Selasa, 09 Agustus 2011

Larang Liputan di LP, Dirjenpas Langgar UU Pers


INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Dirjenpas melarangan wartawan melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR.

Menurut anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.

"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", tegas legislator dari PKS ini kepada INILAH.COM.

Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.

"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang
dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk," papar anggota panja mafia hukum tersebut.

Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. "Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar."

Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut," tutup Aboe.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham yang dipimpin Untung Sugiyono itu telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Surat edaran No PAS.HM.01.02.16 perihal surat edaran tertanggal 10 Mei 2011 itu berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara,talkshow, telekonferensi, dan rekaman.

Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas. [mah]

0 komentar:

Posting Komentar