Selasa, 08 Oktober 2013

Corby jangan ulang nodai SBY, Menkumham harus menolak

LENSAINDONESIA.COM: Menkumham harus menolak permohonan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika Scapelle Corby. Adanya grasi Presiden Tahun 2012, menurunkan hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun, sudah cukup. Apalagi, di dalam negeri justru tidak menguntungkan niat baik Presiden, meski pertimbangan kemanusiaan.

"Saya dengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby itu sudah sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Sebagai Ratu Marijuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," tegas Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar dari Fraksi PKS kepada Licom, Jakarta, Jum'at (27/09/2013).

Baca juga: BNN berhasil ungkap modus penyelundupan lewat jalur laut dan Dunia telah kalah berperang melawan Narkoba

Menurut politisi kelahiran Jakarta ini, terpidana Corby yang pernah menghebohkan Indonesia itu jangan sampai lagi membuat heboh pasca mendapatkan Grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012, sehingga hukumanya didiskon lima tahun.

Alasan lain Aboe Bakar minta Menkumham menolak, "Sebelumnya (Grasi Presiden), Corby mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011," tegas politisi yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini.

Karenanya, Aboe Bakar berpandangan, kalau Corby sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lagi dari Menkumham, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah terhadap jaringan Narkoba internasional.

"Ini akan aneh, katanya, Narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat. Tapi, kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyanyakan, ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat corby tersebut," tegas politisi partai koalisi Demokrat, mengingatkan jangan sampai Corby merusak citra pemerintahan SBY lagi.

Masyarakat, lanjut Aboe Bakar, sangat menyesalkan jika sampai ada keputusan pembebasan bersyarat kembali dari Menkumham. Sebab, masyarakat memahamai Narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda mendatang. "Karenanya, Menkumham harus menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby," tandas Aboe Bakar.

"Bila tidak, para bandar Narkoba internasional akan menjadikan Indonesia sebagai pasar Narkoba yang potensial," pungkas Politisi alumni SMA Negeri 7 Jakarta ini. @endang

0 komentar:

Posting Komentar