This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 23 Januari 2013

Kericuhan Terjadi, Bukti Rutan Salemba Belum Steril

JAKARTA, SON - Peristiwa kericuhan di Rutan Salemba yang menewaskan satu korban mengundang keprihatinan anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi. 

Dalam pesan eletronik yang diterima SOROTnews.com, Selasa dinihari (22/1/2012). Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai Rutan Salemba belum belum steril, bagaimana mungkin Napi bisa memiliki senjata tajam dalam rutan. 

"Polisi perlu segera melakukan langkah pengamanan dan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. Harus ditemukan siapa pelaku kericuhan dan apa motifnya. Sedangkan pihak lapas harus melakukan pemeriksaan internal terhadap para sipir yang sedang bertugas. Harus ditelusuri bagaimana caranya senjata tajam bisa berada ditangan Napi," ujarnya.

Pria yang kerap bersuara lantang di Senayan ini menambahkan, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang, aparat gabungan harus secara rutin melakukan sweping secara berkala. "Saya rasa perlu kerja keras untuk menghilangkan peredaran senjata tajam, narkotika dan alat komunikasi di rutan ataupun lapas.
Pihak lapas harus lebih membuka diri dan meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian, sehingga kejadian semacam ini bisa dihindari,"Demikian Aboebakar.

DPR Desak Polisi Usut Illegal Loging yang Diduga Libatkan Asing

RMOL. Kapolri didesak menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang masih terjadi. Kasus iillegal logging ini harus segera diserahkan ke Pengadilan, yang salah diduga oleh anak perusahaan asing dari Inggris, yaitu MP Evans & Co Limited.

"Usut tuntas. Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau. Kejahatan seperti illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena hal itu ujungnya akan merusak alam. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara dan masa depan masyarakat. Ini akan merugikan hingga ke nasib anak cucu di kemudian hari," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam keterangannya (Selasa, 22/1).
 
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk para kasus illegal loging. Apalagu bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan.

Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 Hektar di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus. Bila tidak, penegakan hukum di Indonesia akan diremehkan oleh para investor.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, pengacara dari seorang Direksi MP Evans & Co Limited, yaitu Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR, telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan MP Evans Company, PT. Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), telah membuka lahan perkebunan dengan menebang pohon pada lokasi Budi Daya Kehutanan (KBK) seluas 806 Hektar di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Robin mengungkapkan bahwa ternyata di atas lahan KBK tersebut, PT. PMJM telah melanggar kawasan KBK dengan membangun bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2008. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit. "Jelas bahwa perusahaan itu telah melanggar Pasal 1 UU No 40/1999 tentang Kehutanan," demikian Robin. [ysa]

Kasus Hakim Yamanie Pertaruhkan Nama Baik Polri

Penanganan kasus ini dinilai akan mempertaruhkan nama baik Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia.
Jakarta, Aktual.co — Penanganan kasus pemalsuan putusan vonis bandar narkoba Henky Gunawan oleh mantan hakim Agung Ahmad Yamanie sampai saat ini belum tuntas. Pasalnya, Polri sebagai penyidik dalam kasus ini belum menemukan bukti terkait pemalsuan vonis tersebut.

Penanganan kasus ini dinilai akan mempertaruhkan nama baik Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia.

"Pengusutan kasus ini akan mempertaruhkan nama baik Polri, karena pasti akan banyak yang berspekulasi penyidik masuk angin, sehingga tidak bisa menemukan bukti material dari vonis palsu tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR F-PKS Aboe Bakar Alhabsyi, kepada wartawan, Selasa, (22/1).

Karena itu dia akan memberikan usulan kepada Kapolri agar mengganti seluruh tim penyidiknya bila memang tidak mampu menemukan bukti tersebut.

"Disampaing itu saya akan minta MA untuk bekerjasama dengan kepolisian untuk membantu menemukan berkas-berkas yang diperlukan untuk barang bukti," jelasnya.

Kasus yang melibatkan mantan hakim agung yamanie ini adalah kasus yang cukup serius. Karena KY sendiri yang telah melaporkan hasil pengadilan etik dan merekomendasikan pemecatan hakim agung Ahmad Yamanie.

Ricuh di Salemba Bukti Rutan Tidak Steril

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy menyayangkan terjadinya bentrokan antara kelompok John Kei dan Kelompok Arek di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sehingga menyebabkan satu korban meninggal. Keributan tersebut, kata dia, tak masuk akal bisa terjadi hingga menyebabkan seorang meninggal dunia. Itu menunjukkan rutan tak pernah steril dari senjata tajam.
 
"Saya dengar terjadi kericuhan di Rutan Salemba, ada satu korban yang terkena senjata tajam. Ini menunjukkan bahwa rutan Salemba belum steril. Bagaimana mungkin napi bisa memiliki senjata tajam dalam rutan," ungkap Aboebakar kepada Okezone, Selasa (22/1/2013).
 
Oleh sebab itu, Kapoksi PKS Komisi Hukum itu mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas peristiwa keributan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
 
"Polisi perlu segera melakukan langkah pengamanan dan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. Harus ditemukan siapa pelaku kericuhan dan apa motifnya," kata dia.
 
