This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 01 Agustus 2012

DPR Desak Polri tidak Persulit Kinerja KPK

Pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak Kepolisian RI untuk
tidak mempersulit proses penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan
simulator SIM oleh KPK, yang diduga melibatkan DS, jenderal aktif
Polri.

Politisi asal Partai Keadilan Sosial (PKS) itu mengatakan dirinya agak
prihatin ketika mendengar adanya upaya penghalangan dari Polri
terhadap penyidik KPK yang hendak menggeledah ruangan terkait
penyidikan kasus itu.

"Perlu diingat bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi semua tugas
harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Harus
disadari pula bahwa kita semua sama kedudukannya di muka hukum, tidak
ada seorangpun yang kebal hukum di republik ini, meskipun dia penegak
hukum," tegas Aboebakar di Jakarta, hari ini.

Dia melanjutkan, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang
boleh menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum.

Apabila penghalangan itu dilakukan, menurutnya, hal itu merupakan
tindak pidana tersendiri dimana pelakunya dapat dikenakan pasal
menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim saat penggeledahan
memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat. Karenanya dirasa
perlu Komisi III DPR meminta penjelasan soal ini," kata dia.

Secara terpisah, mantan ketua Komisi III DPR yang juga ketua
departemen hukum DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan DPP
PD sangat menyesal dan mengutuk keras langkah Polri yang telah
menyandera penyidik KPK yang tengah menjalankan tugasnya membongkar
kejahatan yang terjadi di gedung Korlantas.

Benny mengatakan hal itu sangat memperlihatkan betapa Polri sangat
tidak koperatif dlam memberantas korupsi di tubuh Polri. "DPP PD
meminta KPK untuk terus membongkar kejahatan di gedung korlantas.
Sudah lama tempat ini ditengarai sebagai sarang korupsi di institusi
kepolisian," kata Benny.

Dia juga menyatakan pihaknya meminta Kapolri segera turun tangan
dengan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji
tersebut dan membuka akses bagi KPK untuk membongkar tuntas dugaan
korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.

Komisi Hukum Sesalkan Bila Penggeledahan KPK di Korlantas Dihalang-halangi

Terdengar kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dihalangi-halangi saat menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pagi ini. Beredar
kabar pula bahwa KPK tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang
bukti.

"Bila berita ini benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri,
namun ini juga suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi
III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy,
kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/7).

Menurut Aboebakar, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur
KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh
menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Dan bila itu
dilakukan maka itu merupakan tindak pidana tersendiri dan pelakunya
dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini akan
menjadi batu uji komitmen polri dalam pemberantasa korupsi, dan di
sisi lain lain akan menunjukkan sejauhmana keberanian dan integritas
KPK dalam menjalankan tugasnya," tegas Aboebakar.

Namun lebih penting diantara keduanya, lanjut Aboebakar, aspek
profesionalisme dalam menjalankan tugas serta koordinasi antar lembaga
tidak boleh ditinggalkan. Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim
saat penggeledahan memang membawa spekulasi tersendiri bagi
masyarakat.

"Karenanya dirasa perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini,"
demikian Aboebakar

Presiden Diminta Tegur Polri karena Halangi Penggeledahan KPK

Komisi III DPR perlu mempertanyakan alasan Polri menghalang-halangi
aparat Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah di gedung Korps
Lalu Lintas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (30/7)
hingga Selasa (31/7). Jika benar, sikap Polri termasuk melanggar
hukum.

"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk dan
sulit keluar saat menjalankan tugasnya, sampai-sampai para ketua harus
turun tangan ke lapangan. Demikian pula beredarnya berita bahwa KPK
tidak diizinkan menyita dokumen sebagai barang bukti," kata anggota
Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy kepada wartawan, Selasa (31/7).

Penyidik KPK menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri terkait kasus
dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi. Politikus Partai
Keadilan Sejahtera Al-Habsy meminta KPK dan Polri mengedepankan
profesionalisme.

Indonesia negara hukum karena itu semua lembaga harus taat dan tidak
ada yang kebal terhadap hukum. Mestinya, kata Al-Habsy, Polri tidak
boleh menghalang-halangi bila para penyidik KPK sudah melaksanakan
tugas sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini, kata Al-Habsy,
akan menjadi batu uji komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.
Sementara bagi KPK akan terlihat sejauhmana keberanian dan integritas
lembaga tersebut menjalankan tugasnya.

"Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim Polri saat penggeledahan
memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat, karenanya dirasa
perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini," kata Al-Habsy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya Eva Kusuma Sundari
menyatakan sepatutnya Polri menunjukkan kedewasaan dengan tidak
menghalangi penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK. Apalagi hingga
menahan penyidik beserta dokumen yang sudah ditemukan.

"Sepanjang permasalahannya teknis (surat perintah, izin dan
sebagainya). Jika alasannya politis, misalnya ego-sektoral, sepatutnya
semua K/L seirama dalam langkah pemberantasan korupsi sebagaimana
diperintahkan oleh Presiden SBY," kata Eva.

Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan agar Presiden mengingatkan
kepolisian untuk berlaku patut dan menghormati wewenang KPK. Sebab,
usaha menghalangi itu menimbulkan dugaan bahwa polisi menerapkan
standar ganda dalam penegakkan hukum. Termasuk tebang pilih.

"Kapolri harus menjadikan ini momentum untuk penegakkan kewibawaan
kepolisian setelah pukulan ber-tubi-tubi akibat kinerja yang tidak
memuaskan rakyat. Jadi, stop berperilaku sewenang-sewang dan tunjukkan
sikap kooperatif dan serahkan semua pada proses hukum," kata Eva.
(Andhini)

Komisi III: Halangi Penyidikan KPK, Bisa kena Jerat Hukum

Tindakan petugas jaga di kantor Kops Lalu Lintas Polri yang
menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan dan penyitaan dokumen bisa dijerat dengan tindak pidana
korupsi.

"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh
menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Bila ini dilakukan
itu merupakan tindak pidana tersendiri, pelakunya dapat dikenakan
pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi," ujar Anggota
Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi,
saat dihubungi, Selasa (31/7).

Abu Bakar menyayangkan tindakan polisi tersebut yang menurutnya akan
mencoreng citra Polri. "Demikian pula beredarnya berita bahwa KPK
tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang bukti, bila berita ini
benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri namun ini juga suatu
bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Seperti diketahui penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di gedung
Kops Lantas Polri, Jalan MT Haryono dikabarkan mendapatkan tekanan
dari polisi jaga. Penyidik KPK bahkan sempat tidak diperbolehkan
keluar untuk membawa dokumen.

KPK sendiri telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko
diduga menerima suap dan melakukan penggelembungan harga saat menjabat
sebagai Kepala Kops Lantas tahun 2011. Kasus ini juga diklaim Telah
ditangani Bareskrim Polri.

Halangi tugas KPK, polisi melanggar hukum

Tindakan anggota Polri yang disebut-sebut menghalang-halangi penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan melakukan penggeledahan
di Kantor Korlantas Polri menuai banyak kecaman. Anggota Komisi III
DPR Aboe Bakar Al-Habsyi menyayangkan tindakan anggota Polri itu dalam
upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk, dan
sulit keluar saat menjalankan tugasnya. Sampai-sampai para ketua harus
turun tangan ke lapangan," kata Aboe Bakar saat dihubungi wartawan di
Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Dia mengungkapkan, aksi anggota Polri itu justru akan mencoreng
kewibaan institusi Polri sendiri. Apalagi, tindakan menghalang-halangi
tersebut masuk dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorang pun yang boleh
menghalang-halangi, meskipun itu penegak hukum," ujarnya.

Maka itu, pihaknya selaku anggota Komisi III DPR akan meminta KPK dan
Polri mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai
penegak hukum. "Harus disadari, kita semua sama kedudukannya di muka
hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini, meskipun
dia penegak hukum," tandasnya.

