Polri diminta untuk tidak langsung menangani dugaan kebocoran sprindik (surat perintah penyidikan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Meskipun kasus ini tergolong tindak pidana umum yang menjadi kewenangan polisi, perlu dibangun penghormatan sesama lembaga negara. KPK, lembaga yang berwenang menerbitkan sprindik Anas, sudah membentuk tim dan sedang melakukan investigasi internal.
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan KPK perlu diberi kesempatan untuk mengungkap sebab dan motif kebocoran atau pemalsuan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Salinan sprindik itu kini menyebar luas. Pasek berdalih, sebagai sesama aparat penegak hukum, Polri perlu menghormati upaya yang dilakukan KPK saat ini.
Pernyataan itu bukan berarti Polri tak bisa menangani. Sebagai tindak pidana umum, Polri jelas berwenang kalau ada pemalsuan atau pembocoan dokumen. Tetapi, kata Pasek, pada saatnya Polri bisa tangani kalau sudah jelas, dan ada koordinasi.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo membenarkan Polri belum turun tangan dalam waktu dekat terkait sprindik Anas. Polri memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja, dan mengungkap pelaku. Polri bersikap menunggu. "Kita tunggu saja perkembangannya. Kan KPK sudah menangani," ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi Hukum, Rabu (13/2).
Dijelaskan Kapolri, KPK memiliki kewenangan, dan punya spesifikasi untuk mengusut pelaku penyebar sprindik Anas. Timur yakin KPK dapat mengungkap penyebar sprindik.
Meskipun demikian, Polri siap membantu KPK jika KPK mengalami kesulitan. Sejauh ini, kata Timur, Polri hanya memantau proses pengungkapan kasus ini. "Kalau KPK ada kesulitan kita akan membantu," imbuhnya.
Sebaliknya, anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi meminta Polri bersikap aktif, langsung mengusut dugaan kebocoran sprindik Anas. Kalau Polri tidak turun tangan, Aboe khawatir kasus ini membuat kegaduhan baru di KPK, dan berujung pada penurunan kinerja. "Kalau ada kejadian seperti ini Polri harus bergerak jangan menunggu dan tangkap pelakunya," tandas politisi PKS ini.
Kapolri Timur Pradopo menegaskan Polri enggan bersitegang dengan lembaga penegak hukum lain hanya karena kasus tertentu. Mekanisme penanganan kasus sudah ada aturannya. "Sekali lagi kita tunggu hasil penyelidikan KPK," tegasnya.
Cuma, Pasek Suardika meminta agar KPK transparan. Jika proses investigasi sudah selesai dan pelakunya sudah ditemukan, KPK harus mengumumkan ke publik. Selain etika, pelaku seharusnya dibawa ke jalur pidana. "KPK harus transparan kalau itu adalah pelanggaran," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar