Rabu, 15 Mei 2013

PKS: Hilmi Sakral, Harus Dijaga Ketat

JAKARTA, PESATNEWS- Penjagaan terhadap Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK dinilai sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua. Karena penghormatan dan penjagaan terhadap pejabat PKS diangap sebagai sesuatu yang sakral.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi saat mendampingi ketua dakwah PKS Hilmi Aminuddin. Ia mengatakan pengawal (bodyguard) yang ditugaskan oleh partai memang sengaja untuk menjaga Hilmi sebagai orang yang dituakan.  

"Ya, namanya orang tua harus dijagalah. Itu (Hilmi) hal yang sakral buat PKS,"ujarnya di KPK Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dari pantauan Pesatnews memang terlihat ada sekitar 10 orang lebih berpakain rapi serba mengunakan batik dengan postur tubuh yang besar dan tegak ikut serta mendampingi petinggi PKS tersebut yang tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Diduga mereka adalah pihak-pihak yang juga telah menghalang-halangi proses penyitaan kelima mobil LHI yang ditaro di Kantor DPP PKS.

Namun dalam pegawalan ini hal yang tidak sama dilakukan oleh Persiden PKS Anis Matta meski ia tergolang sebagai pejabat tinggi PKS namun pada pemeriksaan Senin kemarin (13/5) PKS tidak memberikan pengwalan yang ketat terhadap Anis yang sama-sama menjadi orang yang dituakan. Aboe menjelaskan dalam hal ini tidak ada yang dibeda-bedakan semua sama.   

"Tidak ada itu, sama saja," jelasnya.

Diketahui, hari ini, Hilmi Aminuddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sekaligus koleganya di PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Presiden PKS itu dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[ ]

0 komentar:

Posting Komentar