Kamis, 26 Juli 2012

65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah
Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65
terdakwa yang tersangkut kasus korupsi. Ia pun menegaskan ini semakin
memerkuat kalau hukum itu tajam di bawah dan tumpul di atas.

"Bila data yang dirilis ICW benar, saya kira MA sudah kebangetan.
Masak, sampai ada 65 terdakwa yang divonis voorwaardelijke
(percobaan), apalagi ada yang nilainya sampai Rp14 miliar," kata
Aboebakar, Kamis (26/7).

Sikap yang ditunjukkan MA ini sangat berbeda dengan kasus pencurian
sendal atau pun buah coklat yang dilakukan rakyat kecil. "Lantas
kenapa mereka sedemikian garang terhadap AAL, Nenek Rasminah, ataupun
nenek Minah. Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan yang
dibuat para hakim tersebut, seperti adagium hukum bahwa mereka adalah
wakil Tuhan di muka bumi ini," tambahnya.

Kecuali nanti, kata dia, kalau pada Rancangan Undang-undang MA yang
sekarang dibahas ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban hakim atas
putusan yang dibuat. Dia menegaskan, keputusan vonis percobaan
tersebut telah menghianati rasa keadilan masyarakat. Bukankah, kata
dia, sistem pidana merupakan Ultimum Remedium, yaitu jalan terakhir
dan satu-satunya yang bisa digunakan untuk menghadirkan keadilan di
masyarakat.

"Nah, kalau jalan terakhir sudah dibuat kayak gini, mau kemana lagi
bangsa ini, apalagi korupsi kan extra ordinary crime," jelasnya.

Menurut dia, sistem pidana sebenarnya merupakan pencegahan terhadap
masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan.
Hal ini agar masyarakat takut melakukan perbuatan pidana.

"Tentunya tujuan akhir dari hukum pidana adalalah social defence,
yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah, kalau pelaku
extraordinary crime saja tidak dipenjarakan, lantas ada dimana efek
jera yang akan diberikan oleh MA," katanya tak habis pikir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Komisi Yudisial
(KY) memeriksa majelis hakim yang sudah menyidangkan 65 kasus korupsi
yang berujung hukuman percobaan tersebut. "Ini saatnya KY mengambil
peran dan menunjukkan taringnya, apalagi kemarin baru dilakukan
revisiUU KY yang menguatkan kewenangan mereka," beber Aboebakar.

Seperti diketahui, ICW merilis sejak 2002 hingga saat ini tercatat
sedikitnya terdapat 40 kasus korupsi, dengan 65 terdakwa yang divonis
dengan masa percobaan. Penjatuhan vonis percobaan dilakukan di semua
tingkatan pengadilan.

Aktivis ICW, Emerson Juntho, menjelaskan, Pengadilan Negeri tercatat
paling banyak menjatuhkan vonis percobaan yakni 28 kasus. Selebihnya
MA delapan kasus, dan Pengadilan Tinggi sebanyak empat kasus. Nilai
kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bervariasi mulai dari
Rp5,7 juta hingga Rp14 miliar. (boy/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar