Selasa, 09 Agustus 2011

Gawat, Media Dilarang Meliput di Lapas


JAKARTA--MICOM: Anggota DPR Aboe Bakar menilai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemkum dan HAM yang mengatur (melarang) wartawan meliput di lembaga pemasyarakatan sebagai kebijakan inkonstitusional.

Aboe yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (5/8), mengatakan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan bernomer PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.

"Saya nyatakan aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media," kata anggota DPR dari PKS itu.

Dikatakannya, setiap napi memiliki hak mengemukakan pendapat dan hak itu harus tetap dilindungi. "Media melakukan liputan di lapas untuk menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati, jangan sampai ada pembungkaman," kata Aboe.

Dia khawatir, ke depan media bisa juga dilarang masuk dan meliput Komisi Pemilihan Umum. Dia juga menilai jika media tidak boleh masuk lapas, maka lembaga itu akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. (Ant/OL-8)

0 komentar:

Posting Komentar