This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 16 Februari 2013

DPR Minta SBY Tak Ikut Campur Soal Bocornya Sprindik Anas

JAKARTA - Komisi III sepakat dengan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak terlalu mencampuri soal bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum.

"Jadi wajar bila pihak KPK mengingatkan agar Pak SBY tidak ikut campur dalam persoalan ini, itu sah-sah saja," kata Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Menurut dia, apabila memang telah terjadi pemalsuan berkas, maka hal itu termasuk dalam tindak pidana umum yang menjadi domain pihak kepolisian. Namun pihak KPK sendiri membenarkan bahwa dokumen tersebut asli, dan berjanji untuk segera mengusut penyebar dari dokumen tersebut.

"Karena yang terjadi adalah pembocoran dokumen, kemungkinan besar ada peran serta orang dalam sendiri. Yang terjadi disini adalah pelanggaran kode etik, jadi kita berikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan internal mereka," tuturnya.

Sebelumnya, KPK meminta kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontrapoduktif terkait kasus dugaan penyebaran sprindik penetapan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bukan hanya kepada internal, KPK juga meminta kepada pihak eksternal untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat membentuk opini bersifat kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Imbauan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang bersifat subtansif dan tidak subtansif. Dalam masalah ini, KPK bekerja harus bersifat subtansif.

Polisi Harus Usut Video Penganiayaan Tahanan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak Kepolisian Daerah Maluku segera mengusut penganiayaan terhadap para tahanan yang diduga dilakukan di Markas Kepolisian Resor Tual. Aboe -sapaan Aboebekar- menyampaikan hal itu sebagai respons atas beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan polisi itu.

Menurutnya, video penganiayaan yang beredar luas di publik itu sudah sangat meresahkan masyarakat.  "Saya minta Mapolda Maluku segera melakukan pengusutan terhadap dugaan penganiayaan terhadap para tahanan yang terjadi di Mapolres Tual," papar Aboebakar, Sabtu (16/2).

Ia menegaskan, kalau memang benar terjadi penganiayaan terhadap para tahanan maka hal itu maka telah melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT).

Aboe mengingatkan, proses penahanan merupakan bagian dari penegakan hukum. "Jadi tidak benar kalau ada penyiksaan pada tahanan baru kayak gini," kata politisi PKS itu.

Menurutnya, tindakan penganiayaan yang terekam dalam video berformat 3gp itu sangat tidak manusiawi. Bahkan, lanjutnya, kasus itu bisa memperburuk citra Polri.

"Ini tidak boleh terjadi, jangan sampai tahanan kita seperti Guantanamo (di Kuba) atau Abu Ghraib (di Irak, red)," papar Abu seraya meminta Kapolri untuk mengevaluasi sistem pengamanan tahanan di kepolisian.

Seperti diberitakan, sebuah video kekerasan diduga terjadi di rumah tahanan beredar dalam format 3gp. Video yang sama juga beredar melalui YouTube. Tiga tahanan disebutkan tengah disiksa dengan cara dihajar habis-habisan oleh tahanan lain. Mereka dihajar dalam keadaan tanpa busana. (boy/jpnn)

Usut pembocor sprindik, KPK didukung Komisi III

Sindonews.com - Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyangkut Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kini menjadi perbincangan banyak pihak, bahkan pihak Istana merasa tidak nyaman atas tudingan beberapa media massa soal pembocoran itu.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsiy mengatakan, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya pihak luar tidak ikut campur dalam masalah tersebut, termasuk pihak Istana supaya tidak memperkeruh suasana.

"Wajar saja mereka mengingatkan pihak luar agar tidak mencampuri urusan KPK, siapapun itu. Jadi wajar, bila pihak KPK mengingatkan agar Pak SBY (susilo Bambang Yudhoyono) tidak ikut campur dalam persoalan ini, itu sah-sah saja," kata Aboe Bakar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2013).

Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika pemalsuan dokumen sprindik, itu termasuk tindak pidana umum, maka menjadi domain pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Kendati demikian, kata Aboe Bakar, sprindik yang bocor itu asli, ada kemungkinan dilakukan oleh oknum KPK sendiri. Maka sebaiknya pihak KPK diberi kesempatan untuk mengusutnya.

"kita berikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan internal mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sudah mendengar terkait pemberitaan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Atas pemberitaan tersebut, SBY mengaku tidak nyaman. Karena, pihak Istana dituding sebagai pembocornya.

Komisi III DPR Setuju KPK Peringatkan Presiden

"Jadi wajar saja bila mereka mengingatkan pihak luar agar tidak mencampuri urusan KPK, siapapun itu. Jadi wajar bila pihak KPK mengingatkan agar pak SBY tidak ikut campur dalam persoalan ini, itu sah-sah saja"


Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI setuju bila KPK memperingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak memperkeruh suasana terkait spindrik yang beredar tentang Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Apa yang dilakukan oleh KPK merupakan domain yang tak perlu dicampuri oleh Presiden SBY.

"Jadi wajar saja bila mereka mengingatkan pihak luar agar tidak mencampuri urusan KPK, siapapun itu. Jadi wajar bila pihak KPK mengingatkan agar pak SBY tidak ikut campur dalam persoalan ini, itu sah-sah saja," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Kamis (14/2).

Bila memang terjadi pemalsuan dokumen sprindik, maka itu termasuk tindak pidana umum.

"Hal ini menjadi domain kepolisian, mereka yang punya kewenangan untuk melakukan penyidikan," sambung politisi PKS itu.

Namun, KPK sudah mengakui bahwa dokumen sprindik itu asli dan hal itu domain mereka untuk menyelesaikannya.

"Karena yang terjadi adalah pembocoran dokumen, kemungkinan besar ada peran serta orang dalam sendiri. Yang terjadi disini adalah pelanggaran kode etik, jadi kita berikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan internal mereka," ujar Aboe Bakar.

Presiden SBY ikut cawe-cawe dan merecoki KPK dengan meminta Kepolisian mengusut sprindik yang beredar tentang dugaan Ketum PD Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)

Usut Segera Insiden di PN Muara Tebo Jambi

"Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, Mereka ini kan mengerti hukum. Membawa senjata tajam saja bisa dikenakan UU Darurat, Apalagi kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," tambah Aboe
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi, menilai ada pelanggaran kode etik antar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) berkenaan dengan insiden yang melibatkan para pimpinan PN Muara Tebo, Jambi.

"Saya dengar ada insiden yang terjadi di PN Muara Tebo, berita yang berkembang Waka PN mengejar KPN dengan membawa sebilah pisau. Saya rasa ini ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim," ujarnya melalui pesan singkat kepada Aktual.co,Sabtu, (09/01).

Tindakan yang dilakukan para pimpinan PN tersebut dinilai tidak layak, karena para pimpinan PN adalah orang yang mengerti hukum.

"Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, Mereka ini kan mengerti hukum. Membawa senjata tajam saja bisa dikenakan UU Darurat, Apalagi kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," tambah Aboe.

Karena itu Aboebakar mengingatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan, harus ada klarifikasi terkait insiden tersebut, sehingga bila memang ada pelanggaran kode etik bisa segera ditindak.

"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim maka harus diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Mangapul Manalu melaporkan Wakil Ketua Umum PN Muara Tebo, DR Rimdan dan seorang hakim lainnya, Julianto kepada Polres Muara Tebo karena merasa telah diancam.

PKS: Persoalan Ridwan Masalah Pribadi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar perkara yang melibatkan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, tidak dikait-kaitkan dengan PKS. Ridwan dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.

"Persoalan hukum yang dihadapi Ridwan Hakim adalah masalah pribadi, tidak ada kaitan dengan partai," kata Ketua DPP PKS Aboe Bakar Al Habsy ketika dihubungi, Jumat (15/2/2013). Dia juga meminta langkah KPK itu tidak dikait-kaitkan dengan Hilmi.

