RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi berhak meminta kepada Ditjen
Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri demi mempermudah
pemeriksaan bila diperlukan. Termasuk apabila yang dicegah itu adalah
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Itu memang bagian dari instrumen penyidikan. Selama ini KPK merasa
kesulitan mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga saat ini
mereka lebih fokus pada pekerjaan konstruksi," kata anggota Komisi III
DPR Aboe Bakar Al Habsy kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis,19/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya
akan menanyakan kepada penyidik KPK apakah perlu atau tidak Anas
dicegah ke luar negeri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, sejauh ini,
inidikasi korupsi proyek Hambalang, yang dikait-kaitkan ke Anas, hanya
terjadi di hilir saja.
"Pelakunya pastilah kontraktor pelaksana. Kalau main tebak-tebakan
buah manggis, ya berarti Anas tak terlibat. Hal ini berbeda dengan apa
yang disampaikan oleh BPK, yang menyatakan bahwa proyek Hambalang
sudah cacat sejak dalam kandungan," terangnya.
Sehingga ada kemungkinan, lanjut Aboe Bakar, apa yang disampaikan
Nazaruddin dan Ignatius Mulyono ada benarnya. Yang berarti juga proyek
ini sudah bermasalah sejak direncanakan, termasuk mungkin ketika
dibahas di Parlemen.
"Bisa jadi sudah ada koordinasi antara KPK dengan BPK, sehingga ada
wacana mengenai pencekalan tersebut. Saya tidak ingin berspekulasi,
semuanya kita serahkan kepada yang berwenang," tuturnya.
Namun, diapun meminta KPK dan BPK berkoordinasi, sehingga kesimpulan
yang dihasilkan tidak membingungkan masyarakat atau bahkan mengundang
spekulasi negatif. [zul]
0 komentar:
Posting Komentar