This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 15 November 2011

DPR-RI Minta Tipikor Tidak Dibubarkan

Anggota komisi III DPR-RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyie dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah agar jangan dibubarkan.

"Sebab kalau semua tindak pidana korupsi di daerah penanganannya oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta, bisa 'over lot' dan terjadi antrean panjang, untuk penyelesaian kasus tersebut," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Oleh karenanya, keberadaan pengadilan Tipikor di daerah-daerah, guna mempercepat penanganan proses tindak pidana korupsi di daerah dan tak perlu antre di Jakarta serta menggunakan pembiayaan transpor yang mahal, lanjutnya.

Saran anggota DPR-RI dari PKS asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel itu, menanggapi statmen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud MD serta polemik mengenai perlu atau tidaknya pengadilan Tipikor di daerah.

Pengadilan Tipikor di daerah yang terkesan masih lemah, seperti kejadian di Banjarmasin, seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi lolos dari jerat hukum, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setempat memvonis bebas.

Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, persoalan lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, bukan menjadi alasan mendasar untuk membubaskan lembaga peradilan khusus yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Guna menghindari dugaan terjadi kolusi atau main "kong-kalingkong" dalam mengadili tindak pidana korupsi di daerah, anggota DPR-RI dua periode dari PKS itu, menyarankan, mungkin dalam sistem rekrutmen hakim pengadilan Tipikor yang perlu pembenahan atau penyempurnaan.

"Mungkin pula dari sistem hakim majelis tersebut, diantaranya didatangkan dari Jakarta. Misalnya kalau tiga orang, maka dua diantaranya dari Jakarta," saran wakil rakyat dari PKS yang terkenal akrab dengan wartawan itu.

Ia sependapat dengan Prof H Ideham Zarkasi, Guru Besar pengasuh bidang studi hukum pidana Fakultas Hukum Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, agar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengena dan kuat.

"Karena sebagaimana perkiraan mantan Dekan Fakultas Hukum Unlam itu, lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi dari jerat hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sebabkan dakwaan JPU yang memang lemah," demikian Habib Aboe.

PKS Apatis Kasus Nazaruddin Akan Seret Tokoh Penting

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menduga kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah menetapkan mantan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka, sudah masuk angin.

Penanganannya, menurut Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Dan HAM, Aboebakar Alhabsy, hanya akan berhenti sebatas Nazar saja, karenanya penanganannya jalan di tempat.

"Banyak kawan yang juga meyakini hal ini. Saya lihat perkara Nazar banyak bersinggungan dengan orang penting, makanya kita apatis atas penyelesaian perkara ini. Bila memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Kapolri, saya kira perkara ini harus ditangani KPK, proses harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, jangan sampai ada kongkalikong," ujarnya, Senin (14/11/2011).

"Kita tak ingin kasus Nazaruddin diselesaikan secara undertable karena ini sudah menjadi perhatian publik," Aboebakar menegaskan.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah berani memastikan, akan ada tersangka baru dalam kasus Muhammad Nazaruddin ini. Namun, Busyro belum berani mengungkap secara jelas, siapa politisi yang akan dijadikan tersangka.

Jumat, 11 November 2011

Faximile Menteri Amir Syamsuddin Bikin Empat Napi di Martapura Batal Bebas

RMOL. Beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan, mengeluh karena ada faximile dari Menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Isi faximile itu berisi moratorium remisi, sehingga narapidana tersebut batal menghirup udara bebas.

"Inilah bukti diskresi Amir Syamsuddin telah memakan korban. Masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 12/11).

Aboebakar mengaku hal ini diketahuinya setelah mengunjungi Lapas Martapura, Kamis siang (10/11). Adapun narapidana yang terkena dampak kebijakan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana ini adalah Putu, Zainal, Ery dan Tabrani.

"Kasihan mereka dan juga keluarga mereka. Seharusnya mereka bebas tanggal 5 November namun sampai sekarang masih harus dipenjara. Lantas dimana keadilan? Dimana kepastian hukum. Mereka ini korban politik pencitraan saja," tegas Aboe.