DPR: Kapolri Agar Kooperatif Soal Korupsi Korlantas

POLITISI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma
Sundari meminta agar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo bersikap
kooperatif terkait penyelidikan atas anak buahnya yang terjerat kasus
korupsi. "Saya kira Kapolri untuk menunjukkan sikap kooperatif," kata
Anggota Komisi III DPR tersebut kepada wartawan saat di Gedung DPR
Jakarta, Selasa (31/7).

Menurutnya, adanya kasus ini justru kesempatan bagi kepolisian untuk
melakukan perbaikan. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri
Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di
Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

KPK menemukan adanya kerugian negara puluhan miliar akibat
penyalahgunaan kewenangan jabatan tersebut. Djoko, saat ini sebagai
Gubernur Akademi Polisi, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang
dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Eva mengatakan, selama ini reformasi di kepolisian sudah berlangsung,
akan tetapi reformasi kulturnya yang belum berjalan. "Evaluasi kinerja
kepolisian. (Ini) harus ada tindakan," katanya.

Menyangkut tertahannya penyidik KPK selama 8 jam saat penggeledahan
disesalkan beberapa anggota dewan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Aboe Bakar Al-Habsy menyesalkan kejadian tersebut. "Bila berita
ini benar, bukan hanya akan mencoreng institusi Polri namun ini juga
suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurutnya, bila hal itu dilakukan termasuk tindak pidana tersendiri,
pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan
korupsi. "Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas
ini akan menjadi batu uji komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi,"
katanya.

Di sisi lain, katanya, hal itu juga menunjukkan sejauhmana keberanian
dan integritas KPK dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, politisi Demokrat Benny K Harman menilai tertahannya
para penyidik KPK memperlihatkan Polri sangat tidak koperatif dalam
memberantas korupsi di tubuh Polri. "Partai Demokrat meminta KPK untuk
terus membongkar kejahatan di Gedung Korlantas. Sudah lama tempat ini
ditengarai sebagai sarang korupsi di institusi kepolisian," kata
Benny.

Menghalangi Kerja KPK adalah Tindakan Pidana

Peristiwa Penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas
Polri) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi
ujian bagi pimpinan KPK, sejauh mana keberanian dan integritas dalam
menjalankan tugasnya. KPK harus berani bertindak tegas atas peristiwa
penyanderaan para penyidik hingga pimpinan KPK.

"Peristiwa itu bukan hanya mencoreng Polri. Ini juga suatu bentuk
pelanggaran hukum," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR
Aboe Bakar Al Habsy ketika dihubungi pada Selasa (31/7/2012).

Hal itu dikatakan Aboe Bakar ketika dimintai tanggapan terkait sikap
Kepolisian yang tak mengizinkan sekitar 10 penyidik KPK keluar seusai
menggeledah Markas Korlantas Polri. Pada penggeledahan kali ini,
penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang
mengarah ke pejabat Korlantas.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator
kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun 2011. Tak
hanya tertahan, pihak KPK juga bahkan sempat tak diizinkan membawa
seluruh dokumen hasil penggeledahan.

Aboe Bakar mengatakan, bila pihak KPK sudah melaksanakan penggeledahan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, maka siapa pun,
termasuk aparat penegak hukum sekalipun, tidak boleh
menghalang-halangi.

"Bila ini dilakukan (merintangi), itu merupakan tindak pidana
tersendiri. Pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya
pemberantasan korupsi," kata Aboe Bakar.

Ketua DPP Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman mengatakan, pihaknya
sangat menyesalkan dan mengutuk keras sikap Kepolisian yang sangat
tidak kooperatif dalam pemberantasan korupsi di tubuh Polri. Kepala
Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, kata dia, harus segera turun
tangan menindak anggota yang melakukan tindakan tak terpuji itu.

"DPP Partai Demokrat meminta KPK untuk terus membongkar kejahatan di
Gedung Korlantas. Sudah lama tempat itu ditengarai sebagai sarang
korupsi di institusi Kepolisian," kata mantan Ketua Komisi III bidang
Hukum DPR itu.