This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 01 April 2013

Aboe Bakar : Komnas HAM dan LPSK Harus ke Poso Terkait Pemerkosaan Tahana


"Saya minta Komnas HAM dan LPSK segera turun ke Poso terkait dugaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan di Polres Poso," kata Aboe Bakar, Anggota Komisi III DPR RI.

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy mengatakan supaya Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun dan memberikan perlidungan terkait adanya dugaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan berinisial FM di Polres Poso.

"Saya minta Komnas HAM dan LPSK segera turun ke Poso terkait dugaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan di Polres Poso," kata Aboe Bakar kepada Aktual.co melalui surat elektroniknya, di Jakarta, Senin (1/4).

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bila kasus ini benar terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karenanya Komnas harus turun tangan.  Sedangkan, LPSK juga perlu melakukan perlindungan terhadap FM yang diduga sebagai korban perkosaan.

"Kedua lembaga ini sangat diperlukan karena posisi FM sebagai tersangka yang sedang diproses penyidikan oleh Polri, sedangkan yang diduga melakukan perkosaan adalah oknum polisi," ujarnya

Oleh karena itu, sambung dia, bila pihak Polres kesulitan mengungkap kasus ini, seharusnya Polda Sulawesi Tengah cepat menurunkan petugas Propam untuk melakukan penyidikan. Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam diharapkan dapat mengurangi conflict of interest ataupun konflik psikologis yang terjadi saat melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

"Dugaan pemerkosaan dalam sel tahanan ini harus diungkap hingga tuntas, bila tindak akan berdampak negatif pada citra kepolisian. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tandasnya.

Kapolsek Tewas Dikeroyok Massa

Aksi kekerasan kembali terjadi. Kali ini menimpa Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Yonas Siahaan yang meninggal dikeroyok massa ketika menggerebek lokasi perjudian. 

Sebanyak 103 warga diamankan polisi, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi memilukan ini terjadi pada Rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Menurut informasi KORAN SINDO di lapangan, Kapolsek meninggal di lokasi dengan luka bekas pukulan benda keras di sekujur bagian tubuhnya. 

Tubuhnya tergeletak berlumuran darah di jalan sekitar 5 km dari lokasi markas judi yang digerebek bersama tiga anak buahnya. Mobil Toyota Kijang BK 1074 FN miliknya juga dirusak puluhan warga. Beruntung, ketiga anak buahnya berhasil menyelamatkan diri dari amukan massa. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, tragedi yang menimpa anak buahnya ini langsung direspons cepat dengan menangkap para pelakunya. 

"Dalam aksi pengeroyokan itu, para tersangka ada yang berperan meneriaki korban maling, menarik dari mobil, memukul, bahkan ada yang membacok korban dari belakang sehingga kepalanya terbelah," ujar Wisjnu yang didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewijk F Paulus saat berkunjung ke rumah duka di Jalan Pintu Air IV Gang Kelapa, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan, kemarin. 

Dengan berurai air mata, Wisnju menjelaskan, setelah dia melaporkan tragedi ini kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Andar pun diberi penghargaan atas jasa dan keberaniannya, yaknidinaikkanpangkatnya satutingkatdari AKP menjadi komisaris polisi (kompol). Di mata Wisjnu, Andar Yonas Siahaan merupakan personel yang gigih dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab, khususnya kepada anggotanya. "Ini merupakan risiko tugas setiap insan Polri walaupun memang tidak seharusnya terjadi. Meski demikian, apa boleh buat," tuturnya. 

Penghargaan itu layak diberikan kepada Andar karena gugur dalam tugas, yakni saat menggerebek markas perjudian yang telah meresahkan warga sekitar. Selain itu, Andar dinilai sebagai sosok pimpinan yang rela mengorbankan dirinya demi menyelamatkan anggotanya saat terjadi pengeroyokan setelah berhasil mengamankan pelaku yang dianggap sebagai bandar togel. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso, mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika Kapolsek Andar menerima pesan singkat sekitar pukul 20.00 WIB. Isinya, tentang keberadaan praktik perjudian di Desa Buttu Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean. Setelah itu, Andar mendatangi lokasi perjudian bersama tiga anggotanya, yakni Aiptu Amada Simbolon, Bripka Lamsar Samosir, dan Brigadir Leo Sidauruk. 

