REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Aboe bakar, menilai laporan Mahkamah Agung (MA) terhadap seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan bukti tidak harmonisnya dua lembaga itu.
Menurut Aboe, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7), seharusnya dua lembaga hukum tersebut membangun sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan di Indonesia. "Seharusnya kehadiran KY menjadi 'triger' bagi MA dalam meningkatkan kualitas dan integritas para hakim, jadi KY jangan dianggap sebagai lawan yang mencari kelemahan MA.
Demikian pula sebaliknya MA jangan dilihat sebagai obyek yang selalu dicurigai oleh KY," Aboe yang juga anggota Panja RUU KY tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua lembaga ini memang sejak awal kelihatan tidak akur.
"Banyak pihak memang menilai demikian, coba perhatikan ketika ada persoalan perekrutan hakim tanpa melibatkan KY tahun kemarin atau ketika KY akan diberi kewenangan menyadap. Ketegangan antar dua lembaga ini telah nampak dengan jelas," ujarnya.
Aboe menyarankan agar KY dan MA untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, utamanya bila terjadi persoalan seperti sekarang. "Tak perlu lah MA lapor ke Mabes, seharusnya temuan KY dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan. Saya pun berharap KY akan lebih elegan dalam bersikap, bila memang ada indikasi permainan uang dalam perekrutan hakim, sebaiknya melakukan verifikasi data dan menyampaikannya ke MA", tegas anggota DPR dari dapil Kalsel tersebut.
"Mari kita bangun peradilan yang bersih, tanpa menonjolkan ego sektoral", ujarnya lagi.
Sebelumnya MA mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner KY, Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.
"Saya bersama tim advokasi melaporkan salah satu komisioner KY. Jadi saya serahkan sama kuasa hukum untuk menjelaskan," ujar Juru Bicara MA Hatta, Senin (11/7).
Hata menegaskan laporan tersebut merupakan laporan resmi ke Mabes Polri.
Suparman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di hadapan publik.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/07/13/lo9eiv-saling-serang-ma-dan-ky-dinilai-tak-harmonis
0 komentar:
Posting Komentar