Secara prinsip, Aboe mengatakan sangat setuju dengan moratorium remisi buat koruptor dan teroris. Namun hal itu harus dilakukan secara konstitusional dan tidak melabrak UU.

Tata Kelola Lapas di Kalsel tak Manusiawi

Jakarta, PelitaOnline - Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kalimantan Selatan menemukan ruang penjara yang tidak manusiawi. Di dalamnya terdapat jumlah napi telah melebihi kapasitas dari yang ditentukan.

“Saya lihat tata kelola Lapas perlu diperbaiki, memang sudah tidak kita temukan sel mewah ala Ayin, namun jumlah penghuni lapas sudah melampaui kapasitas yang ditentukan," kata anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar, Jumat (11/11).

Menurutnya, Lapas Martapura tersebut seharusnya hanya cukup untuk 183 orang. Namun pada kenyataannya dihuni oleh 698 orang, melebihi kapasitas hingga lebih dari 300 persen.

"Untuk blok perempuan yang seharusnya hanya dihuni 60 orang, ternyata harus menampung 133 orang napi perempuan. Demikian pula untuk blok anak-anak yang seharusnya hanya berkapasitas 30 orang harus menampung 66 napi anak," paparnya.

Aboe melihat hal itu sebagai pelayanan yang tidak manusiawi. “Lantas bagaimana mereka bisa tidur dengan wajar, bila satu kamar yang selayaknya hanya diisi lima atau enam orang harus menampung sembilan sampai 12 narapidana," jelas dia.

"Lapas ini sudah over kapasitas, tak layak lagi untuk menjamin pelayanan pemasyarakatan. Lapas adalah lembaga recovery, jadi aspek kewajaran dan kesehatan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai ada perlakuan tak manusiawi kepada para penghuni Lapas," tegasnya.

Selain itu, Aboe juga memberikan apresiasi kepada para petugas Lapas Martapura, karena sudah secara terbuka mengungkapkan kebobrokan tata klola Lapas serta memberikan penjelasan secara riil.

"Saya bisa pahami bahwa persoalan over kapasitas adalah di luar kewenangan mereka. Kita berharap Dirjen Pemasyarakatan akan segera mencari solusi untuk persoalan ini," harapnya.

Lebih jauh Aboe menilai persoalan tata kelola Lapas masih menjadi persoalan utama bagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana yang baru.

"Bila dulu Pak Denny banyak memberikan kritik kepada pak Patrialis mengenai hal ini, kini saatnya dia harus buktikan mampu tidak menangani persoalan ini."

Napi di Lapas Martapura Kecewa Moratorium Bebas Bersyarat

JAKARTA - Beberapa narapidana mengeluhkan moratorium pembebasan bersayat yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin. Mereka batal bebas beberapa waktu lalu setelah pembebasan bersyaratnya dibatalkan Menkumham melalui faksimili.

Demikian antara lain temuan anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar saat mengunjungi Lapas Martapura di tengah kegiatan resesnya di Kalimantan Selatan, yang disampaikan melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (10/11/2011),

Aboe menyesalkan kebijakan MenkumHAM yang dikirim melalui faksimili itu ke lapas-lapas, karena hal itu menunjukkan bahwa Menkumham tidak menunjukkan rasa adil kepada semuanya.

“Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban, masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah faksimili saja”, keluh Aboe.

“Gimana nasib Pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani, tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas, siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka. Kasihan tuh pak Putu, seharusnya bebas tanggal 5 sampai sekarang masih harus dipenjara, lantas dimana keadilan, dimana kepastian hukum,” jelasnya merujuk pada narapidana yang batal bebas.

Aboe menyesalkan mereka yang seharusnya bebas itu hanya jadi korban pencitraan semata dari kebijakan Menkumham. “Yang saya sesalkan ketika ini semua hanya untuk pencitraan, berarti mereka ini kan korban politik pencitraan saja," katanya.

Aboe, tidak mempersoalkan moratorium yang pernah diwacanakan oleh Menkumham. Namun, dia meminta kebijakan itu dilandasi aturan hukum yang jelas. “Secara prinsip saya setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris, tapi bukan begini caranya. Lakukan dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Ada Empat Korban Fax Menkumham di Lapas Martapura

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS, Aboebakar Alhabsy mengungkap, banyaknya napi yang mengeluhkan adanya fax dari menkumham di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura. Akibat fax dari Kemenkumham itu, empat napi di Lapas Martapura, batal menghirup udara bebas.

"Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban. Masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," kata Aboebakar mengungkap, saat melakukan kunjungan kerja ke Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (11/11/2011).

Aboe yang juga anggota Komisi III DPR ini menyesalkan, empat orang yang batal bebas gara-gara fax tersebut. Para napi yang batal bebas itu antara lain, Putu, zainal, Ery dan Tabrani. Padahal, kata Aboe, keluarganya sudah berharap kepulangan mereka yang sedianya sudah bisa menghirup udara bebas.

"Kasihan tuh Pak Putu. Harusnya, bebas tanggal 5 sampai sekarang masih harus di penjara. Nah, dimana keadilan, dimana kepastian hukum. Kesannya, moratorium remisi ini, hanya untuk pencitraann. Sama saja, mereka yang batal bebas, adalah para korban politik pencitraan saja," Aboebakar, politisi PKS yang juga salah seorang anggota Komisi III DPR ini.

"Secara prinsip, saya setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris. Akan tetapi, bukan begini caranya,lakukanlah dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Aboebakar.

Pengetatan Remisi Koruptor Langgar HAM

BANJARMASIN--MICOM: Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pengetatan pemberian remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana korupsi dinilai prematur dan melanggar HAM. Banyak napi batal bebas akibat kebijakan sepihak yang justru merusak tatanan hukum di Indonesia tersebut.
"Kebijakan pengetatan remisi ini prematur dan telah mengacak-acak prosedur hukum. Akibatnya, banyak napi yang seharusnya bebas malah tertahan dan menggantung," tutur Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III DPR, ditemui usai melakukan kunjungan ke sejumlah LP di Kalimantan Selatan, Jumat (11/11).

Celakanya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan kebebasan seseorang yang sebelumnya sudah dibekali SK Menteri, hanya dengan selembar faks saja. Aboe Bakar menyebut kebijakan ini hanya bagian dari pencitraan kabinet baru, tetapi dampaknya sangat besar dan merugikan masyarakat, serta wajah hukum di Tanah Air.

Sebagai contoh, di LP Martapura, Kabupaten Banjar, tercatat ada empat orang napi yang seharusnya bebas menjadi tertahan karena kebijakan pengetatan ini.

"Jika ingin menerapkan kebijakan baru atau mengubah undang-undang, seharusnya harus melalui prosedur yang benar. Artinya, perlu persetujuan DPR," keluhnya.

Empat orang napi yang batal bebas akibat kebijakan ini, yaitu Ery Purwana, HM Tabrani, Zainal Hakim, dan Putu Karsana. Demikian juga dengan LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Dari LP terbesar di Kalsel ini, dilaporkan ada sejumlah nama napi perkara korupsi yang batal bebas.

Menurut politisi dari PKS ini, upaya penegakan hukum memang penting, tetapi harus sesuai dengan aturan. Yang terjadi, Kementerian Hukum dan HAM justru melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.

Pada bagian lain, Aboe Bakar juga menyoroti masih buruknya tata kelola LP yang ada di sejumlah daerah termasuk Kalsel. Sebagian besar LP dalam kondisi kelebihan kapasitas.

LP Martapura, dengan kapasitas 183 orang, diisi sebanyak 698 orang. Demikian juga dengan Lapas Teluk Dalam, dari kapasitas 336 orang tetapi dihuni 1.326 orang.

Di Kalsel jumlah napi dan tahanan penghuni LP mencapai 4.093 orang. Sementara kapasitas total lapas yang ada hanya 1.578 orang.