This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 29 Agustus 2011
Rabu, 17 Agustus 2011
PKS: Jangan Ada Rekayasa!
RMOL. Partai Keadilan Sejahtera meminta proses hukum terhadap M Nazaruddin dilakukan dengan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi harus kerja optimal dan akuntabel dalam menangani kasus Nazaruddin seiring dengan upaya mengembalikan kepercayaan publik yang sempat merosot.
"Jangan sampai ada rekayasa," pinta politisi PKS, Aboebakar Al Habsyi kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu 14/8).
Sangat disesalkan, di tengah kebutuhan mengembalikan kepercayaan publik, KPK malah membuat kecurigaan-kecurigaan yang membuat publik susah percaya. Gelar barang bukti yang dilakukan semalam, kata Aboebakar, salah satu contohnya. Siapa yang menjamin bahwa barang bukti yang diungkap ke publik, antara lain tas hitam dan flashdisk milik Nazaruddin, itu tanpa rekayasa.
"Tas hitam yang dulu titipan kok tiba-tiba jadi sitaan. Terus laptop dan CD yang selama ini disebut-sebut malah gak ketemu, yang ketemu cuman topi koboinya," tambah anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
Lalu, masih kata Abubakar, pelarangan bagi tim kuasa hukum untuk menemani Nazaruddin, dalam pemeriksaan semalam, menjadi hal janggal lainnya.
"Saya ingatkan, kemarin KPK telah ditampar publik lewat survei. Sekarang saya harapkan KPK amanah, transparan dan tegas dalam menuntaskan kasus Nazarudin. Siapapun yang terlibat harus diadili," demikian Aboebakar. [dem]
Komisi III Awasi Kasus Nazaruddin dari Intervensi Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan ada kemungkinan Polri mengintervensi penanganan perkara Nazaruddin di KPK. Karena itu, menurut Aboebakar pihaknya akan mengawasi terus jalannya proses hukum mantan bendahara Partai Demokrat tersebut.
"Kemungkinan itu bisa saja terjadi, makanya saya dan kawan kawan komIsi III DPR akan mengawasi kasus ini," ujar Aboebakar dalam pesan singkatnya, Jumat(12/8/2011).
Aboebakar menegaskan, apabila nanti ke depannya ada indikasi intervensi yang dilakukan Polri ke KPK, Komisi III siap memanggil Polri ke DPR. "Jika kita lihat ada intervensi mereka akan kita panggil, itu tugas kami,"jelasnya.
Politisi PKS ini juga berharap kepada media massa agar melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus Nazaruddin. "Saya berharap rekan-rekan media juga membantu kita melakukan pengawasan atas proses hukum kasus ini," pungkasnya.
Jika Polri Intervensi Kasus Nazaruddin, DPR Bakal Back Up KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Buron KPK, M Nazaruddin tampaknya tidak akan menghadapi sangkut hukum dari satu lembaga saja. Selain kasus korupsi Sesmenpora dan Wisma Atlet, tampaknya kepolisian juga berkepentingan dengan mantan kader Partai Demokrat ini karena penggunaan paspor palsu.
Bukan tidak mungkin, jika sesuai janji Nazar akan diserahkan ke KPK sesampainya di Indonesia, di tengah pemeriksaan akan ada intervensi dari Polri untuk menindaklanjuti kasus paspor Nazar. Tetapi Komisi III DPR berjanji akan membantu KPK untuk mendapatkan hak penuh untuk memeriksa Nazar hingga tuntas.
"Kemungkinan (intervensi) itu bisa saja terjadi, makanya saya dan kawan-kawan Komisi III DPR akan mengawasi kasus ini," ujar Aboe Bakar dari Fraksi PKS kepada wartawan, Jumat (12/8)
Jika benar ada tanda-tanda intervensi yang ditunjukan oleh kepolisian, Aboe Bakar menyatakan komisinya tidak akan sungkan untuk memanggil Kapolri ke DPR. "Jika kita lihat ada intervensi mereka akan kita panggil, itu tugas kami," katanya menegaskan.
Kepada media massa, Aboe Bakar juga meminta untuk bersama-sama mengawasi proses hukum yang dijalani mantan kader Partai Demokrat itu. Dirinya yakin, jika Nazar berani membuka suaranya, sangat banyak pelaku mafia anggaran di DPR dapat diungkap ke publik.
KPK Harus Amankan Barang Bukti Nazaruddin
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengamankan semua barang bukti yang diklaim dimiliki oleh tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games di Sumatera Selatan, M. Nazaruddin.
"Selama dalam pelariannya, M. Nazaruddin kerap mengumbar berbagai skenario konspirasi korupsi maupun suap. Dia mengklaim memiliki bukti korupsi uang negara yang dilakukan oleh beberapa tokoh penting," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Jakarta, Kamis.
