Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) cukup mengejutkan. Terdakwa, mantan Dirut MNA Hotasi Nababan, dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Memang putusan ini cukup mengejutkan, gak biasanya Pengadilan Tipikor itu membebaskan seorang terdakwa. Bisa jadi ini menjadi hujan petir di siang bolong buat para pegiat anti korupsi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 20/2).
Menurut Aboebakar, putusan pengadilan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik. Apalagi selama ini banyak pihak yang sudah menghukum para tersangka korupsi padahal pengadilan belum digelar. Dan tidak sedikit pula kalangan sudah memvonis seseorang bahkan sebelum selesai proses penyidikan.
"Harus disadari bahwa peradilan itu tempat untuk mencari keadilan, jadi perkara yang diajukan bisa benar, bisa pula salah. Kalau semua sudah dinilai salah sejak proses penyidikan, buat apa ada pengadilan," tegas Aboebakar.
Aboebakar pun melihat tidak ada yang salah dari proses persidangan kasus ini, yang awal mulanya karena ada wanprestasi pihak mitra merpati. Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, tentu saja, sebagaimana dalam bisnis yang lain, kadang untung kadang juga bisa rugi. Karena itu tidak bisa pelaku usaha harus dipidana gara-gara badan usaha tersebut mengalami kerugiaan.
"Mana ada ceritanya orang dagang itu untung terus, pasti ada dinamikanya. Saya kira putusan ini cukup baik untuk menyadarkan kita, bahwa tidak ada tuntutan buat pengadilan untuk selalu memvonis bersalah setiap terdakwa," demikian Aboebakar.
0 komentar:
Posting Komentar