This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 29 Maret 2012

Cegah Mogok Sidang, Anggota DPR Usulkan Rp500 M untuk Gaji Hakim

Jakarta, (Analisa). Angin segar berhembus dari DPR bagi para hakim daerah. Sebab Komisi III saat ini mengusulkan anggaran Mahkamah Agung (MA) ditambah sebesar Rp 500 miliar khusus untuk gaji hakim dalam APBN Perubahan 2012. Usulan ini diharapkan disetujui pada rapat paripurna Jumat (30/2).
Hal ini sebagai jawaban atas ancaman mogok sidang yang dilontarkan hakim daerah karena 11 tahun uang tunjangan tidak naik. "Pada pembicaraan tahap akhir APBN-P 2012 ini, kami dari Fraksi PKS mendorong anggaran kesejahteraan hakim dapat direalisasikan. Anggaran sebesar Rp500 miliar tersebut saya lihat memang dibutuhkan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Al-Ahbsyi kepada wartawan di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Abubakar, peningkatan kesejahteraan hakim mutlak dilakukan. Sebab kesejahteraan hakim menjadi syarat mutlak hakim memutus setiap perkara dengan serius. "Bukan cuman wong cilik saja yang terimbas dampak isu kenaikan BBM, para hakim di daerah pun meneriakkan hal tersebut. Kami rasa anggaran kesejahteraan hakim harus diprioritaskan, agar mereka bisa konsentrasi menjalankan tugasnya," papar Abubakar.

Dia sangat tidak ingin hakim di daerah mencari penghasilan sampingan dengan cara yang halal tetapi merusak wibawa hakim. Seperti menjual roti atau berdagang makanan kecil. "Jangan ada lagi hakim yang harus kerja sampingan jualan roti, mereka ini adalah penopang pilar keadilan di negeri ini," tambah Abubakar.

Oleh sebab itu, PKS berharap hakim di pengadilan-pengadilan penjuru tanah air mengurungkan niat mogok sidang.

"Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan hakim di daerah untuk menjalankan tugasnya dengan baik, tidak perlu menggelar aksi mogok sidang. Harapan kita anggaran ini bisa mulus sampai disahkan pada hari Jum"at, sehingga bisa diimplementasikan secepatnya," papar Abubakar.

Seruan mogok sidang ini terus bergulir setelah diusulkan Sunoto, hakim di PN Aceh Tamiang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT, Achmad Petensili menyatakan pengadilannya siap mogok dan tinggal menunggu hari. Adapun para hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan memberikan toga kebesaran hakim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai simbol memulai mogok sidang.

"Rencana kenaikan gaji, kalau tidak salah setahun lalu telah kami ajukan ke Presiden. Satu setengah tahun lalu. Silakan tanya ke Presiden karena sudah diajukan ke Presiden," kata Sekretaris MA, Nurhadi, kepada wartawa Senin (26/3). (dtc)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Polri Harus Usut Kekerasan Kepada Wartawan

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap aparat keamanan yang melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan aksi damai unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (28/3) kemarin. Menurut Ketua DPP PKS Abu Bakar Al-Habsyi, tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Dia menambahkan, tindak kekerasan yang disertai dengan perampasan alat kerja wartawan tersebut dapat dikategorikan sebagai menghalangi kerja wartawan. Itu sebabnya, peristiwa ini harus diusut hingga tuntas, mengingat kemungkinan terdapat tindakan represif terhadap demonstran mahasiswa yang kebetulan tertangkap kamera wartawan tersebut.

Abu Bakar memaparkan bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers. Dan undang-undang ini juga berlaku untuk anggota kepolisian. Jangan kira kepolisian kebal hukum. Karena itu harus diproses secara hukum," tutur Abu Bakar di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (28/3).

Selain itu, Abu Bakar juga mengingatkan bahwa dalam pasal 4 undang-undang pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dewan pers juga harus mengambil langkah tegas terkait insiden di Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya lihat terjadi insiden perampasan peralatan liputan dan kaset rekaman yang disertai dengan kekerasan. Ini adalah hal yang serius," imbuhnya.

Anggota Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini meminta kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Abu Bakar juga menyebut bahwa pelibatan tentara nasional Indonesia (TNI) dalam proses penanganan pengamanan unjuk rasa adalah hal yang tidak tepat.

Menurutnya, dalam Ketetapan MPR (TAP MPR) nomor VI/MPR/2000 telah memisahkan organ TNI dan Polri. Karena itu, sebaiknya pemerintah segera menghindari untuk melibatkan TNI dalam mengerjakan tugas-tugas polisi. Sebab, TNI dilatih dan dididik untuk keperluan menghadapi musuh dari luar Indonesia seperti untuk perang dan bukan untuk menangani aksi demonstrasi.

