Jakarta, CyberNews. Adanya larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR. Menurut Aboe Bakar, anggota komisi III yang membidangi hukum dan HAM, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. bertentangan dengan konstitusi.
"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", ungkap legislator dari PKS itu.
Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.
"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk", papar anggota panja mafia hukum tersebut.
Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media.
"Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas", papar legislator dari dapil Kalsel I tersebut.
Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil", ungkap Aboe lebih lanjut.
"Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut", tutup Aboe.
0 komentar:
Posting Komentar