JAKARTA--MICOM: Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik PT Makindo Tbk, ke pengadilan, padahal berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.
Saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin (18/7), anggota Komisi III dari F-PKS Aboe Bakar mengatakan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik PT Makindo itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sejak enam bulan lalu.
"Namun, entah mengapa hingga kini perkara itu tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa ini? bagaimana Kejaksaan Agung menjelaskan permasalahan ini?" tanya Aboe Bakar berapi-api.
Selain itu, Aboe Bakar juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik itu, ternyata kini justru menjadi kuasa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pencemaran nama baik MA oleh komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
Hal senada juga dipertanyakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding. Sudding menduga adanya konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung sehingga jaksa tidak lagi objektif dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.
"Kalau memang berkas sudah dinyatakan P21, ya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak berarti ada yang salah atau ada konflik kepentingan jaksa di sana," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut yang berarti atas berbagai laporan yang telah disampaikan para anggota dewan dalam setiap rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.
Demikian pula dalam kasus Makindo itu, menurut dia, pihaknya tidak yakin adanya respons memadai aparat kejaksaan karena tampak jelas adanya intervensi di sana.
"Lalu apa yang bisa diharapkan dari penegak hukum jika aparat-aparatnya hanya bersandiwara dan penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Kejagung Marwan Effendy berjanji akan menindaklanjutinya. "Kita akan lihat dulu. Kalau P-21, alat bukti serta ada tersangkanya, jelas harus masuk pengadilan," kata Marwan. (Ant/OL-8)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/18/243051/284/1/DPR-Pertanyakan-Penyelesaian-Kasus-Makindo
0 komentar:
Posting Komentar