Abu Bakar menyebut bahwa TNI tidak memiliki standart operational procedur (SOP) dalam hal pengendalian masa. SOP yang dimiliki oleh TNI adalah untuk melumpuhkan dan menghancurkan musuh. Selain itu, penugasan TNI untuk menghadapi demonstrasi tidaklah tepat. Karena tidak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Karena itu saya minta TNI segera dikembalikan ke barak, jangan membuat rakyat semakin panik dengan isu gerakan massa yang besar dan anarkhis. Sudah cukup rakyat terjepit dengan kenaikan harga akibat isu kenaikan harga BBM, jangan tambah lagi rasa aman mereka terganggu dengan isu gerakan masa," pungkasnya.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Habib PKS Kecam Tindakan Represif Polisi

artaNews-Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Al Habsih sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang melakukan tindakan berlebihan dalam mengamankan aksi demo mahasiswa.

"Saya sangat sayangkan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dalam mengamankan demonstrasi di jakarta," kata Aboebakar saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3).

Perlakuan kasar polisi, kata Habib PKS ini, bisa memperburuk citra mereka di masyarakat.

"Masak mahasiswa digebukin rame rame, lah kalo gini siapa yang anarkis?" kata Politikus PKS itu.

Mereka, kata Aboebakar, seharusnya mengikuti peraturan kapolri no 16, serta menjalankan UU no 9 tahun 1998.

"Sebagai aparat seharus memberikan teladan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Apalagi, dalam bentrok antara mahasiswa vs aparat kepolisian kemarin, ada aparat yang merampas kamera wartawan dengan cara paksa.

"Ini kan melanggar UU kebebasan PERS, sama halnya dengan pembungkaman (terhadap) media," kritiknya.

Aboebakar menjelaskan, Kondisi yang demikian tidak baik untuk. Perkembangan demokrasi di Indonesia, bayangkan saja bila penyampaian aspirasi sudah sulit dan kebebasan pers sudah dibungkam, apa yang selanjutnya terjadi.

"Jangan sampai Indonesia menjadi negeri tiran," ucapnya.

Lanjutnya, "Saya sangat sayangkan penanganan aksi kemarin, masa di jakarta saja harus ada 14 korban yang harus di rawat di rumah sakit, inikan menunjukkan betapa represifnya penanganan aksi oleh aparat," tandasnya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Para Hakim DimintaTidak Lakukan Mogok Sidang

Kamis, 29 Maret 2012
JAKARTA (Suara Karya); Para hakim diminta mengurungkan niatnya melakukan mogok sidang nasional. Sebab, Komisi III DPR sudah mengusulkan agar pemerintah menambah anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 500 miliar untuk gaji para hakim dalam APBN Perubahan 2012 ini.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy di gedung DPR, Selasa (28/3), menyusul rencana mogok sidang nasional yang akan dilakukan para hakim yang menuntut kenaikan kesejahteraan mereka yang selama ini dinilai terlalu minim.
"Kami mengharapkan, usulan itu dapat disetujui oleh rapat paripurna pada Jumat (30/3) mendatang. Usulan itu, sudah kami sampaikan pada pembicaraan tahap akhir APBN-P 2012. Kami dari Fraksi PKS mendorong anggaran kesejahteraan hakim dapat direalisasikan. Anggaran sebesar Rp 500 miliar tersebut saya lihat memang dibutuhkan," ujar Aboe.
Menurut dia, usulan ini sekaligus sebagai jawaban atas ancaman mogok sidang yang dilontarkan hakim daerah. Karena, katanya, 11 tahun lamanya uang tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.
Padahal, kata dia, peningkatan kesejahteraan hakim mutlak dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja hakim dalam memutus setiap perkara."Dampak kenaikan harga BBM, tidak hanya dirasakan oleh rakyat 'wong cilik', tetapi juga dirasakan para hakim di daerah. Kami rasa anggaran kesejahteraan hakim harus diprioritaskan, agar mereka bisa konsentrasi menjalankan tugasnya," ujar Aboe menambahkan.
Karena itu, katanya, sangat tidak mungkin seorang hakim akan mencari uang tambahan secara halal, seperti menjual roti atau berdagang makanan kecil. Mereka, katanya, akan mencari uang tambahan secara tidak legal, seperti 'bermain perkara' yang akan merusak wibawa profesinya.
"Jangan ada lagi hakim yang harus kerja sampingan jualan roti. Merek adalah penopang pilar keadilan di negeri ini. Karena itu, saya himbau rekan-rekan hakim di daerah untuk menjalankan tugas dengan baik, tidak perlu menggelar aksi mogok sidang. Harapan kita anggaran ini bisa mulus sampai disahkan pada hari Jum'at, sehingga bisa diimplementasikan secepatnya," ujarnya lebih lanjut. (Sugandi)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

PKS Minta TNI Kembali Ke Khittoh

INILAH.COM, Jakarta - Pelibatan TNI dalam penanganan aksi demo menolak penaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai tidak perlu.

"Sebenarnya pelibatan TNI dalam menangani unjuk rasa sudah tidak tepat. Kita harus ingat TAP MPR VI/MPR/2000 telah memisahkan organ TNI dan Polri, jadi jangan lagi libatkan TNI untuk mengerjakan tugas Polisi," jelas anggota Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsy, Rabu (28/3/2012).

Tentara itu, lanjutnya, dididik untuk perang, bukan menangani demonstrasi. TNI tidak pinya SOP untuk pengendalian masa, standar operasi mereka adalah untuk melumpuhkan dan menghancurkan musuh. "Nah kalau mereka turun dan menghadapi mahasiswa, prosedur bagaimana yang akan mereka gunakan," katanya.

Dalam aturan seperti protap (prosedur tetap) 1 hanya berlaku untuk polisi. Bukan untuk digunakan oleh TNI. Penugasan TNI untuk menghadapi demonstrasi tidaklah tepat.

"Ini tidak sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saya minta TNI segera dikembalikan ke barak, jangan membuat rakyat semakin panik dengan isu gerakan massa yang besar dan anarkis," katanya.

Sudah cukup rakyat terjepit dengan kenaikan harga akibat isu kenaikan harga BBM. Jangan tambah lagi, katanya rasa aman masyarakat yang terganggu dengan isu gerakan masa. [mah]
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Kader PKS Siap Keluar Koalisi

"Sinyal Presiden (Presiden PKS Luthfi Hasan, red) bahwa PKS siap berada di luar pemerintahan bila BBM naik direspons positif oleh kader di Mukernas," kata Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy saat dihubungi, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Aboebakar yang turut mendampingi Presiden PKS dalam Mukernas mengaku respon kader-kader daerah sangat positif. Jika, PKS mengambil sikap tegas untuk keluar dari koalisi.

"Saya lihat banyak yang mendukung, temen-temen stuktur di daerah dan anggota DPRD daerah memang banyak mendengar keluhan masyarakat, sehingga mereka menyambut baik apa yang disampaikan oleh presiden pada pidato politiknya dipembukaan mukernas," jelasnya.

Sebagai kader, lanjut anggota Komisi III DPR ini, PKS selalu siap dengan berbagai kebijakan partai. Bila memang nantinya partai mengambil kebijakan keluar koalisi, dia mengaku pasti akan mendukung penuh.

"Saya rasa apa yang dirasakan oleh struktur PKS di daerah merupakan serapan aspirasi, mereka yang tiap hari bersinggungan dengan konstituen," katanya. [mar]

S
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Rabu, 28 Maret 2012

PKS: Kembalikan TNI ke Barak

VIVAnews - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam menangani unjuk rasa tidak tepat. Sebab katanya, TAP MPR VI/MPR/2000 telah memisahkan organ TNI dan Polri.

"Jadi jangan lagi libatkan TNI untuk mengerjakan tugas polisi. Tentara itu dididik untuk perang, bukan menangani demonstrasi.," ujar Aboe Bakar di Jakarta, Rabu 28 Maret 2012.

Menurutnya, TNI tidak mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengendalian massa. Standar operasi TNI adalah untuk melumpuhkan dan menghancurkan musuh.

"Nah kalau mereka turun dan menghadapi mahasiswa, prosedur bagaimana yang akan mereka gunakan. Perkap 16 ataupun Protap 1 hanya berlaku untuk polisi, itu tidak digunakan oleh TNI," dia menjelaskan.

Oleh karena itu, ia meminta agar TNI segera dikembalikan ke barak agar tidak membuat rakyat semakin panik dengan isu gerakan massa yang besar dan anarkis.

Selain itu, penugasan TNI untuk menghadapi demonstrasi tidaklah tepat karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sudah cukup rakyat terjepit dengan kenaikan harga akibat isu kenaikan harga BBM. Jangan tambah lagi rasa aman mereka terganggu dengan isu gerakan massa," ucapnya. (adi)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!