan menyatakan mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan Iskan, bisa dioperasikan tanpa resgistrasi, tapi tetap harus mengantongi izin polisi. "Setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan menyatakan setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu. Namun kendaraan itu harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan bermotor diberikan oleh kepolisian kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor. Tata cara pemberian dan penggunaan surat-surat tadi diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan menyatakan setiap pembuat, pabrikan, atau importir mobil wajib mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat uji. "Tapi belum ada permohonan masuk untuk pengujian Tucuxi," ujar Bambang.
Pengujian tersebut dilakukan oleh Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di bawah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Bambang menyebutkan beberapa tahap pengujian. Tahapan itu antara lain mencakup pengujian laboratorium, di jalan khusus, serta di jalan sebenarnya. Yang dimaksud dengan jalan khusus, kata Bambang, adalah sirkuit. Ia pun membandingkan proses pengujian di Indonesia dengan yang biasa dilakukan di luar negeri.
Bambang mengungkapkan, perusahaan otomotif besar negara lain memiliki sirkuit tersendiri untuk uji tipe mobil baru. "Tapi di Indonesia belum ada," ujarnya.
Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat yang harus dipenuhi Dahlan untuk bisa mengemudikan Tucuxi di jalan umum. Menurut dia hal tersebut merupakan ranah kepolisian. "Apakah sudah memenuhi kondisi tertentu, itu yang tahu kepolisian, domainnya di sana," kata dia. Ia pun mempertanyakan legalitas plat nomor kendaraan pada mobil Tucuxi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar