This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 09 Agustus 2011

Jangan Percaya Dulu Nazaruddin Tertangkap


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menangkap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Kolombia, Minggu (07/08/2011) malam kemarin.

Namun, salah seorang anggota Komisi III DPR asal Kalimantan Selatan ini, belum percaya 100 persen Nazaruddin tertangkap.

"Kalau memang benar tertangkap, top, dan kita apresiasi deh kalau berhasil. Berarti aparat kita memang benar-benar bekerja," kata Aboebakar kepada tribun, Senin (08/08/2011).

"Tapi, jangan percaya dulu deh, kalau hanya, masih kabar. Kecuali, orang kabareskim sudah bawa batang hidungnya dan menyerahkan ke KPK," kata Abobakar lagi.

Sebelumnya dikabarkan, Muhammad Nazaruddin dikabarkan tertangkap oleh pihak interpol bekerjasama dengan tim gabungan, saat hendak meninggalkan Kolumbia, Minggu malam.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, sebuah wilayah pesisir pantai di Bogota, ibukota Kolombia. Kapan tepatnya Nazaruddin ditangkap tidak dijelaskan. Yang jelas, Dubes Indonesia untuk Kolombia melaporkan penangkapan itu semalam sekitar pukul 22.00 WIB

Gawat, Media Dilarang Meliput di Lapas


JAKARTA--MICOM: Anggota DPR Aboe Bakar menilai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemkum dan HAM yang mengatur (melarang) wartawan meliput di lembaga pemasyarakatan sebagai kebijakan inkonstitusional.

Aboe yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (5/8), mengatakan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan bernomer PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.

"Saya nyatakan aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media," kata anggota DPR dari PKS itu.

Dikatakannya, setiap napi memiliki hak mengemukakan pendapat dan hak itu harus tetap dilindungi. "Media melakukan liputan di lapas untuk menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati, jangan sampai ada pembungkaman," kata Aboe.

Dia khawatir, ke depan media bisa juga dilarang masuk dan meliput Komisi Pemilihan Umum. Dia juga menilai jika media tidak boleh masuk lapas, maka lembaga itu akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. (Ant/OL-8)

Sejak Awal PKS Ngaku Ingatkan KPK Agar Tak Jadi Alat Kekuasaan


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tamparan keras.

Pihak yang menampar KPK kali bukan politisi, penegak hukum lainnya, atau pihak-pihak yang tersangkut kasus hukum. KPK ditampar oleh publik yang selama ini mempercayainya.

Kemarin (Minggu 7/8), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis laporan survei bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sudah masuk zona merah. Publik yang masih percaya KPK tinggal 41, 6 persen, atau turun 17 persen lebih dari tahun 2005.

“Saya kira survei tersebut cukup mewakili kondisi dan persepsi masyarakat tentang KPK. Ini tamparan keras buat KPK,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 8/8)

Menurut Aboe, hasil survei LSI sudah sepatutnya dijadikan KPK untuk segera berbenah. KPK harus memperbaiki diri sehingga kepercayaan publik kembali meningkat.

“Jika tidak, sebentar lagi nasibnya seperti polisi dan jaksa. Sebenarmya saya kerap mengingatkan KPK. Selalu mawas agar jangan sampai menjadi alat politik atau ter-subordinasi dengan kekuatan politik,” kata Aboe.

Lebih lanjut, Aboe Bakar mengingatkan dasar kehadiran lembaga superbody tersebut. KPK muncul sebagai triger pemberantasan korupsi karena masyarakat sudah tidak percaya lagi pada polisi dan jaksa.

“Jika triger-nya sekarang ikut masuk angin dan tidak dipercaya publik, yang terjadi setali tiga uang,” demikian Aboe. [yan]

sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=35656

Pansel KPK Harus Pentingkan Kualitas Calon


INILAH.COM, Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan KPK diminta tidak mengutamakan kuantitas calon yang lolos. Tetapi, lebih berorientasi pada kualitas.

"Secara pribadi saya berpendapat Pansel tidak perlu memaksakan komposisi calon menjadi 8 orang, bila memang yang memenuhi kriteria Pansel hanya 5 orang misalnya, silakan saja nama-nama tersebut yang dikirim ke DPR," ujar anggota Komisi III (Komisi hukum) DPR Aboebakar Al Habsyi kepada INILAH.COM, Sabtu (5/8/2011).

Ditengah terpaan kasus yang menimpa KPK sekarang, Pansel diminta harus realistis dan tidak selalu mengedepankan jumlah yang diminta. "Jangan diorientasikan pada kuantitas, tapi lebih ditekankan pada kualitas. Harapan saya, nanti DPR tinggal memilih orang-orang terbaik di antara orang yang baik," kata anggota Fraksi PKS ini.

Pansel KPK akan melakukan tes wawancara pada 15 Agustus 2011. Ada 10 nama yang terjaring untuk lolos ke tahap wawancara dari yang sebelumnya 17 nama. Beberapa nama yang sudah dikenal publik seperti Penasehat KPK Abdullah Hamahemahua, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, maupun Dewan Etik ICW Bambang Widjojanto. Dari 10 akan diseleksi menjadi 8 orang untuk dibawa ke DPR.

Aboe Bakar : SE Dirjenpas Inskonstitusional


Jakarta, CyberNews. Adanya larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR. Menurut Aboe Bakar, anggota komisi III yang membidangi hukum dan HAM, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. bertentangan dengan konstitusi.

"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", ungkap legislator dari PKS itu.

Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.

"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk", papar anggota panja mafia hukum tersebut.

Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media.

"Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas", papar legislator dari dapil Kalsel I tersebut.

Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil", ungkap Aboe lebih lanjut.

"Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut", tutup Aboe.

Larang Liputan di LP, Dirjenpas Langgar UU Pers


INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Dirjenpas melarangan wartawan melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR.

Menurut anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.

"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", tegas legislator dari PKS ini kepada INILAH.COM.

Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.

"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang
dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk," papar anggota panja mafia hukum tersebut.

Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. "Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar."

Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut," tutup Aboe.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham yang dipimpin Untung Sugiyono itu telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Surat edaran No PAS.HM.01.02.16 perihal surat edaran tertanggal 10 Mei 2011 itu berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara,talkshow, telekonferensi, dan rekaman.

Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas. [mah]

DPR Minta Larangan Wartawan Masuk Lapas Segera Dicabut


Anggota Komisi III Aboe Bakar memprotes keras larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan Aboe menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. yang berisi larangan peliputan media di dalam Lapas. Menuru Aboe, surat edaran seperti itu sangat bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Komisi III Aboe Bakar

“SAYA lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media,” tukas dia.

Politisi PKS ini menambahkan, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.

“Media masuk ke Lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalau sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk”, papar anggota panja mafia hukum tersebut.

Aboe khawatir, jika nantinya media tidak mempunyai akses masuk Lapas, lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. “Selama ini Lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas”, urai legislator dari dapil
Kalsel I ini.

Terlebih lagi, sambung Aboe, pada era keterbukaan saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik.

“Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut,” pungkas Aboe.
http://monitorindonesia.com/?p=42649