Kasus Andi Nurpati, Kapolri Janji Memproses
JAKARTA–Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan lambannya Polri menindaklanjuti laporan pemalsuan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu 2009 yang melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. “Kami berharap, kepolisian serius dalam menindak lanjuti kasus ini,” kata Azis saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dengan kepolisian RI di Jakarta, Senin (13/6). Menurut Azis, keseriusan kepolisian dalam menanggapi kasus pemalsuan keputusan MK itu bisa menjadi tolok ukur kinerja kepolisian dalam menangani isu-isu sensitif. “Bagi kami, keseriusan polisi akan menjadi dasar saat membahas usulan anggaran kepolisian nanti.” Azis menegaskan, Komisi III DPR memberikan perhatian serius kasus pemalsuan putusan MK dalam sengketa pemilu untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu. Komisi III DPR, lanjut Azis sudah melapor dan mengkonfirmasikan masalah ini ke MK. “MK juga sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi III DPR, dan mendesak agar Komisi III ikut mendorong kepolisian RI serius menangani kasus tersebut.
Jadi, kepolisian tidak bisa main-main lagi,” katanya. “Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu, silahkan Polri cek kebenarannya itu kepada saksisaksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini,” kata Azis. Menurut Azis, Kepolisian seharusnya sudah mendapatkan hasil yang signifikan apabila memang serius menyelidiki kasus itu sejak 2010.Di dalam rapat kerja dengan Polri tersebut, sejumlah anggota Komisi III memang mempertanyakan alasan kepolisian belum menyelidiki kasus tersebut padahal sudah dilaporkan sejak tahun 2010. Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada kesempatan yang sama menegaskan komitmennya untuk memproses perkara pemalsuan surat MK sebagaimana dituduhkan. Menurut Timur, kendala utama kasus ini adalah belum adanya pihak yang secara resmi melapor. Namun meski demikian berbekal data awal yang ada Polri bakal tetap mengumpulkan buktibukti dan saksi. ’’Kita tetap akan cari surat yang asli, yakni surat Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009. Dalam surat tersebut ada pemalsuan yang dikirim melalui faksimili. Jadi isi surat tersebut beda,,” kata Timur Pradopo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, kemarin (13/6).
Dia menjelaskan, dugaan kasus pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan oleh mantan anggota KPU yang kini telah bergabung ke Partai Demokrat tersebut memang baru dilaporkan secara resmi oleh Ketua MK Mahfud MD kepada Polri beberapa pekan lalu. Sebelumnya, sejak kasus tersebut diduga terjadi pada awal 2010, belum ada seorangpun yang secara resmi melapor. Inilah yang membuat tim penyelidik Polri kesulitan bergerak. Menurut Timur, pada Februari 2010 seorang Panitera MK bernama Zainal Arifin Husen pernah menyerahkan ke Polri surat MK bernomor 028/2010 tertanggal 12 Februari 2010. Namun saat itu Zainal tidak membuat laporan resmi ke polisi. ‘’Saat itu yang bersangkutan berjanji akan datang kembali 15 Februari 2010 untuk membuat laporan polisi. Tapi hingga saat ini belum ada laporan itu,” terangnya. Menurut Timur, meski belum sempat dibuatkan laporan polisi, surat MK bernomor 028/2010 yang diserahkan oleh Zainal sebagai bukti awal masih disimpan rapi oleh petugas piket Bareskrim. Inilah yang nanti akan menjadi titik tolak gelar perkara dugaan kasus Andi Nurpati dilakukan.
Di samping mengumpulkan bukti-bukti baru, hal yang segera dilakukan dalam waktu dekat, ungkapnya, adalah dengan mengundang sejumlah ahli dan saksi terkait. Termasuk di dalamnya akan memanggil pihak KPU dan Bawaslu. “Kami juga masih akan melakukan pencarian keterangan baik dari orang-orang MK, KPU dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ini,” tegasnya. Dalam RDP kemarin, anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy sempat melontarkan kritik tajam kepada Kapolri terkait dugaan kasus Andi Nurpati ini, Dia menilai meski tanpa dilengkapi laporan resmi, semestinya sejak surat dari MK diterima oleh Polri, kepolisian sudah bisa melakukan langkah-langkah. Menurut Aboe Bakar, faktanya yang terjadi sebaliknya. Hingga lebih 1 tahun Polri seolah diam saja hingga kasus ini kembali menguat di media. “Kasus itu sudah lama tapi Polri lamban menindaklanjutinya. Tapi kalau presiden curhat, Polri cepat bertindak,” tuturnya. (did/awa-jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar