MedanBisnis � Jakarta. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan pihak kejaksaan agung tidak segera melimpahkan kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo Tbk. ke pengadilan, sementara berkas acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.
Saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin, anggota Komisi III dari FPKS Aboe Bakar mengatakan bahwa berkasa kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sendiri sejak enam bulan lalu.
"Namun entah mengapa hingga kini perkara itu tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa ini? bagaimana kejaksaan agung menjelaskan permasalahan ini," ujarnya.
Selain itu, Aboe Bakar juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik itu, ternyata kini justru menjadi kuasa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pencemaran nama baik MA oleh komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
Hal senada juga dipertanyakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding. Sudding menduga adanya konflik kepentingan di internal kejaksaan agung sehingga pihak jaksa tidak lagi obyektif dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.
"Kalau memang berkas sudah dinyatakan P21, ya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak berarti ada yang salah atau ada konflik kepentingan jaksa disana," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut yang berarti atas berbagai laporan yang telah disampaikan para anggota Dewan dalam setiap rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.
Demikian pula dalam kasus Makindo itu, menurut dia, pihaknya tidak yakin adanya respon memadai aparat kejaksaan itu karena tampak jelas adanya intervensi disana.
"Lalu apa yang bisa diharapkan dari penegak hukum ini jika aparat-aparatnya hanya bersandiwara dan penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendie berjanji akan menindaklanjutinya. "Kita akan lihat dulu. Kalau P-21, alat bukti serta ada tersangkanya jelas harus masuk pengadilan," ujar Marwan.(ant)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/07/18/45767/anggota_komisi_iii_pertanyakan_kasus_makindo/
0 komentar:
Posting Komentar