"Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, Mereka ini kan mengerti hukum. Membawa senjata tajam saja bisa dikenakan UU Darurat, Apalagi kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," tambah Aboe
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi, menilai ada pelanggaran kode etik antar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) berkenaan dengan insiden yang melibatkan para pimpinan PN Muara Tebo, Jambi.
"Saya dengar ada insiden yang terjadi di PN Muara Tebo, berita yang berkembang Waka PN mengejar KPN dengan membawa sebilah pisau. Saya rasa ini ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim," ujarnya melalui pesan singkat kepada Aktual.co,Sabtu, (09/01).
Tindakan yang dilakukan para pimpinan PN tersebut dinilai tidak layak, karena para pimpinan PN adalah orang yang mengerti hukum.
"Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, Mereka ini kan mengerti hukum. Membawa senjata tajam saja bisa dikenakan UU Darurat, Apalagi kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," tambah Aboe.
Karena itu Aboebakar mengingatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan, harus ada klarifikasi terkait insiden tersebut, sehingga bila memang ada pelanggaran kode etik bisa segera ditindak.
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim maka harus diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Mangapul Manalu melaporkan Wakil Ketua Umum PN Muara Tebo, DR Rimdan dan seorang hakim lainnya, Julianto kepada Polres Muara Tebo karena merasa telah diancam.
"Saya dengar ada insiden yang terjadi di PN Muara Tebo, berita yang berkembang Waka PN mengejar KPN dengan membawa sebilah pisau. Saya rasa ini ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim," ujarnya melalui pesan singkat kepada Aktual.co,Sabtu, (09/01).
Tindakan yang dilakukan para pimpinan PN tersebut dinilai tidak layak, karena para pimpinan PN adalah orang yang mengerti hukum.
"Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, Mereka ini kan mengerti hukum. Membawa senjata tajam saja bisa dikenakan UU Darurat, Apalagi kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," tambah Aboe.
Karena itu Aboebakar mengingatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan, harus ada klarifikasi terkait insiden tersebut, sehingga bila memang ada pelanggaran kode etik bisa segera ditindak.
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim maka harus diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Mangapul Manalu melaporkan Wakil Ketua Umum PN Muara Tebo, DR Rimdan dan seorang hakim lainnya, Julianto kepada Polres Muara Tebo karena merasa telah diancam.
0 komentar:
Posting Komentar