Anggota Komisi III DPR itu berharap semua pihak menyerahkan penanganan perkara itu kepada KPK. "Kami berharap semoga perkara ini bisa segera dituntaskan. Itu akan lebih baik," kata Aboe Bakar.

Selain Ridwan, tiga orang lainnya juga dicegah imigrasi atas permintaan KPK. Mereka, yakni Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger. Menurut KPK, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan mereka tidak sedang di luar negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah teman dekat Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Napi Kalsel Hidup Tak Layak

BANJARMASIN - Permasalahan kelebihan daya tampung atau overkapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Kalsel ternyata belum tuntas. Dari 11 lapas dan rutan yang ada, hanya 1 yang penghuni dan kapasitasnya memenuhi syarat. Anggota Komisi III DPR RI asal Kalsel Habib Aboe Bakar Alhabsy mengungkapkan, data terakhir yang ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM, dari 11 lapas dan rutan di Kalsel hampir semua mengalami kelebihan daya tampung.
 
Kapasitasnya seharusnya hanya menampung 1.702 orang napi dan tahanan namun pada kenyataannya saat ini harus menampung 3.779 orang. "Artinya kelebihan daya tampung mencapai lebih dari 2 ribu orang," kata Aboe Bakar kepada wartawan, Sabtu (9/2). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)ini memberikan contoh Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Seharusnya daya tampung hanya 366 orang, namun pada kenyataannya dihuni oleh 547 tahanan dan 799 narapidana. "Kondisi di Lapas Teluk Dalam tentu sangat tidak manusiawi. Terjadi kelebihan kapasitas hampir 4 kali lipat," ujarnya.
 
Selain Lapas Teluk Dalam, lapas lainnya yang juga kelebihan kapasitas adalah Lapas Martapura. Kapasitasnya hanya cukup untuk 183 orang, namun pada kenyataannya dihuni oleh 698 orang. Untuk blok wanita yang seharusnya hanya dihuni oleh 60 orang, namun ternyata harus menampung 133 orang napi perempuan. Demikian pula untuk blok anak-anak yang seharusnya hanya berkapasitas 30 orang harus menampung 66 napi anak. Dari 11 lapas dan rutan, hanya satu lapas saja, yaitu Lapas Tanjung, yang terlihat masih belum melebihi kapasitas. Daya tampung standarnya adalah 250 orang, saat ini masih dihuni 190 orang saja. "Artinya hampir semua kondisi lapas dan rutan di Kalsel kelebihan kapasitas. Ini PR bagi Kementerian Hukum dan HAM," cetusnya.
 
Diterangkan Aboe Bakar, mayoritas lapas dan rutan memang kondisinya sudah tidak layak, karena lapas telah diisi tidak sesuai dengan daya tampungnya. Kondisi ini memang rentan memicu persoalan kesehatan, psikis ataupun sosial antar napi. Oleh karena itu, Aboe Bakar meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk secara serius memperhatikan persoalan overkuota lapas yang sepertinya tidak hanya terjadi di Kalsel saja.
 
Untuk perbaikan fasilitas lapas tersebut, lanjut Aboe Bakar, DPR sudah menaikkan anggaran untuk Kementerian Hukum dan HAM. Jika pada tahun 2012 anggaran Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp6.997.807.206.000,-, maka pada tahun 2013 ini pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM mencapai Rp7.273.933.169.000.  Aboe Bakar berharap kenaikkan anggaran tersebut akan mampu mengurangi persoalan overkuota pada lapas-lapas di Kalsel. "Memang penanganan persoalan ini harus dilakukan secara bertahap, semoga saja Dirjen Pemasyarakatan memiliki komitmen yang serius untuk menangani persoalan over kuota lapas di Kalsel ini," pungkasnya.