"Belum ditemukannya barang bukti berupa putusan asli Hengky Gunawan merupakan bukti eksisnya mafia peradilan di republik ini. Saya tak bisa mengerti kenapa Polri sampai kesulitan untuk menemukannya, bukankah itu dokumen negara?" ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi
Jakarta, Aktual.co — Berlarutnya penyelesaian kasus pemalsuan vonis pengadilan bandar narkoba Hengky Gunawan yang dilakukan Hakim Agung Ahmad Yamanie semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa mafia peradilan telah merasuki sistem hukum di Indonesia.
"Belum ditemukannya barang bukti berupa putusan asli Hengky Gunawan merupakan bukti eksisnya mafia peradilan di republik ini. Saya tak bisa mengerti kenapa Polri sampai kesulitan untuk menemukannya, bukankah itu dokumen negara?" ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Selasa, (22/01).
Menurut Aboe, sebenarnya merupakan suatu yang mudah bagi Polri untuk menemukan barang bukti berupa putusan asli Hengky Gunawan, ketimbang mengejar teroris, ataupun koruptor yang ada di luar negeri.
"Saya yakin menemukan dokumen ini tidak sesulit mengejar teroris atau memburu koruptor ke luar negeri," cetus Aboe.
Jadi, Aboe berpendapat, tidaklah heran bila masyarakat saat ini masih pesimis terhadap penegakan supremasi hukum jika mental para penegak hukumnya masih lemah dalam menghadapi mafia peradilan.
"Tersendatnya penanganan kasus ini semakin meyakinkan publik bahwa sistem peradilan kita sudah dikuasai oleh mafia peradilan," pungkas Aboe.
0 komentar:
Posting Komentar