KY Bisa Lakukan Penyadapan?
Hukum & Kriminal / Minggu, 5 Juni 2011 17:33 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan Komisi Yudisial (KY) sangat vital. Karena itu, kewenangan KY perlu diperluas, termasuk diberi wewenang penyadapan. Sebab, penyadapan terbukti efektif. Dan, sudah sepantasnya KY mendapat kewenangan tersebut. Kata Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy, saat menanggapi kasus penangkapan Hakum Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin, Kalimantan Timur, Ahad (5/6).
Menurtnya, kasus penangkapan Syarifuddin menambah panjang daftar hitam para hakim nakal. "Itu menandakan bahwa para hakim dan penegak hukum lainnya juga manusia biasa. Sehingga, tetap memerlukan sistem kontrol. Salah satunya dengan penyadapan," tegas Habib.
"Dengan kewenangan yang jelas dan kuat, seperti penyadapan, diharapkan kasus-kasus hakim nakal dan mafia hukum peradilan dapat dituntaskan," kata anggota DPR dari PKS itu. (MI/ARD)
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/06/05/53726/KY-Bisa-Lakukan-Penyadapan?/
0 komentar:
Posting Komentar