Penanganan kasus ini dinilai akan mempertaruhkan nama baik Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia.
Jakarta, Aktual.co — Penanganan kasus pemalsuan putusan vonis bandar narkoba Henky Gunawan oleh mantan hakim Agung Ahmad Yamanie sampai saat ini belum tuntas. Pasalnya, Polri sebagai penyidik dalam kasus ini belum menemukan bukti terkait pemalsuan vonis tersebut.Penanganan kasus ini dinilai akan mempertaruhkan nama baik Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia.
"Pengusutan kasus ini akan mempertaruhkan nama baik Polri, karena pasti akan banyak yang berspekulasi penyidik masuk angin, sehingga tidak bisa menemukan bukti material dari vonis palsu tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR F-PKS Aboe Bakar Alhabsyi, kepada wartawan, Selasa, (22/1).
Karena itu dia akan memberikan usulan kepada Kapolri agar mengganti seluruh tim penyidiknya bila memang tidak mampu menemukan bukti tersebut.
"Disampaing itu saya akan minta MA untuk bekerjasama dengan kepolisian untuk membantu menemukan berkas-berkas yang diperlukan untuk barang bukti," jelasnya.
Kasus yang melibatkan mantan hakim agung yamanie ini adalah kasus yang cukup serius. Karena KY sendiri yang telah melaporkan hasil pengadilan etik dan merekomendasikan pemecatan hakim agung Ahmad Yamanie.
0 komentar:
Posting Komentar