JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Aboebakar Alhabsy mengatakan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh keluar jalur dalam mencari kebenaran dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Menurut dia, komite etik tidak boleh menarik kesimpulan yang melampaui kewenangan mereka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai beberapa anggota komite etik telah mencari panggung dan membuat kesimpulan pribadi.
Hal itu diutarakan Aboebakar dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (28/9).
"Ketakutan ini cukup beralasan, karena beberapa kali ada oknum komite etik yang mempertanyakan aliran dana ataupun bukti pencairan dana. Bukankah ini sudah ranah tindak pidana korupsi?" tutur Aboebakar.
Menurut Aboebakar, pembentukan komite etik yang diketuai Abdullah Hehamahua merupakan amanah UU KPK sebagai upaya penegakan kode etik unsur pimpinan lembaga antisuap itu. Pada konteks saat ini, komite etik dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Chandra dengan bekas bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Aboebakar menilai, pertemuan tersebut berindikasi adanya pelanggaran etik meski pertemuan itu terjadi sebelum Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Ia pun mengingatkan ranah komite etik hanya terpusat pada ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam pertemuan Chandra dan Nazaruddin.
"Harapan saya yang paling utama komite etik tetap on the track dalam menjalankan tugasnya. Fokus pada pembahasan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Chandra. Ranah komite etik pada kasus ini hanya melihat ada atau tidaknya pertemuan antara Chandra dan Nazaruddin," tutur dia.
Lebih jauh, Aboebakar mengingatkan Chandra Hamzah sudah mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan Nazaruddin. Sedangkan Nazaruddin mengakui ada lima pertemuan yang terjadi dengan komisioner bidang penindakan itu.
"Bila sudah ada pengakuan, tugas komite tinggal melakukan verifikasi adakah pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut. Saya kira cukup sampai di situ kesimpulan yang harus dibuat komite etik, sedang aliran uang dan pembuktiannya biarlah dikerjakan penyidik. Karena ini ranah pidana, bukan lagi etik," pungkas dia. (SZ/OL-12)
0 komentar:
Posting Komentar