Menurut Aboe Bakar, KPK perlu mengamankan bukti-bukti tersebut bila memang benar-benar ada, karena pasti akan banyak pihak yang merasa terancam dan berusaha menghilangkan barang bukti itu.
Aboe menjelaskan, KPK dapat memanfaatkannya sebagai petunjuk, meskipun barang bukti tersebut tidak secara langsung menunjukkan tidak pidana korupsi.
Misalnya, menurut dia, jika benar-benar ada bukti penggunaan uang dalam pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat, maka KPK dapat menggunakannya sebagai sebuah petunjuk.
Oleh karena, lanjut dia, penggunaan uang untuk pemenangan ketua partai politik bukanlah tindakan korupsi. "Yang perlu ditelusuri dari manakah sumber dana tersebut, bila memang ada indikasi penggunaan uang APBN sebagaimana dikatakan Nazaruddin," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.
Menurut Aboe, dapat saja digunakan pembuktian terbalik dalam proses kasus tersebut.
Ia menyatakan, untuk perkara Gayus Tambunan yang nilainya lebih kecil saja, Presiden menginstruksikan penggunaan pembuktian terbalik. Jadi, katanya, wajar jika pada kasus itu juga dilakukan hal yang serupa.
Aboe menyatakan, tidak tahu secara pasti apakah tas kecil misterius yang disegel dan dititipkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolumbia adalah barang bukti yang selama ini dimaksud Nazaruddin.
"Saya tidak tahu, namun kalau memang di dalamnya berisi flashdisk dan CD yang selama ini ditunjukkan oleh Nazaruddin, tas tersebut harus benar-benar diamankan. Apalagi disebutkan dalam CD ada rekaman petinggi KPK, semoga penegakan hukum kasus ini tidak hanya sandiwara belaka," ujarnya.
M Nazaruddin yang telah menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di Cartagena, Kolumbia, yang curiga terhadap paspor yang digunakan terlihat mencurigakan.
Nazaruddin ke Kolumbia dengan menggunakan paspor milik Syarifudin. Kini Syarifuddin tengah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait penggunaan paspor miliknya oleh Nazaruddin.
Ia keluar Indonesia sejak 23 Mei 2011, sehari sebelum dinyatakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelariannya, Nazaruddin berpindah-pindah dari Singapura ke Vietnam dan Kamboja, dan tertangkap di Kolombia.
(T.A041/S023)
Aboe Bakar: KPK Harus Amankan Barang Bukti Nazaruddin
MENANGGAPI hal ini, anggota DPR RI Aboe Bakar menegaskan, KPK perlu mengamankan bukti-bukti tersebut bila memang benar-benar ada. “ Kalau memang ada, ya harus diamankan dong. Pasti banyak pihak yang merasa terancam akan berusaha menghilangkannya” ujar legislator dari PKS tersebut. Aboe menjelaskan, KPK dapat memanfaatkannya sebagai petunjuk, meskipun barang bukti tersebut tidak secara langsung menunjukkan tidak pidana korupsi.
“Misalkan benar-benar ada bukti penggunaan uang dalam pemenangan Anas Urbaningrum, KPK dapat menggunakannya sebagai sebuah petunjuk. Karena penggunaan uang untuk pemenangan ketua partai politik bukanlah tindakan korupsi. Yang perlu ditelusuri dari manakah sumber dana tersebut, bila memang ada indikasi penggunaan uang APBN sebagaimana dikatakan Nazaruddin”, terang legislator dapil Kalsel I tersebut.
Dikatakan Aboe, dapat saja digunakan pembuktian terbalik dalam proses kasus ini. “Bisa saja, kenapa tidak !. Untuk perkara Gayus Tambunan yang nilainya lebih kecil saja Presiden menginstruksikan penggunaan pembuktian terbalik, wajar pada kasus ini akan dilakukan hal yang serupa”, papar panja mafia pajak tersebut.
Ketika ditanyakan apakah tas kecil misterius yang disegel dan dititipkan kepada duta besar Indonesia untuk Kolumbia adalah barang bukti yang selama ini dimaksud, Aboe menyatakan tidak tahu pasti.
“Saya tidak tahu, namun kalau memang di dalamnya berisi flash disk dan CD yang selama ini di tunjukkan oleh Nazaruddin, tas tersebut harus benar-benar diamankan. Apalagi disebutkan dalam CD ada rekaman petinggi KPK. Semoga penegakan hukum kasus ini tidak hanya sandiwara belaka”, tutup Aboe.
Komisi III Fraksi PKS Pantau Kasus Nazaruddin
JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsy mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus Nazaruddin.
