CARIKABAR.COM – Kasus kecelakaan lalulintas yang dialami Menteri BUMN Dahlan Iskan saat mengendarai "Ferrari"-nya kini berbuntut panjang. Kalangan anggota DPR mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan plat nomor "DI 19" yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Dahlan itu. Anggota dewan juga mengingatkan Kepolisian menerapkan prinsip persamaan di mata hukum tanpa pandang bulu.
Desakan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika dan dua anggota Komisi III lainnya, yaitu Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Aboe Bakar Al Habsy dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Eva Kusuma Sundari menegaskan, Kepolisian harus serius dalam mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan pejabat publik itu. "Kalau menteri bersalah, harus diperberat hukumannya. Karena dia seharusnya menjadi panutan masyarakat soal kepatuhan terhadap hukum," kata Eva di jakarta, Senin (7/1).
Menteri Dahkan Iskan sebelumnya mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik "Ferrari" Tucuxi di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1). Dalam kecelakaan yang terjadi gara-gara sistem rem blong itu, Dahlan selamat. Namun, mobil warna merah seharga Rp 1,5 miliar yang belum menjalani uji sertifikasi itu rusak berat, karena menabrak tebing.
Kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan pelat nomor "DI 19" untuk mobil tersebut, karena mobil Tucuxi milik Dahlan belum memiliki sertifikat uji tipe. Selain itu, Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
Tindakan Dahlan mengendarai mobil Tucuxi di jalan raya, menurut Eva, merupakan masalah yang serius. Selain karena diduga menggunakan pelat palsu, Dahlan juga telah membahayakan kesalamat orang banyak. "Kepolisian harus mengusut kasus ini," tegasnya.
Hal yang sama dikemukakan I Gede Pasek Suardika. Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai tindakan Dahlan yang membahayakan orang lain merupakan contoh buruk pelanggaran undang-undang. Sebagai menteri, kata Pasek, Dahlan Iskan seharusnya patuh dan fokus kepada tugasnya seperti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pak Dahlan tidak perlu sibuk dengan aktivitas kesendiriannya. Saya percaya beliau memang punya energi berlebih dalam berkiprah, tapi tentu akan maksimal jika fokus pada tanggung jawabnya, dan bukan sibuk melakukan terobosan yang di dalamnya sarat dengan contoh tidak baik," kata Pasek.
Aboe Bakar Al Habsy juga menilai Dahlan Iskan membahayakan keselamatan para pengguna jalan, lantaran mobil listrik Tucuxi yang dikendarainya belum memiliki sertifikat uji tipe. "Mengendarai mobil bodong di jalan raya itu membahayakan pengguna jalan lain dan tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Aboe Bakar.
Kader PKS ini menegaskan, uji kelayakan kendaraan tidak patut dilakukan di jalan raya. Seharusnya, pengujian dilakukan di balai pengujian kendaraan bermotor. Apalagi, kata dia, setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya seharusnya telah melalui uji kelayakan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, disebutkan: "Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian". Di ayat (2) juga disebutkan bahwa pengujian yang dimaksud adalah uji tipe dan uji berkala.
"Sangat disayangkan, hanya demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan lain harus diabaikan," kata Aboe Bakar.
Menurut Eva Kusuma Sundari, tindakan Dahlan itu adalah tindakan yang ironis. Menteri Dahlan pernah dianggap sebagai "pahlawan" ketika membuka pintu tol, lantaran terjadi antrean panjang. "Tapi di sisi lain, dia membahayakan umat karena produk yang dia pakai tidak melewati uji kelayakan. Jadi mana wajah Pak Dahlan yang sebenarnya?" kata Eva. ***
0 komentar:
Posting Komentar