Mereka mendatangi lokasi dengan mobil bernomor polisi BK 1074 FN milik AKP Andar Siahaan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek dan tiga anggota tiba di lokasi dan menangkap pelaku perjudian berinisial YS dengan barang bukti satu telepon genggam yang berisi nomor pemasangan judi. Namun istri YS berteriak dan memprovokasi warga yang ada di sekitarnya dengan menuduh Kapolsek dan tiga anggotanya sebagai pencuri kerbau. 

Mengetahui kedatangan warga tersebut, empat personel Polri itu melepaskan YS dan berupaya menyelamatkan diri dari amukan massa. Namun nahas, saat sampai di Dusun Raja Nihuta, Desa Buttu Bayu, Kapolsek ditangkap massa dan dianiaya hingga meninggal di lokasi. Adapun tiga anggota berhasil menyelamatkan diri. 

Dari Mabes Polri, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kenapa kasus tersebut bisa terjadi, terutama mendalami apakah Kapolsek dan timnya sudah bertindak sesuai prosedur tetap atau belum. Yang jelas, kata Agus, saat melakukan penyergapan, Andar dan para personelnya tidak mengenakan seragam. Belum diketahui apakah mereka membawa identitas kepolisian atau tidak. 

"Kita juga lagi menelusuri hal ini," ucapnya. Namun, hasil simpulan sementara, Kapolsek sudah mengabarkan kejadian penggerebekan judi ke Kapolres. "Artinya, prosedur tugas sudah dilakukan," ucap Agus. Dalam kaitan ini, dia menyayangkan apa yang dilakukan warga. Menurut dia, seharusnya warga bahumembahu bersama polisi memberantas kejahatan, jangan justru resisten terhadap anggota Polri yang berniat menindak. 

Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga akan mengevaluasi prosedur operasi penyergapan yang dilakukan Polri mengingat tindakan anarkistis massa yang menyebabkan aparat penyergap tewas juga pernah terjadi tahun lalu di Deli Serdang. Saat itu, seorang anggota polisi yang berniat untuk menyergap dan menangkap tersangka perjudian dibakar massa. "Kita evaluasi segera," ujar Agus. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ronny Sidabutar menambahkan, selain mengamankan 103 warga, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil korban yang dirusak massa, bebatuan, dan kayu balok. "Malam kejadian itu, puluhan personel kepolisian dibantu Brimob dan aparat TNI melakukan penyisiran untuk mengamankan warga desa yang diduga terlibat dalam penganiayaan Kapolsek," ucapnya. 

Di tempat terpisah, Kepala Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Dr Djasamen Saragih, dr Reinhard Hutahaean, mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya benturan benda tumpul hampir di seluruh kepala dan tubuh korban. Bahkan, dagu wajah korban mengalami kerusakan cukup parah. Istri korban, Penesia Situmorang, meminta pelaku penganiaya suaminya dapat diadili. "Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya setimpal dengan perbuatan yang dilakukan," katanya berurai air mata. 

Tak Percaya Hukum 

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan berbagai insiden perlawanan pada hukum negara seperti pembakaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan Sleman, dan pengeroyokan Kapolsek merupakan indikator bahwa masyarakat tak lagi percaya pada penegakan hukum. "Bangsa ini sedang mengalami persoalan dalam bidang supremasi hukum. Rakyat berani melawan," ujar Aboe di Jakarta kemarin. 

Penegakan hukum di Indonesia, menurut Aboe, belum menjadi panglima. Banyaknya cerita proses hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas membuat rakyat semakin apatis atas proses hukum yang sedang dihadapi. Hal ini mengakibatkan banyak kelompok yang akhirnya abai terhadap proses hukum dan penegakan hukum. 

Rakyat main hakim sendiri, bahkan terhadap aparat hukum sekalipun. Untuk itu, tandas dia, aparat seharusnya menunjukkan kualitas penegakan hukum yang baik. Kepolisian harus memperbaiki citra dan kinerjanya. "Jangan sampai tindakan main hakim sendiri terus berkembang di negara ini," ucap Aboe. ●frans marbun/ dadang pramono/ fakhrur rozi/ krisiandi sacawisastra/ ant             

DPR Desak Kapolri Usut Kasus Illegal Logging di Kaltim

DPR mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menuntaskan kasus illegal logging yang terjadi di Pulau Kalimantan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin mengatakan polisi tak boleh tinggal diam atas pembalakan liar karena kasus ini terkategori extraordinary crime. 