Jika terlihat ada intervensi selama proses penegakan hukum kasus Nazaruddin, poksi PKS di Komisi III akan memanggil penegak hukum tersebut.
"Kemungkinan itu (intervensi) bisa saja terjadi. Makanya saya dan kawan-kawan Komisi III akan mengawasi kasus ini. Jika kita lihat ada intervensi, mereka akan kita panggil. Itu tugas kami," kata Aboebakar, melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8).
Menurutnya, kasus Nazaruddin sudah menjadi perhatian masyarakat luas, dan keinginan masyarakat agar penegak hukum menuntaskan kasusnya sangat besar.
Karenanya, sebagai anggota DPR, Aboebakar tahu apa keinginan masyarakat yakni menginginkan penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi agar Nazaruddin mau mengungkapkan semua yang ia ketahui terkait kasus suap Wisma atlet dan kasus dugaan korupsi lainnya.
Meski mengaku tak memiliki kepentingan apa pun dalam kasus Nazaruddin, PKS merasa sudah menjadi kewajiban bagi fraksinya untuk terus memantau perkembangan kasus Nazaruddin demi kepentingan rakyat.
"Karena desakan publik untuk peradilan bersih dan terbuka sangat kuat. Kami ingin semuanya jelas, sehingga rakyat tidak bingung lagi. Karenanya, saya pasti akan memantau seluruh tahapan proses hukum," tandasnya.
Nazaruddin hari ini, JUmat (12/8) telah diberangkatkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat carteran. Nazaruddin berangkat pada pukul 17.20 waktu Bogota atau sekitar pukul 05.20 WIB. Naazaruddin diperkirakan sampai di Bandara Halim Perdana Kusuma Sabtu (13/8) pagi. (*/OL-10)
Rabu, 10 Agustus 2011
Selasa, 09 Agustus 2011
Jangan Percaya Dulu Nazaruddin Tertangkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menangkap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Kolombia, Minggu (07/08/2011) malam kemarin.
Namun, salah seorang anggota Komisi III DPR asal Kalimantan Selatan ini, belum percaya 100 persen Nazaruddin tertangkap.
"Kalau memang benar tertangkap, top, dan kita apresiasi deh kalau berhasil. Berarti aparat kita memang benar-benar bekerja," kata Aboebakar kepada tribun, Senin (08/08/2011).
"Tapi, jangan percaya dulu deh, kalau hanya, masih kabar. Kecuali, orang kabareskim sudah bawa batang hidungnya dan menyerahkan ke KPK," kata Abobakar lagi.
Sebelumnya dikabarkan, Muhammad Nazaruddin dikabarkan tertangkap oleh pihak interpol bekerjasama dengan tim gabungan, saat hendak meninggalkan Kolumbia, Minggu malam.
Nazaruddin ditangkap di Cartagena, sebuah wilayah pesisir pantai di Bogota, ibukota Kolombia. Kapan tepatnya Nazaruddin ditangkap tidak dijelaskan. Yang jelas, Dubes Indonesia untuk Kolombia melaporkan penangkapan itu semalam sekitar pukul 22.00 WIB
Gawat, Media Dilarang Meliput di Lapas
JAKARTA--MICOM: Anggota DPR Aboe Bakar menilai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemkum dan HAM yang mengatur (melarang) wartawan meliput di lembaga pemasyarakatan sebagai kebijakan inkonstitusional.
Aboe yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (5/8), mengatakan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan bernomer PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.
"Saya nyatakan aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media," kata anggota DPR dari PKS itu.
Dikatakannya, setiap napi memiliki hak mengemukakan pendapat dan hak itu harus tetap dilindungi. "Media melakukan liputan di lapas untuk menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati, jangan sampai ada pembungkaman," kata Aboe.
Dia khawatir, ke depan media bisa juga dilarang masuk dan meliput Komisi Pemilihan Umum. Dia juga menilai jika media tidak boleh masuk lapas, maka lembaga itu akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. (Ant/OL-8)
Sejak Awal PKS Ngaku Ingatkan KPK Agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tamparan keras.
Pihak yang menampar KPK kali bukan politisi, penegak hukum lainnya, atau pihak-pihak yang tersangkut kasus hukum. KPK ditampar oleh publik yang selama ini mempercayainya.
Kemarin (Minggu 7/8), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis laporan survei bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sudah masuk zona merah. Publik yang masih percaya KPK tinggal 41, 6 persen, atau turun 17 persen lebih dari tahun 2005.
“Saya kira survei tersebut cukup mewakili kondisi dan persepsi masyarakat tentang KPK. Ini tamparan keras buat KPK,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 8/8)
Menurut Aboe, hasil survei LSI sudah sepatutnya dijadikan KPK untuk segera berbenah. KPK harus memperbaiki diri sehingga kepercayaan publik kembali meningkat.
