This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 03 Desember 2012

Proses Pidana dan HMP Berbeda

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan
mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century.
Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan
dalam kasus Century.

''Sama halnya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi,
amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan
proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua
hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11).

Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang. ''Dan ini jelas merupakan sebuah
proses penegakan hukum," tegasnya.

Sedangkan HMP, dikatakan dia, adalah hak untuk menyatakan pendapat
atas kebijakan strategis pemerintah. ''Ini merupakan proses politik,"
ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa
dua area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar, bukan berarti
bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang
lain. ''Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.

Ia menyatakan, ide HMP muncul karena statemen ketua KPK di depan Tim
Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai
Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau
ketika harus menghadapi penguasa. ''Apalagi keesokan harinya Abraham
mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.

Dia berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik,
karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan
substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP
belum urgen untuk disampaikan sekarang.

''Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik
bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika
berhadapan dengan istana," paparnya.

Jangan sampai, dikatakan dia lagi, hukum kembali terlihat seperti
pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. ''Bukankah semua orang
seharusnya diperakukan equality before the law, termasuk kepada Wapres
sekalipun?" ungkapnya.
Aboebakar mendorong KPK agar lebih mendalami kasus ini tanpa
keraguan, sehingga akan ada kesimpulan apakah memang ada dolus, culpa
atau alpa dari Gubernur BI pada saat itu.

''Barulah dari sini akan muncul mens area dimana kalau memang
ditemukan adanya deliknya maka yang bersangkutan harus dimintai
pertanggungjawaban secara pidana," bebernya.

Karena banyaknya kepentingan pada kasus ini, dia juga perlu
mengingatkan KPK agar selalu jujur dalam menjalankan due process of
law. ''Bukankah berani jujur itu baik," pungkasnya. (boy/jpnn)

FPKS minta Polri terjunkan Densus 88 ke Papua

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy menyarankan
agar Mabes Polri menerjunkan Densus 88 antiteror untuk mengamankan Nuu
war (Papua).

Hal ini terkait kasus penyerangan disertai penembakan terhadap pos
polisi di Pirime, Lany Jaya, Papua dan baku tembak iring-iringan
rombongan Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian, Rabu (28/11/2012) sore
dengan orang tak dikenal. Menurut dia, dengan adanya peristiwa
tersebut, membuktikan keamanan Papua masih terancam.

Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, kondisi keamanan Papua memang perlu
mendapatkan perhatian secara khusus. Sebab, keberanian
kelompok-kelompok tertentu yang menyerang polisi adalah sebuah ancaman
yang nyata dan tidak bisa diremehkan

"Tewasnya tiga orang polisi dan penyerangan terhadap rombongan Kapolda
merupakan indikasi kuat bahwa teror tersebut memang ditujukan kepada
aparat kepolisian," kata Aboe seperti dilansir inilah.com, Jakarta,
Jumat (30/11).

Menurutnya, serangan itu adalah teror yang nyata sehingga dapat
mengancam kondisi keamanan di Papua. Oleh karenanya kondisi keamanan
Papua harus mendapatkan perhatian yang serius. "Bila mereka kepada
aparat kepolisian saja berani apalagi dengan yang lain. Diperlukan
latihan khusus untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua," tegasnya.

Untuk itu, aparat kepolisian dianggap perlu untuk menurunkan pasukan
Densus 88 guna memberangus para pelaku penyerangan itu. "Dalam kondisi
ini saya rasa Papua memerlukan penambahan personel atau bahkan bila
perlu BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Densus 88," kata politikus PKS
ini.

"Saya berharap Kapolda bisa mengambil langkah taktis untuk menangani
teror di Papua, termasuk mengkoordinasikan perbantuan personel dengan
Mabes Polri bila diperlukan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri tiga polisi tewas dalam
penyerangan orang tak dikenal yang diduga dari Organisasi Papua
Merdeka (OPM) di Mapolsek Pirime Kabupaten Lany Jaya, Papua sekitar
pukul 05.00 WIT, Selasa (27/11/2012). Tiga polisi tersebut dinyatakan
gugur dalam tugas dan diberikan penghargaan Anumerta.

Ketiga orang tersebut adalah Kapolsek Pirime Ipda Rolfi Takubesi naik
pangkat menjadi Iptu Anumerta, Anggota polsek Briptu Daniel Makuker
menjadi Brigadir Anumerta dan Briptu Jefri Rumkorem menjadi Brigadir
Anumerta.

Sementara itu, seorang anggota polisi lainnya yang berhasil
menyelamatkan diri telah kembali ke kesatuannya. Saat ini yang
bersangkutan sedang diperiksa oleh Polda Papua. Untuk sementara,
polisi akan merahasiakan nama polisi ini demi keselamatan diri dan
keluarganya

Pembentukan MKH Periksa Yamani Sebuah Kemajuan

Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung dalam kasus hakim agung Ahmad Yamani merupakan yang
pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa.

"Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh
majelis kehormatan. Kedepan pastilah hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata anggota Komisi III
DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Jumat (30/11).

Setidaknya, kata dia, dengan pembentukan MKH itu, para hakim akan
semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan
dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik.

"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota. Karena
selama ini kita terlanjur menghakimi hakim Yamani, tanpa adanya sebuah
proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus
dikenakan prinsip presumption of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa
suatu proses peradilan," kata Aboe Bakar.

Dikatakannya, kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani, yaitu
dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk
mendengarkan kesaksian ataupun konfrontir dari anggota majelis lain
yang menyidangkan kasus Hengky.

