This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 30 Juni 2013

KPK Tak Perlu Kebanyakan Janji, Yang Penting Bernyali Tuntaskan Century

Tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan skandal Century dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan merupakan langkah maju, sebagaimana juga langkahnya menggeledah Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, Kamis malam (27/6).

"Saya kira itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa gak dari dulu-dulu dilakukan. Memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat. Saya berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diuangkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini," kata Aboe Bakar.

Namun demikian, Aboe Bakar tidak mau terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan.

"Asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali di anulir oleh jurbirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu," ungkap Aboe Bakar

Masyarakat, lanjut Aboe Bakar, tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dader-nya ke pengadilan," demikian Aboe Bakar.

Geledah BI, Aboe Bakar: KPK Ada Kemajuan Tuntaskan Century

Terkait penggeledahan gedung Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh penyidik KPK Selasa (25/6) kemarin, anggota Komisi III DPR-RI FPKS, Aboe Bakar Al-Habsyi meniliai bahwa ini adalah kabar baik yang dilakukan oleh KPK untuk segera menuntaskan kasus skandal Bank Century.

"Itu berita baik, bila Ketua KPK memang memiliki itikad untuk segera menyelesaikan perkara Century," ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Aboe Bakar, ini memang langkah yang dilihat oleh publik sebagai kemajuan, seperti dilakukannya penggeledahan di BI. "Saya kira itu langkah positif, meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa gak dari dulu-dulu dilakukan, memang banyak yang mengkritik ini sebagai langkah lambat," keluh Aboe Bakar

Aboe Bakar berharap slow but sure KPK menuntaskan kasus Century hingga akarnya, dan harus diuangkap intelektual dader dari perampokan harta negara ini. "Kita tidak ingin terpesona dengan target yang disampaikan Ketua KPK bahwa berkasnya tahun ini akan rampung atau sebelum pemilu sudah masuk pengadilan," tegas Aboe Bakar

Aboe Bakar melanjutkan, asal jangan lagi statement Ketua KPK yang kembali dianulir oleh jubirnya seperti soal status Siti Fadjrijah beberapa waktu yang lalu. "Sebenarnya penanganan kasus ini tidak kejar target, kalo orang jawa bilang alon-alon waton kelakon," jelasnya.

Terakhir Aboe Bakar mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini, publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret intelektual dadernya ke pengadilan.

Aboebakar Al-Habsy Protes KPK karena Sering Disadap soal Perempuan

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy, melontarkan kritik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja, Kamis (27/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Ia protes karena merasa telepon selulernya disadap.

"Soal penyadapan, saya ini tahu kalau saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan. Memang kenapa? Apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya," kata Aboebakar.

Ia mengungkapkan kerap dihubungi oleh perempuan dan pembicaraannya itu telah direkam oleh penyidik KPK. Aboebakar menegaskan bahwa pembicaraan itu sangat privat sehingga tidak seharusnya disadap. Ia tak tahu mengapa KPK menyadapnya.

"Saya enggak tahu kenapa saya disadap. Kalau soal perempuan, itu tanggung jawab saya dengan Tuhan. Apa urusannya sama ente?" papar Aboebakar, yang langsung disambut gelak tawa anggota Komisi III DPR yang lain.

Aboebakar juga menyinggung Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang hadir dalam rapat kali ini.

"Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau nggak percaya tanya sama Pak Busyro! Urusan istri saya berapa itu urusan saya. Lagian menurut agama saya itu sunah!" kata Aboebakar.

Lebih lanjut, Aboebakar pun meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, rapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK masih berlangsung. Pada sesi awal, Ketua KPK Abraham Samad sudah memaparkan laporan kinerja KPK mulai dari segi pemberantasan korupsi hingga pencegahan. , JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy, melontarkan kritik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja, Kamis (27/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Ia protes karena merasa telepon selulernya disadap.

"Soal penyadapan, saya ini tahu kalau saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan. Memang kenapa? Apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya," kata Aboebakar.

Ia mengungkapkan kerap dihubungi oleh perempuan dan pembicaraannya itu telah direkam oleh penyidik KPK. Aboebakar menegaskan bahwa pembicaraan itu sangat privat sehingga tidak seharusnya disadap. Ia tak tahu mengapa KPK menyadapnya.

