This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 07 November 2011

Tata ulang Pengadilan Tipikor daerah

Sindonews.com - Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah tengah disorot lantaran banyak memvonis bebas tedakwa koruptor. Hal ini mengundang keprihatinan publik karena menjadi sinyalemen buruk terhadap pemberantasan korupsi.

Buntutnya, muncul desakan untuk mengevaluasi Pengadilan Tipikor daerah, bahkan sampai ada yang mengusulkan untuk dibubarkan, dan dikembalikan ke pusat. Namun, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor juga banyak menuai pro dan kontra. Sebab, pembubaran bukan solusi.

Ketua Fraksi PKB yang sekaligus anggota Komisi III Marwan Jafar meminta semua pihak tidak reaktif dalam menilai kebobrokan Pengadilan Tipikor daerah tersebut. Marwan kurang sepakat jika Pengadilan Tipikor itu serta merta ditutup. Dia mengusulkan agar ada perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Kita harus tata sistemnya dulu secara komprehensif, tidak reaktif. Kita kaji dan dalami secara matang. Tidak bisa parsial asal komentar,” ujar Marwan, Minggu (6/11/2011).

Jika semua pihak melihat dengan utuh akan keberadaan Pengadilan Tipikor daerah maka nantinya langkah yang diambil tidak akan salah. “Kita melihatnya musti utuh dan terpola, terencana dengan matang,” kata dia.

Marwan mengakui untuk menata sistem itu tidak gampang, sebab dibutuhkan kebersamaan dalam membenahinya. “Menata sistem tidak mudah, butuh duduk bersama dan berpikir jernih,” tandasnya.

Hal senada diutarakan politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari yang mendesak agar Pengadilan Tipikor daerah dikajian ulang. Menurut hasil kunjungan kerjanya bersama Komisi III lainnya ke Maluku, terdapat beberapa kendala teknis yang menyulitkan bagi jaksa penuntut dalam melaksanakan sidang di Tipikor. Seperti jauhnya lokasi penuntut dengan Pengadilan Tipikor daerah, sehingga harus memakan biaya tinggi.

“Tipikor perlu dikoreksi. Hasil kunker Komisi III ke Maluku Utara yang kepulauan, sungguh mejadi beban bagi penuntut. Dari Kabupaten Tabuha, harus menempuh 14 jam ke Pengadilan Tipikor di Ternate. Tentu ini memerlukan biaya transport yang tinggi untuk menghadirkan saksi dan ahli,” ujar Eva.

Hal tersebut kata Eva membuat jaksa penuntut menjadi patah semangat ketika para hakim memutus ringan para koruptor. “Kesulitan teknis ini menjadi parah ketika putusan para hakim tipikor amat ringan bahkan membebaskan. Penuntut menjadi hilang semangat kan, sehingga justru kehadiran Pengadilan Tipikor menjadi kontra produktif,” imbuhnya.

Untuk mengatasi hal itu, Eva mengusulkan dua cara. Pertama, penyelenggaraan Pengadilan Tipikor dibuat fleksibel. “Misalnya majelis hakim dihadirkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaksanaan sidang dibuat intensif,” ucapnya.

Kedua, dihilangkan tetapi menguatkan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) agar sertifikasi dilaksanakan meluas, untuk hakim-hakim PN. “Ini lebih masuk akal, karena tindak pidana korupsi merata hingga di PN. Kedua opsi tersebut bisa jadi pilihan untuk revisi UU yang ada,” terangnya.

Sulit dipantau

Begitu pula dengan politikus PKS Aboe Bakar, menilai banyaknya para koruptor yang bebas tak lepas dari andil Pengadilan Tipikor daerah. Sebab, keberadaannya sulit untuk dipantau. Meski demikian, kata dia pembubaran pengadilan tipikor bukanlah solusi dalam memperketat hukuman bagi para koruptor.