Namun yang harus diantisipasi adalah kemungkinan timbulnya Yamani
Effect, yaitu hubungan yang kurang harmonis di lembaga MA.

Belajar dari kasus Nazarudin, dimana akhirnya banyak fakta yang
terungkap bahwa dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja
berpeluang terjadi pada kasus ini.

"Oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan tersebut,"
kata Aboe Bakar.

Hakim Agung Diseret ke MKH, Komisi III Puji MA-KY

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Aboebakar Alhabsy memuji langkah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) yang segera menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) atas unprofessional conduct dengan memalsukan
putusan terpidana narkoba Hengky Gunawan.

"Pembentukan MKH oleh KY dan MA dalam kasus Yamani merupakan yang
pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa, ini akan
menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia," ujar
Aboebakar di Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Dengan diseretnya MKH ini, Aboebakar menganggap paradigma bahwa hakim
yang dianggap tak tersentuh atau yang selalu berlindung di balik
independensi hakimnya itu telah hilang dari para 'Wakil Tuhan'.

Dengan terobosan ini, menurut Aboebakar, hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Setidaknya para hakim akan semakin berhati-hati dalam menjalankan
proses peradilan, kecermatan dan akuntabilitas akan semakin menjadi
tuntutan publik," tutur Aboebakar.

Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik

Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat terkait bail out Bank
Century diminta tidak sekedar mencari panggung politik. Pasalnya, hal
itu dapat membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi
permasalahan.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan
singkat, Senin ( 26/11/2012 ).

Aboe Bakar menyikapi usulan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP)
oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur
Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam bail
out Bank Century.

Aboe Bakar menilai ada permasalahan di internal KPK dalam menangani
perkara Century. Hal itu terlihat dari sikap Ketua KPK Abraham Samad.
Awalnya, kepada Tim Pengawas Bank Century DPR, Abraham menyebut KPK
tidak bisa melakukan penyelidikan Boediono. Belakangan, Abraham
meralat pernyataanya. Namun, pernyataan Abraham di Timwas menjadi
pemicu munculnya kembali wacana HMP.

Aboe Bakar menilai, saat ini HMP belum mendesak untuk digunakan. Lebih
baik semua pihak mendorong KPK untuk mendalami kasus Century tanpa ada
keraguan. Dengan demikian, akan terlihat ada tidaknya bukti
keterlibatan Boediono dalam tindak pidana Century.

"Kalau memang ditemukan deliknya, maka yang bersangkutan (Boediono)
harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Jangan sampai hukum
terlihat seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua
orang harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk Wapres
sekalipun," pungkas Ketua DPP PKS itu.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti
adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari
pihak BI dimintai pertanggungjawaban, yakni BM (ketika itu Deputi
bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) dan SCF (ketika
itu Deputi IV bidang Pengawasan BI).

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI,
Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu keputusan Pansus
Bank Century DPR. Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat
perintah penyidikan terhadap dua orang itu.

DPR sambut baik pembentukan MKH kasus hakim Yamani

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyambut baik
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung untuk memeriksa kasus hakim agung Ahmad Yamani.

Pembentukan MKH itu, kata Aboe Bakar merupakan yang pertama kali
terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa.

"Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh
majelis kehormatan. Ke depan pastilah hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata anggota Komisi III
DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Jumat.

Setidaknya, kata dia, dengan pembentukan MKH itu, para hakim akan
semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan
dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik.

"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota. Karena
selama ini kita terlanjur menghakimi hakim Yamani, tanpa adanya sebuah
proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus
dikenakan prinsip presumtion of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa
suatu proses peradilan," kata Aboe Bakar.

Dikatakannya, kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani, yaitu
dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk
mendengarkan kesaksian ataupun konfrontir dari anggota majelis hakim
lain yang menyidangkan kasus Hengky.

Ia juga meminta agar semua pihak mengantisipasi kemungkinan timbulnya
"Yamani Effect", yaitu hubungan yang kurang harmonis di lembaga MA.
Sebab, belajar dari kasus Nazarudin, banyak fakta yang terungkap bahwa
dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja berpeluang terjadi
pada kasus ini.

"Oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan tersebut,"
kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar Al-Habsy: Waspadai Yamanie Effect

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy mengapresiasi langkah
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membentuk pengadilan etik
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk meminta pertanggungjawaban hakim
agung Ahmad Yamanie.

Aboe Bakar menilai hal ini adalah kemajuan yang luar biasa dan bisa
menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia. Serta para
hakim akan semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini. Selain karena pertama kali, ke
depan pasti lah akan membawa dampak yang banyak dalam sistem peradilan
di Indonesia. Para hakim yang sebelumnya tak terjamah, sekarang dapat
diperiksa oleh majelis kehormatan," ujar Aboe.

Dirinya juga berpendapat pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) tidak hanya teruntuk memeriksa hakim Yamanie saja, tetapi untuk
seluruh hakim anggota.

"Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus dikenakan prinsip
presumtion of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa suatu proses
peradilan. Saya kira kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani,
yaitu dengan memberikan kesempatan padanya melontarkan kesaksian atau
konfrontir dari anggota majelis lain yang menyidangkan kasus Hengky,"
tegasnya.

Menurutnya, yang penting untuk di antisipasi adalah fakta-fakta baru
yang nantinya bisa terungkap pasca kesaksian Yamani.

"Perlu diperhatikan juga bila ada Yamanie Effect. Belajar dari kasus
Nazarudin, dimana akhirnya banyak fakta yang terungkap bahwa dirinya
tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja berpeluang terjadi pada kasus
ini, oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan
tersebut," pungkas Politisi PKS ini.