Senin, 11 Juli 2011

MA Seharusnya Harmonisasi Kasus Prita

dakwatuna.com – Jakarta. Dimenangkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali menjadi perhatian publik. Anggota komisi hukum DPR, Aboe Bakar menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia. “Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century” ujar anggota Panja Mafia Pajak tersebut.

Menurut Aboe putusan kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien. “Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang nornatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit”, papar legislator dari PKS tersebut.

Lebih lanjut Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepengtingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang. “Bayangkan saja, pasien kayak Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis ataupun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut”, tegas Aboe.

Terhadap kasus Prita, menurut Aboe seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. “Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, disinilah ujung keadilan itu dicari” ujar Aboe memberikan saran.

“Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya” pungkas Aboe.

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1583455630087949402

0 komentar:

Posting Komentar