"Memang terdapat kemungkinan peradilan daerah sebagai salah satu penyebab banyaknya koruptor yang bebas, karena sulit melakukan pemantauan. Namun pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini, karena masing" kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," ujar Aboe Bakar kepada okezone, Sabtu (5/11/2011).

Lanjut Aboe Bakar, kata dia lolosnya para koruptor itu bisa disebabkan karena tuntutannya yang lemah atau bisa saja karena buktinya yang tidak lengkap. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melakukan evalausi terkait keberadaan tipikor daerah itu.

"Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup. Karenanya perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan, saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan perlu pembubaran," kata dia.

Aboe Bakar juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar melakuka supervisi terhadap bawahannya. Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY), harus memperketat pengawasannya terhadap para hakim di daerah itu.

"Saya harap MA perlu meningkatkan supervisi ke hakim tipikor, sedang KY sepatutnya meningkatkan pengawasan. Jaksa Agung maupun KPK perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat," imbuhnya.

Bagi anggota Komisi III itu, pembubaran tipikor daerah bukannlah solusi satu-satinya. Sebab jika dikembalikan ke Jakarta, maka perkara para koruptor itu sulit bisa dengan cepat diselesaikan. "Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor, jadi kalau semua ditangani pusat akan over load," pungkasnya.

Sebelumnya, kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah mulai diragukan. Belakangan muncul usulan menghapus keberadaan Pengadilan Tipikor daerah untuk kembali berpusat di Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut ada 40 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor di daerah.

Vonis bebas tersebut terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, Jawa Barat; satu di Semarang, Jawa Tengah; 14 di Samarinda, Kalimantan Timur; dan 21 di Surabaya, Jawa Timur. "Vonis bebas ini karena dakwaan lemah, hakim lemah yang membuat adanya mafia peradilan," kata Emerson.

Menurutnya, vonis bebas itu juga terjadi karena gagalnya Mahkamah Agung menyeleksi hakim khusus tindak pidana korupsi. "Juga pengawasan hakim yang masih lemah," jelasnya.

PKS Setuju dengan Moratorium Remisi untuk Koruptor Bila...

RMOL. Secara prinsip Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan moratorium remisi untuk teroris dan koruptor.

"Namun harus dilakukan atas dasar pro justicia, demi keadilan. Jangan sekedar buat pencitraan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 6/11).

Menurut Aboebakar, moratorium remisi bagi koruptor harus dilakukan secara legal dan konstitusional, seperti mengubah dulu UU tentang Pemasyarakatan. Hal ini penting, agar masyarakat diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

"Dengan demikian kelihatan wibawa negara dalam menjalankan pemerintahan," kata Aboebakar.

Aboebakar juga berharap SBY segera mengingatkan para menteri, terutama Menteri Hukum dan HAM, agar bekerja serius dan tidak sekedar mencari popularitas dan pencitraan.

Habib PKS Kehabisan Kata-kata untuk Komentari Denny Indrayana

RMOL. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny mengatakan bila moratorium remisi disebut untuk pencitraan, maka hal itu tidak masalah sebab memang untuk mencitrakan bahwa Indonesia bukan surga koruptor, tapi neraka bagi koruptor.

"Ini gawat dan pertanda bad first step dari hasil reshuffle," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 6/11).

Menurut Habib, panggilan akrab Aboebakar, sikap dan kebijakan Denny telah merusak kepastian hukum dan sistem pidana di Indonesia. Kemerdekaan Paskah Suzetta pun telah dirampas, hanya sekedar untuk pencitraan. Paskah telah menjadi korban politik pencitraan Denny Indrayana.

"Kasihan Paskah Suzetta cs. Saya sudah speechless untuk mengomentari Denny," demikian Habib.

Kamis, 03 November 2011

PKS Minta SBY Beri Arahan pada Menteri Amir Syamsuddin

RMOL. Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait moratorium remisi bagi para koruptor hanya sebuah pencitraan belaka. Bila serius, semestinya Amir Syamsuddin mengajak DPR untuk merevisi dulu UU Pemasyarakatan atau Presiden SBY secara langsung membuat Peraturan Presiden pengganti UU.