"Saya enggak tahu kenapa saya disadap. Kalau soal perempuan, itu tanggung jawab saya dengan Tuhan. Apa urusannya sama ente?" papar Aboebakar, yang langsung disambut gelak tawa anggota Komisi III DPR yang lain.

Aboebakar juga menyinggung Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang hadir dalam rapat kali ini.

"Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau nggak percaya tanya sama Pak Busyro! Urusan istri saya berapa itu urusan saya. Lagian menurut agama saya itu sunah!" kata Aboebakar.

Lebih lanjut, Aboebakar pun meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, rapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK masih berlangsung. Pada sesi awal, Ketua KPK Abraham Samad sudah memaparkan laporan kinerja KPK mulai dari segi pemberantasan korupsi hingga pencegahan.

Disadap KPK Saat Ngobrol dengan Istri, Aboebakar Ngeluh

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy menyayangkan tindakan penyadakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dirinya merasakan penyadapan saat berkomunikasi dengan istrinya melalui telefon.

"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibatalkan MK. Saya pikir masalah penyadapan ini serius nampaknya. Saya itu pak, teman-teman yang telefon saya sampai cerita 'Bu loe jangan telefon gue, disadap gue bu, bu loe jangan banyak main sama perempuan loe bu'," kata Aboebakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

"Sampai marah kepada istri saya, KPK tahu. Lagi marah-marah saja gue kesadap," keluhnya.

Dia juga menyesalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan UU ITE. Padahal, UU tersebut sangat penting karena mengancam privasi seseorang. 'Kenapa UU itu dibatalkan oleh MK ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti-korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga memiliki repot juga kita," kata dia.

Bila demikian keadaannya maka kata dia, yang terjadi nantinya semua orang akan terkena jebakan. "Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan. Coba bapak teliti, misalkan Pak Ahmad Yani kelihatannya enggak ada masalah coba diteliti. Sadap ke mana jalannya pulangnya ke mana, ada pak," kelakarnya.

Oleh sebab itu, hak keadilan bagi setiap warga harus ditegakkan sehingga lembaga yang dibentuk tidak disalahgunakan. "Keadilan ini harus bermain dalam kehidupan berbangsa kita," kata dia.

"Permasalahan ini begitu berat rasanya. Yang kita dengar perjalanan KPK setelah dengan penangkapan sebagainya dukungan rakyat banyak, karena rakyat lelah dengan korupsi. Cuma bagaimana cara terbaik adakah treatment kita untuk mencari jalan terbaik membenahi bangsa," pungkasnya. (put)

Penyadapan Aboe Bakar PKS Soal Perempuan, KPK: Nggak Ada Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) bak gayung bersambut terkait masalah penyadapan. Para politisi PKS yang duduk di Komisi III DPR seperti Aboe Bakar Al Habsyi dan Fahri Hamzah sempat mencecar KPK tentang penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kader PKS tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad pun menegaskan, dirinya tidak pernah menyadap sambungan telepon para kader PKS tersebut. Apalagi terkait penyadapan telepon antara Aboe Bakar dengan seorang perempuan.

"Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Nggak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboe Bakar), Fahri dan lain-lain sebagainya. Jadi itu nggak benar," tegas Abraham di sela-sela rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, Aboe Bakar Alhabsyi mengakui bahwa dirinya sering disadap KPK terkait pembicaraannya dengan seorang perempuan. Aboe Bakar menjelaskan, seharusnya lembaga pemberantasan korupsi itu tidak perlu melakukan penyadapan saat dirinya sedang berkomunikasi menggunakan telepon genggamnya. Lantaran, perempuan yang kerap berkomunikasi itu adalah istrinya sendiri.

"Saya disadap oleh KPK, saya kerap disadap soal perempuan, memang kenapa apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya. Soal perempuan itu tanggung jawab saya sama Tuhan, apa urusannya sama ente?" cecar Aboe Bakar.

