KBRN, Jakarta : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) telah memilih enam dari 18 calon Hakim Agung melalui voting atau pemungutan suara oleh 55 anggotanya yang hadir, Kamis (29/9) malam. Enam nama terpilih adalah Suhadi, Gayus Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan, Dudu Kuswara, dan Harry Djatmiko.
"Meski masing-masing mimiliki kekurangan, itulah aspek manusiawi setiap orang, diharap mereka melakukan pembelajaran cepat untuk menutupi kekuangan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, Jumat (30/9).
Ia menekankan, agar ke-enam Hakim Agung itu segera menguasai secara mahir kemampuan dasar bidang hukum acara dan filsafat.
Menurutnya, penguasaan hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedangkan di bidang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan terhadap hukum.
"Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak untuk disebut para wakil tuhan di bumi," kata Aboebakar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Advokasi dan Hukum.
Terhadap enam Hakim Agung tersebut, Aboebakar berpesan untuk selalu menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme dan independensi.
“Ditangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, serta dipundak mereka keadilan disandar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 calon Hakim Agung telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sejak 20 hingga 28 September 2011. Pada tahap akhir rapat pleno pemilihan dan penetapan hakim agung, Kamis (30/9) malam terpilih enam nama dari 18 calon hakim agung, melalui voting oleh para anggota Komisi III DPR yang hadir sebanyak 55 orang dari total keseluruhan anggota sebanyak 56 orang.
Adapun enam nama hakim agung terpilih beserta urutannya :
1. Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (42 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5. Dr. Dudu Duswara Machmudin (34 suara)
6. H.M Hary Djatmiko (28 suara).
0 komentar:
Posting Komentar