"Mari lakukan secara konstitusional, Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 3/11).

Aboebakar juga menyesalkan kebijakan Amir Syamsuddin itu disampaikan secara lisan. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, dan apalagi tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang.

"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzaliman terhadap para narapidana yang seharusnya bebas. Seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan Menteri," tegas Aboe.

"Dan saya harap Pak Presiden SBY dapat memberikan arahan pada Menteri. Mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," demikian Aboebakar.

PKS: Moratorium Remisi Koruptor Pencitraan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan kementerian Hukum Dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor itu hanya pencitraan. Sebab, bila memang ingin moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi UU pemasyarakatan.

"Perlu diketahui, masalah remisi sudah diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana," kata Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Rabu (02/11/2011).

Karena hak, Aboebakar menegaskan, maka harus diberikan, itu konsekuensinya. Pengaturan PP, katanya lagi, harus merujuk pada UU tersebut. Karenanya, tidak bisa dibuat aturan yang bertentangan dengan UU pemasyarakatan.

"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta DPR, atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tandasnya.

Disisi lain, sambung Aboebakar, persoalan bukan cuma karena remisi, kualitas putusan hakim juga berpengaruh. Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan. Bila persoalan terbukti atau tidak adalah kewenangan hakim, tergantung keyakinan mereka.

"Namun, bila koruptor ratusan milyar atau trilyunan hanya dihukum beberapa tahun, maka hakim telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Bandingkan dengan pencuri semangka, pencuri kapas ataupun biji kopra yang hanya untuk menyambung nyawa," demikian Aboebakar Alhabsy.

Moratorium Koruptor Hanya Pencitraan

itoday - Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan kebijakan moratorium remisi koruptor bagian upaya pencitraan yang dilakukan pemerintah.

"Itu hanya pencitraan dan tidak memberikan efek jera," kata kata Anggota Komisi III DPR, dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, Selasa (2/11).

Menurut Aboebakar, dalam mengatasi persoalan perilaku para narapidana koruptor bukan melalui moratorium tetapi revisi UU pemasyarakatan.

Kata politisi PKS ini, remisi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana dan bila menjalankan moratorium harus berdasarkan konstitusional. "Jangan acak-acak tata hukum," paparnya.

Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang.

"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," papar Aboebakar.

Aboebakar meminta Presiden SBY memberikan arahan pada Menkumham untuk bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib.

Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi koruptor merusak sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, jika keputusan itu menjadi kebijakan permanen makan akan memupus kepastian hukum dalam penegakan hukum (law enforcement).

"Saya belum melihat adanya itikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan. Moratorium itu hanya sebatas pencitraan belaka," kata Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, Kamis (3/11).

Ditegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan moratorium persoalan remisi, maka harus dilakukan dengan jalan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan. Aboebakar juga menegaskan bahwa pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa narapidana mendapat remisi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Karena, bagaimana pun legal standing remisi sudah jelas diatur dalam pasal 34 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Itu merupakan hak narapidana," tegasnya.

Bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut, imbuh dia, maka akan terjadi abuse of power yang dilakukan Menkum dan HAM. "Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikan. Bila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusional. Jangan acak-acak tata hukum kita," kecamnya.

Politisi PKS ini menambahkan dan bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU Pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta atau mengajak DPR melakukan perbaikan UU tersebut. Bila tidak, saran dia, presiden seharusnya membuat Peraturan Presiden (Perpes) untuk pengganti UU. "Mari lakukan secara konstitusional. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tegasnya.

Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif, lanjut Aboe, merusak sendi-sendi hukum di Indonesia. Sebab tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang. "Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan penzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," katanya.

Aboebakar melihat, akibat kebijakan ini maka sseeorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan menteri. "Saya harap Pak Presiden dapat memberikan arahan pada Menkumham. Mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," ajak Aboe.