Minggu, 30 Juni 2013

PKS: Ada menteri disebut dalam suap daging, tapi dibiarkan KPK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Abraham Samad. Dia tidak sepakat jika KPK menerapkan penyadapan dalam sistem pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penyadapan KPK harus diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang (UU), bukan hanya SOP seperti yang ada di KPK. Apalagi, dia melanjutkan, MK pernah membatalkan sebagian UU ITE karena penyadapan yang belum diatur setingkat UU.

"Kenapa UU ITE dibatalkan oleh MK, ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti pemberantasan korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga, repot juga kita. Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan," kata Aboe Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Tidak hanya itu, anggota Komisi III ini juga menyindir KPK yang seolah-olah memberikan keistimewaan kepada beberapa pejabat negara. Padahal orang tersebut sudah disebut-sebut dalam persidangan terlibat dalam kasus korupsi.

"Kemarin Juard menyebut salah satu menteri, anehnya menteri itu tidak pernah diotak atik KPK. Berbeda dengan yang lain kalau disebut langsung panggil menjadi saksi. Kalau bisa benar-benar sudah diungkap lanjutkan seperti yang lain. Jangan ada ketidakadilan. Apakah sudah dipanggil atau bagaimana atau belum," terangnya.

Seperti diketahui, nama Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sempat disebut dalam sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi beberapa waktu lalu. Namun KPK tidak memanggil dan meminta keterangan kepada Hatta.

Hal ini tentu berbeda apabila dibandingkan dengan yang diterima oleh Menteri Pertanian Suswono. KPK sudah beberapa kali meminta kesaksian Suswono yang juga kader PKS itu.

0 komentar:

Posting Komentar