Minggu, 30 Juni 2013

KASUS CENTURY Publik Jangan Terbuai Janji Manis

JAKARTA (Suara Karya): Publik diminta agar tidak terbuai dengan janji manis yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century, yang akan diserahkan berkas perkaranya ke pengadilan pada tahun ini, atau sebelum Pemilu 2014.

Pernyataan tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, melalui siaran pers ke redaksi, Jumat (28/6). Ia mengatakan, hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus Century pada tahun ini, dan berkasnya akan diserahkan ke pengadilan.

"Masih ada kemungkinan pernyataan Ketua KPK itu justru dianulir oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dalam hal status hukum Siti Fadjriah yang berubah-ubah beberapa waktu yang lalu," ujar Aboebakar.

Menurut dia, masyarakat sesungguhnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini. Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret pelaku intelektualnya ke pengadilan.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi pernyataan Ketua KPK sebagai "berita baik". Atinya, itu adalah gambaran KPK memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini.

Aboebakar juga mengakui bahwa penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, memang mengalami kemajuan. Setidaknya, hal itu yang dirasakan oleh publik.

"Misalnya, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Meskipun di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa KPK tak melakukannya dari dulu-dulu. Kalau kata orang Jawa, saya berharap KPK alon-alon waton kelakon (pelan tapi pasti) dapat menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diungkap aktor intelektual dari perampokan harta negara ini," ujarnya menambahkan.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding. Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan segera, karena sudah berlangsung cukup lama. Bila KPK mengatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan pada tahun ini, menurut Sudding, memang hal itu yang diharapkan banyak pihak.

"Kasus Century ini kan menyita perhatian kita semua, sehingga apa yang dikatakan Ketua KPK itu, justru itu yang menjadi harapan kita," ujar Suding.

Namun Sudding berharap janji manis KPK tidak sebatas masuk pengadilan. Tetapi KPK harus menyeret seluruh dewan gubernur yang mengambil kebijakan dan ikut bertanggungjawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"KPK jangan hanya berhenti kepada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah. Tapi harus berani juga menyeret pemegang kebijakannya di tingkat dewan gubernur," katanya.

Abraham Samad mengatakan, hasil penggeledahan di Bank Indonesia mendapatkan banyak dokumen yang bisa membuka tabir kasus Century secara keseluruhan. (Sugandi)

0 komentar:

Posting Komentar