Jumat, 10 Juni 2011

Komisi III DPR Desak Penuntasan Kasus Korupsi Kepala Daerah


BANJARMASIN--MICOM: Pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus-kasus korupsi kepala daerah yang hingga kini terus menggantung.

Lambannya penanganan kasus korupsi kepala daerah ini dinilai dapat menggangu roda pemerintahan.

"Logikanya, jika seorang kepala daerah bermasalah hukum atau berstatus tersangka, dapat dipastikan kinerja dan roda pemerintahan di daerah terganggu," tutur Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsy, di Banjarmasin, Senin (6/6).

Menurutnya, Komisi III DPR RI telah bertemu dengan Jaksa Agung mempertanyakan masalah penanganan kasus korupsi sejumlah kepala daerah yang saat ini sedang ditangani.

"Di Kalimantan sejauh ini ada sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan kini berstatus tersangka, seperti Gubernur Kalsel dan Kaltim," ucapnya.

Habib mengatakan, Kejaksaan Agung seharusnya segera menuntaskan status hukum Rudy Ariffin yang kini menjabat Gubernur Kalsel.

Kondisi ini selain akan berdampak pada mentalitas dan  kinerja Rudy sebagai gubernur juga dikhawatirkan memberikan peluang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, sebagai objek pemerasan.

Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, kini berstatus tersangka dalam Kasus korupsi proyek pembebasan lahan eks pabrik kertas martapura, Kabupaten Banjar.

Kasus ini terjadi saat dirinya masih menjabat Bupati Banjar, periode 2000-2005. Rudy dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar karena posisinya waktu itu selaku Bupati Banjar sekaligus ketua tim pembebasan lahan Parik Kertas Martapura (PKM). (OL-12)

0 komentar:

Posting Komentar