This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 05 Juni 2011

Komisi Yudisial akan diberi kewenangan menyadap

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kasus tertangkap basahnya Hakim Syafiruddin oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong Komisi III DPR RI memberi kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial, hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar.

“Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, memang menambah daftar hitam penegak hukum di Indonesia, namun Aboe Bakar menambahkan, cara penyadapan tersebut akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

“Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini” papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

“Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih,” tandasnya.

Aboe Bakar mengungkapkan, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.Tetapi, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

Ia juga mengataka, ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung. Terlebih lagi, kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY merupakan bentuk upaya dalam membersihkan Peradilan di Indonesia.

Semoga saja kewenangan menyadap ini tidak diselewengkan dalam pelaksanaannya, seperti banyaknya aturan hukum di Indonesia yang diselesengkan oleh para penegak sekaligus pembuatnya. (ans/rasularasy/arrahmah.com)

Beri KY Kewenangan Menyadap

Aboe Bakar:
Beri KY Kewenangan Menyadap

Jakarta, 5 Juni 2011 08:48
Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Aboe Bakar mengatakan, KY seharusnya diberi kewenangan penyadapan, setelah terungkap kasus hakim S, saat menerima suap.

"Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan," tegasnya di Jakarta, Sabtu malam (4/6).

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, menurutnya, memang telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" tersebut.

Namun Aboe Bakar menambahkan, cara ini (penyadapan) akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

"Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini.

"Pada pertemuan anggota lain, saya kira akan lebih yakin untuk memberikan kewenangan menyadap bagi KY," papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

Ia berharap, pihak MA akan mendukung kewenangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan sebuah Peradilan yang bersih di Indonesia.

"Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih," tandasnya.

Baginya, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.

Tetapi, menurutnya, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

"Ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang juga tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung," ungkapnya.

Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, lanjut Aboe Bakar, merupakan ikhtiar untuk membersihkan Peradilan di Indonesia. [TMA, Ant]

Beri KY Kewenangan Menyadap

Aboe Bakar:
Beri KY Kewenangan Menyadap

Jakarta, 5 Juni 2011 08:48
Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Aboe Bakar mengatakan, KY seharusnya diberi kewenangan penyadapan, setelah terungkap kasus hakim S, saat menerima suap.

"Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan," tegasnya di Jakarta, Sabtu malam (4/6).

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, menurutnya, memang telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" tersebut.

Namun Aboe Bakar menambahkan, cara ini (penyadapan) akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

"Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini.

"Pada pertemuan anggota lain, saya kira akan lebih yakin untuk memberikan kewenangan menyadap bagi KY," papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

Ia berharap, pihak MA akan mendukung kewenangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan sebuah Peradilan yang bersih di Indonesia.

"Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih," tandasnya.

Baginya, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.

Tetapi, menurutnya, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

"Ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang juga tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung," ungkapnya.

Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, lanjut Aboe Bakar, merupakan ikhtiar untuk membersihkan Peradilan di Indonesia. [TMA, Ant]

KY Harus Diberi Kewenangan Menyadap

KY Harus Diberi Kewenangan Menyadap
Berita - Hukum
Sunday, 05 June 2011 10:30


Jakarta, SitinjauNews - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar mengatakan, kasus tertangkap tangannya Hakim `S` oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong pihaknya memberi kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial.

"Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan," tegasnya di Jakarta, Sabtu malam.

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, menurutnya, memang telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" tersebut.

Namun Aboe Bakar menambahkan, cara ini (penyadapan) akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

"Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini.

"Pada pertemuan anggota lain, saya kira akan lebih yakin untuk memberikan kewenangan menyadap bagi KY," papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

Ia berharap, pihak MA akan mendukung kewenangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan sebuah Peradilan yang bersih di Indonesia.

"Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih," tandasnya.

Baginya, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.

Tetapi, menurutnya, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

"Ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang juga tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung," ungkapnya.

Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, lanjut Aboe Bakar, merupakan ikhtiar untuk membersihkan Peradilan di Indonesia.(*)

Aboe Bakar: KY Harus Diberi Kewenangan Menyadap

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar mengatakan, kasus tertangkap tangannya Hakim `S` oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong pihaknya memberi kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial.

"Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, menurutnya, memang telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" tersebut.

Namun Aboe Bakar menambahkan, cara ini (penyadapan) akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

"Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini.

"Pada pertemuan anggota lain, saya kira akan lebih yakin untuk memberikan kewenangan menyadap bagi KY," papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

Ia berharap, pihak MA akan mendukung kewenangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan sebuah Peradilan yang bersih di Indonesia.

"Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih," tandasnya.

Baginya, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.

Tetapi, menurutnya, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

"Ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang juga tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung," ungkapnya.

Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, lanjut Aboe Bakar, merupakan ikhtiar untuk membersihkan Peradilan di Indonesia.(*)
(T.M036/M027)
http://www.antaranews.com/berita/261542/aboe-bakar-ky-harus-diberi-kewenangan-menyadap

KY Bisa Lakukan Penyadapan?

KY Bisa Lakukan Penyadapan?
Hukum & Kriminal / Minggu, 5 Juni 2011 17:33 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan Komisi Yudisial (KY) sangat vital. Karena itu, kewenangan KY perlu diperluas, termasuk diberi wewenang penyadapan. Sebab, penyadapan terbukti efektif. Dan, sudah sepantasnya KY mendapat kewenangan tersebut. Kata Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy, saat menanggapi kasus penangkapan Hakum Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin, Kalimantan Timur, Ahad (5/6).

Menurtnya, kasus penangkapan Syarifuddin menambah panjang daftar hitam para hakim nakal. "Itu menandakan bahwa para hakim dan penegak hukum lainnya juga manusia biasa. Sehingga, tetap memerlukan sistem kontrol. Salah satunya dengan penyadapan," tegas Habib.

"Dengan kewenangan yang jelas dan kuat, seperti penyadapan, diharapkan kasus-kasus hakim nakal dan mafia hukum peradilan dapat dituntaskan," kata anggota DPR dari PKS itu. (MI/ARD)

http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/06/05/53726/KY-Bisa-Lakukan-Penyadapan?/

Aboe Bakar: Ramadhan Harus Bersikap Ksatria

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Statement Ramadhan Pohan terkait inisial A yang diduga mengobok-obok Partai Demokrat, telah membakar jenggot anggota DPR RI asal Kalsel, Aboe Bakar Al-Habsy.


Dalam rilis yang dikirim ke email BPost, senator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kebanjiran telefon dari para konstituennya mengenai persoalan tersebut.

"Banyak konstituen yang tanya apakah saya yang dimaksud "Mr A" oleh Ramadhan Pohan. Apalagi saya satu komisi dengan Nazaruddin,” ujar anggota komisi III DPR RI itu.

Dia sangat menyayangkan pola komunikasi politik yang dilakukan dengan menyebarkan benih fitnah seperti itu. Akibatnya situasi politik bangsa ini semakin keruh dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

"Dengan melempar inisial "Mr A" banyak pihak yang bisa kecantol. Mungkin bisa Abu Rizal Bakrie, Anis Matta, Akbar Tanjung, bisa juga saya Aboe Bakar Al Habsyi,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Ramadhan Pohan bisa bersikap Ksatria dengan menyebut langsung siapa sebenarnya orang yang dimaksud. Dengan harapan tidak ada yang dikambinghitamkan atas persoalan tersebut.