Tak hanya Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani juga sempat mengamuk karena ia merasa telah disadap KPK. Karena itu ia mempertanyakan penyadapan itu kepada pimpinan KPK lantaran menurutnya, penyadapan tersebut telah merampas haknya untuk berpendapat.

"Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap?" ungkap Yani dengan menggebu-gebu.

Bahkan, politisi PKS lainnya yakni Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah dosa besar. Lantaran, penyadapan dilarang oleh agama Islam yang tertuang dalam surat Al Hujurat ayat 12.

"Di dalam Alquran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Alquran, saya bacakan, saja lebih fasih baca Alquran dari pada orang Arab," tutur Fahri. (Mut/Sss)

KASUS CENTURY Publik Jangan Terbuai Janji Manis

JAKARTA (Suara Karya): Publik diminta agar tidak terbuai dengan janji manis yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century, yang akan diserahkan berkas perkaranya ke pengadilan pada tahun ini, atau sebelum Pemilu 2014.

Pernyataan tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, melalui siaran pers ke redaksi, Jumat (28/6). Ia mengatakan, hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus Century pada tahun ini, dan berkasnya akan diserahkan ke pengadilan.

"Masih ada kemungkinan pernyataan Ketua KPK itu justru dianulir oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dalam hal status hukum Siti Fadjriah yang berubah-ubah beberapa waktu yang lalu," ujar Aboebakar.

Menurut dia, masyarakat sesungguhnya tidak lagi membutuhkan janji penuntasan kasus ini. Publik berharap KPK punya nyali untuk menyeret pelaku intelektualnya ke pengadilan.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi pernyataan Ketua KPK sebagai "berita baik". Atinya, itu adalah gambaran KPK memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini.

Aboebakar juga mengakui bahwa penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, memang mengalami kemajuan. Setidaknya, hal itu yang dirasakan oleh publik.

"Misalnya, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Meskipun di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa KPK tak melakukannya dari dulu-dulu. Kalau kata orang Jawa, saya berharap KPK alon-alon waton kelakon (pelan tapi pasti) dapat menuntaskan kasus Century hingga akarnya, harus diungkap aktor intelektual dari perampokan harta negara ini," ujarnya menambahkan.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding. Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan segera, karena sudah berlangsung cukup lama. Bila KPK mengatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan pada tahun ini, menurut Sudding, memang hal itu yang diharapkan banyak pihak.

"Kasus Century ini kan menyita perhatian kita semua, sehingga apa yang dikatakan Ketua KPK itu, justru itu yang menjadi harapan kita," ujar Suding.

Namun Sudding berharap janji manis KPK tidak sebatas masuk pengadilan. Tetapi KPK harus menyeret seluruh dewan gubernur yang mengambil kebijakan dan ikut bertanggungjawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"KPK jangan hanya berhenti kepada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah. Tapi harus berani juga menyeret pemegang kebijakannya di tingkat dewan gubernur," katanya.

Abraham Samad mengatakan, hasil penggeledahan di Bank Indonesia mendapatkan banyak dokumen yang bisa membuka tabir kasus Century secara keseluruhan. (Sugandi)

Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman.  Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat.

 Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu  sangat tidak manusiawi.       

"Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja,"  kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.       

Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.  Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.     

Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian harus menangani perkara tersebut. "Karena penganiayaan seperti ini melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan Konvensi Internasional AntiPenyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT)," kata Aboebakar.  

"Sekalipun posisinya sebagai petugas, mereka tidak boleh melakukan over action yang merupakan delik pidana penganiayaan," imbuhnya.       

Aboebakar juga menyayangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa aksi itu adalah untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, ini seperti sebuah legitimasi kepada petugas Lapas yang menghajar para tahanan.  

"Itu komentar yang tidak tepat. Apalagi dibilang bahwa menghajar seperti ini tidak menimbulkan rasa sakit.  Ini kan gak bisa diterima oleh akal sehat, atau memang hal ini sudah biasa dilakukan di dalam lapas?" katanya.       

Bila memang Dirjen PAS membenarkan tindakan petugas lantaran Kuding mencoba melarikan diri, Aboebakar menyatakan Dirjen PAS perlu membaca kembali UU Pemasyarakatan. 

Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan.  

"Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja," katanya. (boy/jpnn)