This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 20 Februari 2013

Jaksa Tidak Boleh Abaikan Putusan MK

Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Selasa, salah satu agendanya membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh jajaran Kejaksaan Agung. 

"Aparat hukum dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disidangkan akhir 2012 lalu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsy, Selasa (19/2). 

Wakil rakyat di Senayan dari daerah pemilihan Kalsel itu mengatakan, Komisi III merasa perlu mengingatkan jaksa agung terkait hal tersebut. Karena juru bicara MK sudah mengingatkan bila mereka tidak patuh akan dilaporkan para presiden. 

Sebagaimana diketahui gugatan ini diajukan oleh Parlin Riduansyah, meski MK mengabulkan gugatannya, namun hingga kini Parlin masih tercatat sebagai penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Habib Abobakar berharap kejadian serupa tidak terulang di Kalsel, setiap orang harus mentaati aturan hukum yang berlaku. 

"Termasuk para penegak hukum, dalam hal ini jaksa tidaklah boleh mengabaikan putusan MK berkaitan dengan hukum acara. Oleh karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan hukum acara yang benar dan legal," imbuhnya.

Dia menambahkan, bila penegakan hukum tidak menggunakan instrumen hukum acara, maka hal itu bisa termasuk pelanggaran HAM dan bisa menjadi abuse of power.

Putusan Bebas Hotasi Ingatkan Agar Jangan Mudah Memvonis Seseorang

Putusan bebas atas Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor seharusnya menjadi baik agar siapapun jangan divonis bersalah terlebih dahulu sebelum pengadilan selesai digelar.

Menurut Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Al Habsyi, selama ini banyak pihak yang sudah 'menghukum' para tersangka korupsi padahal pengadilan belum digelar.

"Kita sudah memvonis seseorang bahkan sebelum selesai proses penyidikan. Harus disadari bahwa peradilan itu tempat untuk mencari keadilan, jadi perkara yang diajukan bisa benar, bisa pula salah. Kalau semua sudah dinilai salah sejak proses penyidikan, buat apa ada pengadilan," katanya di Jakarta, Rabu (20/2).

Politisi PKS itu menyatakan dirinya melihat tidak ada yang salah dari proses persidangan kasus Hotasi, yang mulanya dari wanprestasi pihak mitra PT Merpati dimana yang bersangkutan adalah direksinya. Sebagai BUMN alias badan usaha yang menjalankan bisnis, kata Aboebakar, tentunya kadang untung kadang juga bisa rugi.

"Jadi tak bisa bila lantas rugi pelaku usahanya harus dipidana, mana ada ceritanya orang dagang itu untung terus, pasti ada dinamikanya," tuturnya. "Saya kira putusan ini cukup baik untuk menyadarkan kita, bahwa tidak ada tuntutan buat pengadilan untuk selalu memvonis bersalah setiap terdakwa."

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, mencetak sejarah baru dengan memutus bebas eks Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

Hotasi dinyatakan tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pengadaan dua pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan juga dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebesar US$ 1 juta dari pengadaan dua pesawat tersebut, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsider.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harta dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa selaku dirut Merpati Nusantara Airlines telah berhati-hati sebelum akhirnya menyetujui mentransfer security deposit sebesar US$ 1 juta ke TALG melalui rekening Hume & Associates PC yang ditunjuk sebagai penampung dana sesuai kesepakatan dalam Lease Agreement Summary of Term (LASOT) yang ditandatangani Jon Cooper selaku CO dari TALG pada 18 Desember 2006 oleh Tony Sudjiarto, General Manager di MNA atas kuasa dari Hotasi. Sebagai bentuk pembayaran sewa dua pesawat dengan TALG.

Menurut hakim anggota, Alexander Marwata, perbuatan hati-hati terdakwa terbukti dengan bantuan konsultan Lauren Simburian untuk mengecek TALG dan Hume & Associates PC.

Alexander juga menganggap bahwa apa yang dilakukan Hotasi adalah sebuah risiko bisnis demi kemajuan perusahaan yang tengah dalam kondisi keuangan yang terpuruk.

"Dalam dunia bisnis, kecepatan dan ketepatan ambil keputusan sangat penting. Risiko dalam bisnis selalu ada dan tidak bisa dihindari. Bagi perusahaan airlines yang selalu sulit bayar sewa pesawat tentu tidak mudah untuk dapat menyewa peswat. Kondisi inilah yang dialami MNA dan kesempatan untuk memperbaiki keuangan perusahaan," katanya.

Mengingat, kondisi keuangan MNA pada 2006 sangat parah. Terbukti, audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006 diketahui neraca keuangan per tanggal 31 Desember 2006 ditutup dengan nilai aktiva Rp 672 miliar, kewajiban utang Rp 2,16 triliun dan modal minus Rp 1,49 triliun, serta, rugi tahun berjalan Rp 283 miliar.

Sehingga, sulit bagi Merpati untuk mendapatkan sewa pesawat. Padahal, salah satu solusi untuk memperbaiki keuangan dengan menambah armada peswat yang pada 2006 jumlahnya tidak mencapai 25 unit.

