Anggota Komisi III Aboe Bakar memprotes keras larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan Aboe menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. yang berisi larangan peliputan media di dalam Lapas. Menuru Aboe, surat edaran seperti itu sangat bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Komisi III Aboe Bakar
“SAYA lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media,” tukas dia.
Politisi PKS ini menambahkan, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.
“Media masuk ke Lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalau sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk”, papar anggota panja mafia hukum tersebut.
Aboe khawatir, jika nantinya media tidak mempunyai akses masuk Lapas, lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. “Selama ini Lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas”, urai legislator dari dapil
Kalsel I ini.
Terlebih lagi, sambung Aboe, pada era keterbukaan saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik.
“Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut,” pungkas Aboe.
http://monitorindonesia.com/?p=42649
0 komentar:
Posting Komentar