"Apabila ditemukan fakta, harus segera diproses hukum. Karena pembalakan liar itu termasuk dalam salah satu extraordinary crime yang harus diberantas, disamping kasus korupsi, penambangan liar dan lainnya," kata Didi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3).

Hal ini dikatakan Didi terkait lolosnya upaya kriminalisasi terhadap Direksi PT Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan yang diperkarakan oleh mitra asingnya yaitu M.P. Evans & Co Limited. Halim diperkarakan mitra asingnya itu karena telah melaporkan M.P. Evans & Co Limited melakukan  illegal logging  di lahan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Halim Jawan dilapor menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar USD 2. Padahal menurut Halim, dana tersebut diterimanya sebagai bagian dari perjanjian jual beli saham antara dirinya dengan M.P Evans dan Sungkai Holdings terkait dengan kepemilikan saham di PMJM dan TJA.Tak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan pihak MP Evans & Co Limited, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Halim. 

Didi pun mengapesiasi PN Jaksel yang membebaskan Halim dari kasus tersebut. Ia pun mendesak Polri mendindaklanjuti laporan Halim terkait dengan pembalakan liar. "Kasus ini harus diusut tuntas, jika terbukti, tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau," katanya. 

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi. Menurutnya, Kapolri harus memberikan atensi khusus untuk perkara-perakra yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang lingkungan, termasuk kasus ilegal logging.

"Bencana bannjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya mengganggu ekosistem lingkungan," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Halim Jawan, Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR mengungkapkan bahwa dugaan ilegal loging M.P. Evan & Co Limited tersebut telah dilapor ke Polda Kalimantan Timur.

"Kami juga telah mengajukan bukti-bukti kepada Polda Kaltim bahwa anak perusahaan M.P Evans Company tersebut melalui PT. PMM telah menggunakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) seluas 806 Hektar di Kab Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Henry.

Polisi Jadi Sasaran, Perlawanan Terhadap Hukum Harus Dihentikan!

Tak lebih dalam sebulan, masyarakat Indonesia dipertontonkan pada peristiwa perlawanan masyarakat terhadap penegakan hukum. Yaitu peristiwa penyerangan Mapolres OKU dan pengeroyokan Kapolsek Dolok Pardamean. Kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi dan masyarakat harus kembali patuh pada hukum.

"Memang bangsa ini sedang mengalami persoalan dalam bidang supremasi hukum, kasus perusakan di OKU bisa menjadi salah satu indikator rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat," kata anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (30/3/2013).

"Sedangkan pada kasus Cebongan terlihat adanya tindakan main hakim sendiri, ini juga menunjukan rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat," lanjutnya.

Lalu menurut Aboe, kasus pembantaian yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan, juga menunjukkan keberanian pelaku kejahatan melawan aparat penegak hukum. 

"Itu semua merefleksikan gambaran umum kondisi penegakan hukum di Indonesia, sepertinya hukum belum menjadi panglima di republik ini," ungkapnya.

Ia menuturkan, banyaknya cerita proses hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, membuat masyarakat semakin apatis pada sebuah proses hukum yang sedang dihadapi. Hal ini mengakibatkan banyak kelompok yang akhirnya abai terhadap proses hukum dan penegakan hukum di Indonesia. 

"Hal ini harus dihentikan, aparat penegak hukum perlu memperbaiki citra dan kinerjanya. Jangan sampai tindakan main hakim sendiri terus berkembang di negara ini," ucap politisi PKS itu.

"Maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan pidana yang berlaku. Namun penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai melibatkan emosi. Hak dan jaminan keamanan harus tetap diberikan kepada para tersangka," tegasnya.

Polri Jangan Emosional Tangani Kasus Kapolsek Andar

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menegaskan kasus gugurnya Kapolsek Dolok Pardamean Simalungun AKP Andar Siahaan yang dianiaya massa saat menangkap pelaku judi toto gelap (togel) menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, ditegaskannya, kejadian ini harus diusut sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan agar tetap memiliki wibawa di masyarakat.

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan pidana yang berlaku.

"Namun penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai melibatkan emosi. Hak dan jaminan keamanan harus tetap diberikan kepada para tersangka," jelasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (30/3/2013).