Lanjut dia, pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) sendiri harus melakukan penyelidikan internal terkait dugaan terjadinya kelalaian para petugas karena telah meloloskan senjata tajam di dalam Rutan.
 
"Sedangkan pihak lapas harus melakukan pemeriksaan internal terhadap para sipir yang sedang bertugas. Harus ditelusuri bagaimana caranya senjata tajam bisa berada di tangan napi," jelas politikus asal Kalimantan itu.
 
Dikatakannya, untuk mencegah peristiwan seperti ini terulang aparat gabungan harus secara rutin melakukan sweping secara berkala. "Tentunya kita semua tidak menginginkan hal yang lebih buruk terjadi, misalkan penyanderaan terhadap sipir atau pelarian diri oleh napi," tambahnya.
 
Kata dia, tak hanya senjata tajam, tapi, pihak Lapas harus kerja keras untuk membersihkan peredaran narkoba, alat komunikasi dari Rutan dan Lapas. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan tentu pihak lapas harus membuka diri agar peristiwa seperti itu tidak terjadi kembali.
 
"Saya rasa perlu kerja keras untuk menghilangkan peredaran sejata tajam, narkotika dan alat komunikasi di rutan ataupun lapas. Saya rasa pihak lapas harus lebih membuka diri dan meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian, sehingga kejadian semacam ini bisa dihindari," pungkasnya.

Polisi Didesak Usut Tuntas Pembalakan Liar

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Kepolisian RI untuk menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang masih terjadi.

Kasus iillegal logging harus segera diserahkan ke Pengadilan, salah satunya dugaan ilegal loging yang dilakukan anak perusahaan asing dari Inggris.

"Usut tuntas! Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," tegas Didi Irawadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/1).
 
Dia melanjutkan bahwa kejahatan seperti illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena hal itu ujungnya akan merusak alam. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara dan masa depan kemasyarakat.

"Ini akan merugikan hingga ke nasib anak cucu di kemudian hari," tegas Didi.
 
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk para kasus illegal loging.

"Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan," kata Aboebakar.

Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 Hektare di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar seharusnya Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus.

Dia menjelaskan lahan seperti itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya, atas dugaan telah melakukan illegal logging tersebut, aparat harus serius melakukan penyidikan. Bila tidak penegakan hukum di Indonesia akan diremehkan oleh para investor.

"Bila Kapolda tidak memberikan perhatian yang serius terhadap perusakan lingkungan. Karena dampak dari kegiatan yang demikian akan menyengsarakan masyarakat luas, oleh karenanya perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas," tegasnya. (*/OL-10)Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Kepolisian RI untuk menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang masih terjadi.

Kasus iillegal logging harus segera diserahkan ke Pengadilan, salah satunya dugaan ilegal loging yang dilakukan anak perusahaan asing dari Inggris.

"Usut tuntas! Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," tegas Didi Irawadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/1).
 
Dia melanjutkan bahwa kejahatan seperti illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena hal itu ujungnya akan merusak alam. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara dan masa depan kemasyarakat.

"Ini akan merugikan hingga ke nasib anak cucu di kemudian hari," tegas Didi.
 
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk para kasus illegal loging.

"Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan," kata Aboebakar.

Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 Hektare di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar seharusnya Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus.

Dia menjelaskan lahan seperti itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya, atas dugaan telah melakukan illegal logging tersebut, aparat harus serius melakukan penyidikan. Bila tidak penegakan hukum di Indonesia akan diremehkan oleh para investor.

"Bila Kapolda tidak memberikan perhatian yang serius terhadap perusakan lingkungan. Karena dampak dari kegiatan yang demikian akan menyengsarakan masyarakat luas, oleh karenanya perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas," tegasnya. (*/OL-10)

PEMBALAKAN LIAR, DPR Dukung Kapolri Usut Tuntas

JAKARTA (Suara Karya): Pihak Kepolisian RI Kapolri diminta untuk menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan segera melimpahkannya ke pengadilan, salah satunya dugaan ilegal loging yang dilakukan oleh anak perusahaan asing dari Inggris, yaitu MP Evans & Co Ltd.
"Usut tuntas. Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Didi, kejahatan illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena dampaknya merusak lingkungan. Lebih jauh bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara, dan masa depan kemasyarakat.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk kasus illegal logging.
"Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan," kata Aboebakar.
Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 hektare di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pengacara dari seorang Direksi MP Evans & Co Ltd, Halim Jawan, yaitu Robin Siagian dan Henry Napitupulu, telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan MP Evans, PT Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), telah membuka lahan perkebunan dengan menebang pohon pada lokasi Budi Daya Kehutanan (KBK) seluas 806 hektare di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Anehnya, kata Henry, dengan berbagai bukti pelanggaran MP Evans, penyidik Polda Kaltim mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap para direksi MP Evans yang disebutkan berada di luar negeri.
"Padahal klien kami tahu persis bahwa Direktur Utama kedua anak perusahaan MP Evans selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara, mengingat saat ini mereka telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 hektare," ujarnya. (Ant)

DPR Desak Polisi Tuntaskan Kasus Illegal Logging

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta polisi menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang masih terjadi.
 
Kasus-kasus tersebut harus segera diusut dan dilimpahkan ke pengadilan. Salah satunya dugaan illegal loging yang dilakukan oleh anak perusahaan asing dari Inggris, yaitu M.P. Evans & Co Limited. "Usut tuntas! Kalau terbukti tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," tegas Didi Irawadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
 
Dia melanjutkan bahwa illegal logging bukan sekadar kejahatan biasa, karena hal itu ujungnya akan merusak alam. Bila dibiarkan tanpa penindakan, maka akan merugikan bangsa, negara dan masa depan kemasyarakat. "Ini akan merugikan hingga ke nasib anak cucu di kemudian hari," tegas Didi.
 
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, yang meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk kasus illegal loging.
 
"Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya menganggu ekosistem lingkungan," kata Aboebakar.
 
Atas laporan adanya pembukaan lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 540 Hektar di Kutai Kertanegara, Aboebakar mendesak agar seharusnya Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus.
 
Dia menjelaskan lahan seperti itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya, atas dugaan telah melakukan illegal logging tersebut, aparat harus serius melakukan penyidikan. Bila tidak penegakan hukum di Indonesia akan diremehkan oleh para investor.
 
"Apalagi saya dengar terlapor yaitu saham mayoritasnya dimiliki perusahaan publik Inggris, yaitu MP Evan & Co Limited. Saya akan minta Kapolri untuk melakukan supervisi kepada Kapolda soal perkara ini," ujarnya.
 
"Bila Kapolda tidak memberikan perhatian yang serius terhadap perusakan lingkungan. Karena dampak dari kegiatan yang demikian akan menyengsarakan masyarakat luas, oleh karenanya perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas," tegasnya.
 
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, pengacara dari seorang Direksi M.P. Evans & Co Limited, yaitu Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR, telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim. Bahwa anak perusahaan M.P Evans Company, PT. Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA), telah membuka lahan perkebunan dengan menebang pohon pada lokasi Budi Daya Kehutanan (KBK) seluas 806 Hektar di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit
 
Robin mengungkapkan bahwa ternyata di atas lahan KBK tersebut, PT. PMJM telah melanggar kawasan KBK dengan membangun bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2008. Bahkan di lahan tersebut PT. PMM telah melakukan panen sawit.
 
"Jelas bahwa perusahaan itu telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Robin.
 
Sementara itu Henry Napitupulu mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya.
 
"Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Henry.
 
Henry juga mempertanyakan alasan penyidik Polda Kaltim yang disampaikan dalam Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober yang menyatakan kesulitan untuk memanggil maupun melakukan pemeriksaan terhadap para direksi yang disebutkan berada di luar negeri.
 
"Karena Klien kami mengetahui dengan jelas, selaku sama-sama direksi bahwa Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara, mengingat saat ini mereka telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa wawit seluas 10.000 Hektar, yang didalamnya termasuk 806 Hektar yang berada dikawasan Budidaya Kehutanan tersebut," ujarnya.
 
Kasus ini bermula saat Halim Jawan yang memiliki saham sebesar 92 Persen di PT. PMJM & PT. PJA menolak mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan KBK dan mengingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan Illegal logging.
 
Namun dirinya malah dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar USD 2 Juta, yang bahkan saat ini disidangkan di PN Jakarta Selatan. Padahal dana tersebut diterima Halim sebagai bagian dari perjanjian jual beli saham antara Halim Jawan dengan M.P Evan terkait dengan kepemilikan saham Halim di PT. PMJM dan PT. TJA.
 
Robin menilai tuduhan tersebut tak berdasar, sebab bagaimana mungkin kliennya menggelapkan uang pengurusan HGU, karena menurut perjanjian jual beli saham yang dilakukan kliennya dengan mitra asingnya tersebut.
 
"Klien kami baru akan menerima semua haknya sebesar USD 6 Juta apabila seluruh izin HGU telah keluar, jadi klien kami dibayar berdasarkan termin prestasi pengurusan HGU, dan jadi perlu diingat bahwa adalah bohong jika disebutkan perusahaan mengalami kerugian sebesar 2 juta USD karena terlambatnya pengurusan HGU, karena faktanya saat in perusahaan telah memiliki 10.000 hektar perkebunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 Hektar kawasan yang dimilki Izinnya PT. PMJM dan PT. TJA," terangnya.
 
Sebagai catatan saat ini Halim Jawan hanya memiliki saham 7,5 persen, dan pihak M.P Evan telah meminta Halim Jawan untuk menghentikan pengurusan HGU. Itu berarti Halim Jawan tidak akan menerima haknya sebesar USD 6 Juta dari saham yang ia jual yang seharusnya dibayarkan oleh M.P Evan jika proses HGU itu telah selesai.
 
"Kami berharap Bapak Kapolri dapat memberikan atensi dan meminta Kapolda Kaltim untuk menuntaskan kasus ini, karena ilegal loging sebesar 806 Hektar adalah jumlah yang besar," tutup Robin.