"Dari saksi-saksi terungkap keinginan menyewa pesawat tersebut sudah lama tetapi selalu gagal karena keuangan MNA tidak baik," ujar Alexander.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa tidak terbukti terdakwa berusaha menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait sewa pesawat dengan TALG.

Sebab, dalam perjanjian antara MNA dan TALG dikatakan bahwa pembayaran security deposite bersifat renfundable atau bisa dikembalikan jika TALG melanggar perjanjian, yaitu tidak memberikan pesawat sesuai perjanjian.

Sehingga, tegas Alexander, tidak ada niat dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak TALG dan Hume.

"Kemunculan TALG tentu menjadi peluang yang tidak bisa disia-siakan. Terlebih lagi, pesawat yang ditawarkan yang selama ini diinginkan MNA. Sehingga, yang diharapkan MNA adalah keuntungan. Demikian juga TALG mengharapkkan keuntungan dengan membeli pesawat dari TALG, sehingga tidak ada niat menguntungkan TALG," ungkapnya.

Terkait uang US$ 1 juta yang belum dikembalikan oleh Presiden Direktur TALG Alan Messner dan Jon Cooper selaku CO dari TALG, dianggap oleh majelis hakim sebagai risiko bisnis. Dan menganggap itu adalah itikad tidak baik dari rekan bisnis. Padahal, MNA sudah berusaha mengejar uang tersebut melalui jalur hukum. Bahkan, pengejaran uang tersebut masih dilakukan MNA sampai saat ini.

Terbukti, telah keluar putusan Pengadilan District of Columbia, Amerika Serikat 8 Juli 2007 yang memenangkan gugatan Merpati atas TALG dan Alan Messner. Sehingga, Jon dan Alan dinyatakan wanprestasi. Serta, harus mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan MNA.

Kejari Banjarmasin Diminta Tuntaskan Korupsi Rp70 Miliar di Unlam

Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di tiga fakultas pada Universitas Lambung Mangkurat senilai Rp70 miliar lebih. 

"Saya meminta Kajari Banjarmasin yang baru menuntaskan perkara dugaan korupsi Unlam yang diperkirakan mencapai Rp70 miliar," kata anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Aboe Bakar di Banajrmasin, Selasa (19/2). Dalam kasus tersebut sebelumnya kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Menurutnya, Agoes S Prasetyo yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin harus serius dan fokus menangani kasus korupsi dengan nilai besar dan menyita perhatian publik itu. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara ketika mengaudit 16 universitas, dan Unlam adalah salah satunya. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin masih terus berupaya menambah bukti-bukti dalam pengusutan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri terbesar di Kalsel tersebut. Enam orang yang telah ditetapan sebagai tersangka adalah HS dari Unlam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mufti Sofyan, Direktur Utama CV Bahtera Gemilang Kaspul Anwar, Dirut CV Marga Jaya M Hasanuddin, Dirut PT Trialmila Perkasa Hasanuddin, dan Dirut PT Ananto Jampieter Masitoh.

Dugaan korupsi terjadi dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium pada tiga fakultas Unlam, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA. Nilai proyek yang menggunakan dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar lebih. (Denny S Ainan/Pbu)

Vonis Bebas Eks-Dirut Merpati Bak Petir di Siang Bolong

Tak semua sepakat dengan vonis bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.  
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, menilai, putusan tersebut seperti petir di siang bolong. Sebab, menurut dia, tak biasanya Pengadilan Tipikor membebaskan seorang terdakwa.
 
"Memang putusan ini cukup mengejutkan, enggak biasanya Pengadilan Tipikor membebaskan seorang terdakwa. Bisa jadi ini menjadi hujan petir di siang bolong buat para pegiat antikorupsi," ungkap Aboebakar kepada Okezone, Rabu (20/2/2013).
 
Namun, vonis bebas ini menjadi pelajaran yang baik unuk publik. Sehingga, publik tak cepat memvonis seseorang sebelum sidang pengadilan digelar.
 
"Saya rasa ini pembelajaran yang baik buat kita. Selama ini banyak pihak yang sudah menghukum para tersangka korupsi padahal pengadilan belum digelar. Kita sudah memvonis seseorang bahkan sebelum selesai proses penyidikan. Harus disadari bahwa peradilan itu tempat untuk mencari keadilan, jadi perkara yang diajukan bisa benar, bisa pula salah. Kalau semua sudah dinilai salah sejak proses penyidikan, buat apa ada pengadilan," kata dia.
 
Anggota Komisi III DPR itu melihat tidak ada yang salah dari proses persidangan kasus tersebut. Sebab, awal mula kasus itu wanprestasi pihak mitra Merpati. Wajar bila bisnis itu mendatangkan untung dan rugi. Sehingga kata dia, seorang yang menjalankan bisnis tak harus dipidanakan bila terjadi kerugian.
 
"Merpati kan BUMN, ini kan badan usaha yang menjalankan bisnis, ya tentunya kadang untung kadang juga bisa rugi. Jadi, enggak bisa bila lantas rugi pelaku usahanya harus dipidana, mana ada ceritanya orang dagang itu untung terus, pasti ada dinamikanya. Saya kira putusan ini cukup baik untuk menyadarkan kita bahwa tidak ada tuntutan buat pengadilan untuk selalu memvonis bersalah setiap terdakwa," pungkasnya.

PKS Nilai Putusan Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Terdakwa Cukup Baik

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) cukup mengejutkan. Terdakwa, mantan Dirut MNA Hotasi Nababan, dibebaskan dari seluruh dakwaan. 

"Memang putusan ini cukup mengejutkan, gak biasanya Pengadilan Tipikor itu membebaskan seorang terdakwa. Bisa jadi ini menjadi hujan petir di siang bolong buat para pegiat anti korupsi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 20/2).

Menurut Aboebakar, putusan pengadilan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik. Apalagi selama ini banyak pihak yang sudah menghukum para tersangka korupsi padahal pengadilan belum digelar. Dan tidak sedikit pula kalangan sudah memvonis seseorang bahkan sebelum selesai proses penyidikan. 

"Harus disadari bahwa peradilan itu tempat untuk mencari keadilan, jadi perkara yang diajukan bisa benar, bisa pula salah. Kalau semua sudah dinilai salah sejak proses penyidikan, buat apa ada pengadilan," tegas Aboebakar.

Aboebakar pun melihat tidak ada yang salah dari proses persidangan kasus ini, yang awal mulanya karena ada wanprestasi pihak mitra merpati. Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, tentu saja, sebagaimana dalam bisnis yang lain, kadang untung kadang juga bisa rugi. Karena itu tidak bisa pelaku usaha harus dipidana gara-gara badan usaha tersebut mengalami kerugiaan.

"Mana ada ceritanya orang dagang itu untung terus, pasti ada dinamikanya. Saya kira putusan ini cukup baik untuk menyadarkan kita, bahwa tidak ada tuntutan buat pengadilan untuk selalu memvonis bersalah setiap terdakwa," demikian Aboebakar. 

Sabtu, 16 Februari 2013

Anggota Komisi III Desak Polri Tangkap Penyebar Sprindik

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mendesak, Polri harus segera menangani Sprindik untuk Anas Urbaningrum yang bocor beberapa hari lalu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri seharusnya tidak usah lugu, siapa penyebarnya langsung ditangkap," ucap Aboe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri dan jajarannya di Komisi III DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/02/14).

Aboe menilai, apabila penanganan sprindik ini cepat ditangani maka tidak akan ada kegaduhan-kegadungan politik seperti saat ini.

"Jadi tidak usah ada gaduh-gaduh politik, enggak usah tunggu KPK, langsung saja pak," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum, beredar dan menjadi konsumsi publik. Namun, hingga kini belum diketahui, apakah surat Sprindik itu asli atau palsu.*

Komisi III DPR Minta Komisioner Komnas HAM Mengundurkan Diri

Rapat Komisi III dengan Komisioner Komnas HAM berlangsung alot. Pasalnya, mereka membahas mengenai konflik di internal Komnas HAM mengenai masa jabatan pimpinan dan kesenjangan fasilitas Komisioner Komnas HAM.

Kisruh masa jabatan itu pun ditanggapi sejumlah anggota Komisi III. "Kami memilih anggota Komnas HAM yang haus kekuasaan. Kami salah memilih. Sebelum ini berrlarut-larut, sadarlah," kata Anggota Komisi III asal PDI P Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Anggota lainnya asal PKS Aboebakar Al Habsy menilai penyelesaian kasus HAM menjadi mandeg akibat masalah tersebut. Ia pun meminta Komisioner Komnas HAM mengundurkan diri bila tidak sanggup bekerja.

"Kalau tidak sanggup mengundurkan diri saja lah daripada ribut-ribut gara-gara Camry. Kalau komisoner lumpuh total tak bisa berbuat, harus duduk bersama. Saya kebayang 2014 gesekan," kata Aboebakar.

Pernyataan lainnya disampaikan Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Ia mengaku kecewa dengan permasalahan tersebut. "Apa yang mau ditagih kalau di dalamnya gontok-gontokan gini. Kalau begini, mengundurkan diri saja semua, biar kita pilih lagi," tegas Nudirman.

Nudirman menilai, tidak sepatutnya komisioner Komnas HAM konflik hanya masalah mobil dinas saja. Apalagi, hanya saling berebut kekuasaan.

"Instriopeksi diri, kalau merasa tidak mampu ya lebih baik mengundurkan diri. Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan kasus ini, sama-sama mereka mengundurkan diri, lalu kita pilih lagi," lanjut Nudirman.

Seperti diberitakan, konflik internal Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna menetapkan perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun.

Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), dari 13 komisioner, 4 orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Mereka adalah Otto, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.

Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno pada awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta agar masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasan yang dikemukakan, hal itu terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.

Namun, dalam pertemuan internal tersebut, dibahas soal kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua. Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.