Jakarta (ANTARA News) - Pakta Integritas yang diberlakukan oleh
Kejaksaan Agung, harus diterapkan hingga level paling bawah, tak hanya
sampai Kejaksaan Negeri.
Demikian dihimbau oleh anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy,
Jakarta, Minggu terkait adanya langkah strategis yang dilakukan oleh
Jaksa Agung, Basrief Arief untuk membenahi institusi yang dipimpinnya,
diantaranya adalah dengan penandatanganan pakta integritas.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung melakukan teleconference
penandatanganan pakta integritas untuk seluruh Kajari di Indonesia.
"Pakta integritas itu seharusnya tidak hanya berhenti di level Kajari,
semua level keatas maupun ke bawah harus pula menandatangani pakta
integritas pula. Karena persoalan jaksa nakal tidak hanya ada pada
level kajari," kata Aboe Bakar.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada laporan yang ia terima soal
oknum jaksa nakal yang melakukan pemerasan di Batam. Jaksa tersebut
ditangkap oleh Polda Kepulauan Riau, namun setelah semalam ditahan,
oknum jaksa tersebut diambil oleh Kejati yang kemudian
dipindahtugaskan ke NTB, malah terdengar pula pembelaan dari petinggi
gedung bundar.
"Saya kira ini adalah implementasi soliditas yang tidak benar, oleh
karenanya warning jaksa agung ini harus benar-benar dipahami oleh
seluruh jajaran kejaksaan, dan saya minta Kejagung memberlakukan pakta
integritas untuk seluruh level kejaksaan," kata politisi PKS itu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Basrief Arif
terkait reformasi di internal Kejaksaan Agung.
"Saya apresiasi semangat reformasi yang disampaikan Jaksa Agung dalam
pidato sambutannya dalam HUT Adhiyaksa ke-52. Sebagai institusi
negara, Kejaksaan memang harus mendapatkan kembali kepercayaan publik
dalam penegakan hukum," katanya.
Amanat Basrief untuk meningkatkan soliditas dalam rangka menegakkan
hukum secara efisien, akuntabel, dan menggunakan hati nurani
memberikan kepastian dan keadilan hukum, serta meningkatkan pengabdian
dan pelayanan penuh keikhlasan dan kesungguhan sangat tepat untuk
membenahi kondisi internal kejaksaan saat ini. (Zul)
0 komentar:
Posting Komentar