Mutasi seorang hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan hal yang biasa. Namun, ketika mutasi dilakukan terhadap hakim yang sedang menangani perkara penting, maka kecurigaan pun mulai muncul. Hal ini juga terjadi ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho yang dimutasikan menjadi Wakil Ketua PN Sungailiat Bangka Belitung. “Saya kaget mendengar hakim Albertina Ho dipindah ke PN Sungailiat Bangka Belitung, bila ini dianggap sebagai promosi, publik akan sulit menerima. Siapapun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa hakim Albertina Ho adalah demosi, bukan promosi,” ujar Anggota Komisi III dari PKS Aboe Bakar al Habsyi di Gedung DPR, Rabu (21/9). Aboe Bakar menilai posisi Albertina selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tipikor Jakarta cukup strategis. Ia menilai perkara-perkara di PN Sungailiat Bangka Belitung tentu tak seberat yang ditangani Albertina selama ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tipikor. Lebih lanjut, Aboe Bakar menuturkan semua orang mengapresiasi bagaimana Albertina memimpin sidang kasus Gayus, Cirus Sinaga maupun Anand Krisna. Bukan hanya saksi yang dibuat grogi, jaksa pun kerap mati gaya dengan ketegasan Albertina saat memimpin sidang. “Banyak pihak yang memuji kemampuannya memimpin jalannya pembuktian perkara pada persidangan,” ujar Aboe Bakar lagi. Karenanya, lanjut Aboe Bakar, kuatnya karakter Albertina ini menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, bahwa bila seorang hakim tidak dapat didikte, maka dia akan dibuang ke luar Pulau Jawa. Seperti yang dialami oleh Albertina dengan tugas barunya di Bangka Belitung. “Saya hanya bisa berharap MA dapat memberikan penjelasan ke publik atas persoalan ini, agar spekulasi liar tidak berkembang di masyarakat, sehingga kepercayaan publik kepada MA tidak turun,” ujarnya. Anggota Komisi III dari PDIP Eva Sundari melihat MA selama ini melaksanakan rotasi hakim tanpa melihat background kinerja yang serius. Menurutnya, reward and punishment berbasis kinerja belum diimplementasikan secara utuh. Misalnya, MA tak mempedulikan catatan-catatan publik atau Komisi Yudisial. Atau, ketika hakim kasus Antasari yang direkomendasikan dihukum oleh KY, justru mendapat promosi dari MA. Khusus untuk Albertina, Eva merasa prihatin bahwa dedikasi, kecerdasan dan integritas yang ditunjukkannya belum mendapat apresiasi dari pimpinan MA. Namun, ia yakin dengan integritas yang dimilikinya, pemindahan tugas Albertina ini menjadi keuntungan bagi daerah yang dilayaninya. “Sungguh beruntung Bangka Belitung dengan kedatangan hakim Albertina Ho. Masyarakat pencari keadilian akan tumbuh harapannya dengan kedatangan beliau,” ujarnya. Terpisah, Albertina berharap dapat merampungkan salah satu perkara penting yang ditanganinya, yakni kasus Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor. Saat ini, perkara Cirus sudah masuk ke tahap penuntutan, dan masih ada beberapa tahap yang harus dilalui. “Kalau bisa sampai vonis. Cuma kan tergantung pihak berperkara, kalau tepat waktu. Tahu sendiri kan,” ujarnya ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Namun, bila persidangan molor hingga proses mutasinya berlangsung, Albertina menilai perkara itu bisa dilanjutkan oleh hakim lain yang menggantikannya. Posisinya akan digantikan oleh hakim lain yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Prosedurnya begitu, ada hakim lain yang ditunjuk,” jelasnya. Albertina juga menegaskan siap membantu menangani perkara Tipikor di Jakarta bila diminta. Maklum saja, di Bangka Belitung belum terdapat Pengadilan Tipikor. “Saya memperoleh sertifikasi hakim tipikor itu empat bulan (lalu). Semua tergantung MA, kalau saya diminta bersidang di (Pengadilan Tipikor) Jakarta, sebagai prajurit ya laksanakan,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar