Jakarta, FaktaPos.com - Pengajuan kasasi yang dilakukan Kejaksaan Agung atas putusan bebas Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, dipertanyakan Komisi III DPR. Pasalnya, berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kejaksaan.
Namun tampaknya, Kejaksaan lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi, ketimbang undang-undang.
Demikian kesimpulan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi jajarannya, di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/07).
"Saya menyayangkan sikap kejaksaan yang lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi daripada undang-undang. Makanya saya mendesak Pak Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan hal tersebut. Karena, dasar pengajuan kasasi kasus Prita Mulyasari, sangatlah lemah," ujar Nudirman.
Pernyataan senada, dikemukakan anggota Komisi III DPR lainnya, Aboebakar Al Habsyi. Karena itu, anggota Fraksi PKS itu mendesak Prita untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saya minta Prita segera mengajukan PK saja, karena saya yakin dia benar," ujarnya.
Menurut Aboebakar, Prita bukanlah koruptor yang masalahnya harus diselesaikan dengan hukum. Keadilan yang disampaikan Prita, katanya, hanya menyoal tentang layanan publik melalui surat elektronik yang dikirim.
"Masa kasus seperti itu dikriminalisasi," ujarnya menambahkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, terdapat beberapa landasan hukum yang dijadikan Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk kasasi atas putusan vonis bebas Prita di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pertama, ujarnya, Surat Menteri Kehakiman tahun 1982 tentang pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara atas terdakwa Sonson Natalegawa. Namun belum diketahui, dalam perkara apa Sonson terseret.
Menurut Darmono, Sonson ketika itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya, atas upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa, Darmono menjelaskan Sonson kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi. Dalam hal ini Prita sendiri tidak bebas murni.
"Memang divonis bebas, tapi ada perbuatan melanggar hukum," ujarnya menambahkan.
Menurut Darmono, di persidangan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan mengirim surat elektronik. Sehingga, ini alasan jaksa melakukan upaya kasasi, karena tidak bebas murni.
Sebagaimana diketahui, Prita Mulyasari kembali menjadi pesakitan setelah Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas Pengadilan Tinggi Tangerang.
Kasus ini bermula dari email Prita yang berisi keluhan terhadap pelayanan kesehatan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Email tersebut bocor di dunia maya yang berujung pada tuntutan dari pihak RS Omni Internasional kepada Prita baik tuntutan pidana maupun perdata.
Dalam perjalanannya, pengadilan membebaskan Prita dari tuntutan pidana maupun perdata. Kasus ini juga melahirkan gerakan sosial berupa koin untuk Prita. (daf/ian)
http://www.faktapos.com/content/lain-lain/9769-komisi-iii-pertanyakan-pengajuan-kasasi-kasus-prita.html
0 komentar:
Posting Komentar