Aboebakar mengatakan, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 212 KUHP terkait melawan atau menyerang aparat.

Sedangkan untuk istri dari tersangka bandar judi yang meneriaki maling bisa ditambahkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Saya minta Kapolda memantau langsung proses hukum yang bisa berjalan, hal ini untuk memastikan agar para tersangka bisa diproses sebagaimana mestinya," ucapnya.

Selain itu, Kepolda perlu pula memberikan penghargaan atas integritas dan kinerja AKP Andar Siahaan dalam menjalankan tugas.

Kampanye Sehati Hadirkan Wali dan Habib Aboe Bakar

Kerja keras tim relawan Drs Achmad Fikry dan Ardiansyah S Hut, akhirnya terbayar tunai dengan hadirnya puluhan ribuan massa yang datang dari berbagai penjuru kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (29/3) sekira pukul 15.00. Kehadiran massa di Lapangan Sepak Bola Durian Rabung Kecamatan Padang Batung ini, selain untuk menghadiri kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 juga ingin menyaksikan dari dekat penampilan Group Wali yang didatangkan oleh tim relawan. Grup Band yang berasal dari Provinsi Lampung ini, mampu menggetarkan Lapangan Sepak Bola Durian Rabung. Massa yang datang pun berlonjak-lonjak mendengarkan lagu-lagu yang dibawakan mereka. Bahkan aksi panggung Wali ini, juga sempat membuat masyarakat yang hadir histeris. Setelah beberapa lagu berakhir, dilanjutkan dengan orasi politik yang dibawakan oleh Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dan Drs H Kustan Basri beserta Drs Achmad Fikry yang merupakan calon bupati Kabupaten HSS. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dalam orasinya mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan Achmad Fikry dan Ardiansyah. Sementara, Achmad Fikry dalam kampanyenya berjanji akan mensejahterakan kehidupan masyarakat Kabupaten HSS. Bahkan katanya pada masa pemerintahannya nanti, dirinya akan menggratiskan beras miskin yang selama ini diperjual belikan kepada masyarakat miskin. "Kami akan menggratiskan beras miskin yang selama ini diperjual belikan," ujarnya dihadapan ribuan masyarakat. Selain itu, Fikry juga berjanji akan memberikan santuan terhadap anak yatim piatu, masyarakat miskin dan orang tua yang berumur lanjut. Pada sektor pertanian katanya, pemerintah nanti juga akan memberikan bibit unggul gratis kepada petani. Bahkan nanti, pihaknya akan membebaskan biaya pendidikan 12 tahun. Dalam orasinya ini, Achmd Fikry mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengembangan perkebunan karet, produksi kebun langsat dan meningkatkan kesehatan dengan kartu sehat. Setelah itu, orasi dilanjutkan oleh Drs H Kustan Basri. Dalam orasinya ini selain mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor dua, tokoh yang satu ini juga membagikan baju kaos bergambar Achmad Fikry. Sementara dari pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, sepanjang tiga kilometer, dari jalan Padang Batung hingga jalan di Desa Durian Rabung terlihat padat. Bahkan aktivitas lalu lintas memaksa pihak kepolisian menurunkan sejumlah anggotanya ke lapangan untuk menjaga jalur lalu lintas.

Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati

Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi,  mereka seharusnya melakukan penegakan hukum, bukan melakukan tindak pidana yang demikian.

"Keamanan dan keselamatan seorang tahanan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi, jika mereka diperkosa dalam tahanan ini adalah bagian dari abuse of power," kata Anggota DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (30/3).

Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.

Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.

"Kasus ini terbongkar karena ada saksi yang melihat kejadian itu. Kebetulan saksinya satu sel dengan korban. Saksi ini disuruh keluar dan di situlah perkosaan itu terjadi," kata Mutmainah Korona.

Aboebakar menegaskan, pelaku perbuatan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, jangan sampai rakyat yang menegakkan keadilan versi mereka.

Menurutnya, tindakan pemerkosa di tahanan telah melanggar berbagai aturan yang ada, mulai pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, juga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan konvensi anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 16 UNCAT.

"Mereka juga melanggar PP nomor 58 tahun 1999, karena menurut aturan tersebut, seorang tahanan seharusnya bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik apalagi diperkosa," jelasnya.

Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.

"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya.