This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 05 Oktober 2012

RUU Keamanan Nasional Bernuansa Sekuritas

JAKARTA, (PRLM).- RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang mendapat
penolakan masyarakat mengandung pasal-pasal yang dinilai membahayakan
demokrasi. Bahkan RUU lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi
memberangus kebebasan pers. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR
Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU Kamnas. "Kesan
yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan
politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata, ini kan
membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kritiknya anggota Pansus
RUU Kamnas ini.

Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi
sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, banyak pasal abu-abu dalam RUU Kamnas,
akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan
hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang
berkuasa. "Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur
persoalan pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif
demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya
belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan
Nasional," tegas Aboe Bakar lagi. (A-109/A-26)***

PKS: Sejumlah Pasal RUU Kamnas Bahayakan Demokrasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan
Nasional antara DPR dan pemerintah mengalami jalan buntu. Sejumlah
pasal dianggap membahayakan demokrasi, bernuansa pendekatan keamanan
dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja. Banyak persoalan yang
timbul dari isi RUU itu sendiri," kata anggota Panitia Khusus RUU
Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsy
kepada wartawan, Kamis (4/10).

Aboe mengatakan, dalam draft RUU inisiatif pemerintah itu timbul kesan
akan kembali ke era orde baru. Padahal, reformasi diperoleh dengan
biaya sosial dan politik yang besar pada 1998.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, ada pasal yang menerangkan
pemogokan masal tidak sesuai dengan undang-undang dan ideologi dan
dianggap sebagai ancaman. Hal ini membahayakan iklim demokrasi.

"Pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman.
Di RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan
narasumber bisa dijerat dengan undang-undang ini," ujar Aboe.

Aboe menuturkan, ada juga pasal terkait penegakan hukum yang
berpotensi tumpang tindih antara kewenangan antara TNI dan Polri.
Belum lagi adanya wilayah abu-abu yang berpotensi adanya
penyalahgunaan wewenang.

"Kuatnya pendekatan keamanan pada RUU Kamnas akan mengembalikan peran
dan kewenanganmiliter pada orde baru, seperti kewenangan menangkap,
menyadap dan lain sebagainya," jelas Aboe.

Bagi Aboe, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup
mengatur pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif
demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. "Belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," kata
Aboe.(Andhini)

PKS: RUU Kamnas sebaiknya dibatalkan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat menuai polemik karena
dinilai justru membahayakan demokrasi. Menurut anggota Komisi III DPR
Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, lebih baik pembahasan RUU Kamnas itu
dibatalkan.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS ini, banyak persoalan yang
timbul dari konten RUU Kamnas. Pasal-pasal di dalamnya dinilai
membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi
memberangus kebebasan pers.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang
diterima, Kamis (4/10).

Aboe Bakar mencontohkan, dalam RUU Kamnas ini ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan massal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata. Menurutnya, hal
ini justru membahayakan iklim demokrasi di Indonesia. "Kesan yang
timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik
di tahun 1998 sangat besar," katanya.

Anggota Panitia Khusus RUU Kamnas ini menambahkan, para pelaku media
juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas. Sebab,
ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa
dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritisasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, menurut Aboe Bakar, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas.
Akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan
hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subjektif, tergantung siapa yang
berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berperspektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas
Aboe Bakar

PKS: Batalkan Saja Pembahasan RUU Kamnas

Jakarta Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang
diajukan pemerintah ke DPR menuai polemik karena dinilai justru
membahayakan demokrasi. Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi PKS,
Aboe Bakar Al Habsy, lebih baik pembahasan RUU Kamnas dibatalkan.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang
diterima, Kamis (4/10/2012).

Menurut Ketua DPP PKS ini, banyak persoalan yang timbul dari konten
RUU Kamnas. Pasal-pasal didalamnya dinilai membahayakan demokrasi,
lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial
dan politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada pasal yang
menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional legislasi, dan
ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata, ini kan
membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kritiknya anggota Pansus
RUU Kamnas itu.

Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi
sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang
mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti
kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas, akibatnya
bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum.
Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan nasional
akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas
Aboe Bakar.

PRO2 PRO3 PRO4 VOI Fraksi PKS Enggan Bahas RUU Kamnas

KBRN, Jakarta : Anggota Panitia Khusus, (Pansus), Rancangan
Undang-Undang, (RUU), Keamanan Nasional, (Kamnas), dari Fraksi PKS
Aboebakar Al Habsy menyatakan, sebaiknya parlemen membatalkan
pembahasan RUU Kamnas.

"Banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers, dan LSM yang
berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila pembahasannya
dibatalkan saja," kata Aboebakar, Kamis, (4/9), di Jakarta.

Aboebakar menyoroti, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu sendiri.

Pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa
sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Sehingga kesan yang timbul, kita akan kembali ke masa lalu, padahal
cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada
pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional
legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata,
ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kata Aboebakar.

Menurutnya, pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek
ancaman RUU Kamnas. Ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi
dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

Pada persoalan penegakan hukum, lanjutnya, akan berpotensi terjadi
overlapping kewenangan antara TNI dan Polri.

"Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan
militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan
lain sebagainya. Selain itu banyak grey area dalam RUU ini, akibatnya
bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum,"
kata Aboebakar.

Dikatakan, penerjemahan atas adanya bahanya atau ancaman terhadap
keamanan nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa
yang berkuasa.

Adapun UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinilai telah
cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara.

"UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi, dan lebih
menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada kebutuhan yang
mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas Aboebakar yang
juga Ketua DPP PKS bidang Hukum dan Advokasi. (R Zein/ADR/BCS)
(Editor : Besty Simatupang)

Aboe Bakar Al Habsyi : Batalkan RUU Kamnas Sekarang Juga!

JAKARTA, SON– Polemik mengenai Rancangan Undang Undang Kemanan
Nasional (RUU Kamnas) harus disudahi dengan membatalkan pembahasan
regulasi tersebut.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers,
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," ujar Anggota Pansus RUU Kamnas, Aboe
Bakar Al Habsyi dalam pesan elektroniknya yang diterima SOROTnews.com,
Kamis (4/10/2012).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu-pun mengakui bahwa banyak
klausul dalam RUU Kamnas tersebut yang dapat mengancam kehidupan
berdemokrasi.

"Banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu sendiri,
pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa
sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers," ungkap Aboe yang
juga Anggota Komisi III DPR-RI itu.

Jadi, lanjut Aboe, kesan muncul dalam RUU Kamnas itu justru membuat
Indonesia mengalami kemunduran. Padahal, imbuh Aboe, cost social dan
politik untuk menuju menjadi Negara yang demokratis paska 1998 sangat
mahal.

"Misalkan saja ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal,
diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman
tidak bersenjata, ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia,"
tutur Aboe.

Bahkan, pada pelaku media, dijelaskan Aboe, RUU Kamnas itu juga
berpotensi menjadi sasaran objek ancaman. "Ketika wartawan yang
memiliki kedekatan tinggi dengan
narasumber bisa dijerat dengan UU ini," kata Aboe.

Demikian juga pada persoalan penegakan hokum, RUU Kamnas ini, kata
Aboe, memiliki potensi terjadinya overlapping kewenangan antara TNI
dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan
kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap,
menyadap dan lain sebagainya. Selain itu banyak grey area dalam RUU
ini. Akibatnya, menurut Aboe,bisa berpotensi mengakibatkan abuse of
power dalam penegakan hukum.

"Penerjemahan atas adanya bahanya atau ancaman terhadap keamanan
nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang
berkuasa," tukas Aboe.

Untuk menjaga stabilitas kemanan nasional, Aboe mengusulkan,
pemerintah cukup mempertahankan regulasi yang sudah ada.

"Saya rasa UU No 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," pungkas
ABoe Bakar Al Habsyi. (Bowo Santoso)

Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan
Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa
sebaiknya pembahasan RUU tersebut dibatalkan saja. Sebab, dia menilai
banyak persoalan di RUU Kamnas.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers
dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila
pembahasannya dibatalkan saja," kata Aboebakar, Kamis (4/10).

Dijelaskan lagi, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu
sendiri. Menurutnya, pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi,
lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Sehingga kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal
cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar," ungkapnya.

Dia menyontohkan, ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal
diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman
tidak bersenjata. "Ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia,"
tegas politisi PKS itu.

Ia menambahkan, pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran
objek ancaman RUU Kamnas. Menurutnya, ketika wartawan yang memiliki
kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping
kewenangan antara TNI dan Polri," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kuatnya sekuritiasi Kamnas
yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru,
seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya.

Selain itu banyak grey area dalam RUU ini, akibatnya bisa berpotensi
mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum. Penerjemahan atas
adanya bahanya atau ancaman terhadap keamanan nasional akan bersifat
sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi,
dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada
kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional,"
tuntasnya. (boy/jpnn)