JAKARTA - Komisi III sepakat dengan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak terlalu mencampuri soal bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum.
"Jadi wajar bila pihak KPK mengingatkan agar Pak SBY tidak ikut campur dalam persoalan ini, itu sah-sah saja," kata Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Menurut dia, apabila memang telah terjadi pemalsuan berkas, maka hal itu termasuk dalam tindak pidana umum yang menjadi domain pihak kepolisian. Namun pihak KPK sendiri membenarkan bahwa dokumen tersebut asli, dan berjanji untuk segera mengusut penyebar dari dokumen tersebut.
"Karena yang terjadi adalah pembocoran dokumen, kemungkinan besar ada peran serta orang dalam sendiri. Yang terjadi disini adalah pelanggaran kode etik, jadi kita berikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan internal mereka," tuturnya.
Sebelumnya, KPK meminta kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontrapoduktif terkait kasus dugaan penyebaran sprindik penetapan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Bukan hanya kepada internal, KPK juga meminta kepada pihak eksternal untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat membentuk opini bersifat kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Imbauan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang bersifat subtansif dan tidak subtansif. Dalam masalah ini, KPK bekerja harus bersifat subtansif.
0 komentar:
Posting Komentar