“Jika tidak, sebentar lagi nasibnya seperti polisi dan jaksa. Sebenarmya saya kerap mengingatkan KPK. Selalu mawas agar jangan sampai menjadi alat politik atau ter-subordinasi dengan kekuatan politik,” kata Aboe.
Lebih lanjut, Aboe Bakar mengingatkan dasar kehadiran lembaga superbody tersebut. KPK muncul sebagai triger pemberantasan korupsi karena masyarakat sudah tidak percaya lagi pada polisi dan jaksa.
“Jika triger-nya sekarang ikut masuk angin dan tidak dipercaya publik, yang terjadi setali tiga uang,” demikian Aboe. [yan]
sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=35656
Pansel KPK Harus Pentingkan Kualitas Calon
INILAH.COM, Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan KPK diminta tidak mengutamakan kuantitas calon yang lolos. Tetapi, lebih berorientasi pada kualitas.
"Secara pribadi saya berpendapat Pansel tidak perlu memaksakan komposisi calon menjadi 8 orang, bila memang yang memenuhi kriteria Pansel hanya 5 orang misalnya, silakan saja nama-nama tersebut yang dikirim ke DPR," ujar anggota Komisi III (Komisi hukum) DPR Aboebakar Al Habsyi kepada INILAH.COM, Sabtu (5/8/2011).
Ditengah terpaan kasus yang menimpa KPK sekarang, Pansel diminta harus realistis dan tidak selalu mengedepankan jumlah yang diminta. "Jangan diorientasikan pada kuantitas, tapi lebih ditekankan pada kualitas. Harapan saya, nanti DPR tinggal memilih orang-orang terbaik di antara orang yang baik," kata anggota Fraksi PKS ini.
Pansel KPK akan melakukan tes wawancara pada 15 Agustus 2011. Ada 10 nama yang terjaring untuk lolos ke tahap wawancara dari yang sebelumnya 17 nama. Beberapa nama yang sudah dikenal publik seperti Penasehat KPK Abdullah Hamahemahua, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, maupun Dewan Etik ICW Bambang Widjojanto. Dari 10 akan diseleksi menjadi 8 orang untuk dibawa ke DPR.
Aboe Bakar : SE Dirjenpas Inskonstitusional
Jakarta, CyberNews. Adanya larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR. Menurut Aboe Bakar, anggota komisi III yang membidangi hukum dan HAM, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. bertentangan dengan konstitusi.
"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", ungkap legislator dari PKS itu.
Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.
"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk", papar anggota panja mafia hukum tersebut.
Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media.
"Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas", papar legislator dari dapil Kalsel I tersebut.
Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil", ungkap Aboe lebih lanjut.
"Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut", tutup Aboe.
Larang Liputan di LP, Dirjenpas Langgar UU Pers
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Dirjenpas melarangan wartawan melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan keras dari anggota DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi, Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16 itu bertentangan dengan konstitusi.
"Saya lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media", tegas legislator dari PKS ini kepada INILAH.COM.
Menurut Aboe, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.
"Media masuk ke lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang
dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalo sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk," papar anggota panja mafia hukum tersebut.
Bila media tidak boleh masuk lapas, Aboe mengkhawatirkan lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. "Selama ini lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar."
Aboe mengingatkan bahwa pada era keterbukaan seperti saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk menutup akses publik. "Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut," tutup Aboe.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham yang dipimpin Untung Sugiyono itu telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Surat edaran No PAS.HM.01.02.16 perihal surat edaran tertanggal 10 Mei 2011 itu berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara,talkshow, telekonferensi, dan rekaman.
Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas. [mah]
DPR Minta Larangan Wartawan Masuk Lapas Segera Dicabut
Anggota Komisi III Aboe Bakar memprotes keras larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan Aboe menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. yang berisi larangan peliputan media di dalam Lapas. Menuru Aboe, surat edaran seperti itu sangat bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Komisi III Aboe Bakar
“SAYA lihat aturan ini inskonstitusional, seorang napi dipidana adalah untuk memberikan efek jera dan melakukan perbaikan diri. Lapas tidak memiliki hak merampas hak asasi napi untuk mengemukakan pendapat melalui media,” tukas dia.
Politisi PKS ini menambahkan, sebagaimana hak politik yang dimiliki oleh setiap napi, hak mengemukakan pendapat para nara pidana harus tetap dilindungi.
“Media masuk ke Lapas adalah untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang, jadi harus dihormati jangan sampai ada pembungkaman. Kalau sekarang media dilarang masuk, bisa saja nanti KPU juga dilarang masuk”, papar anggota panja mafia hukum tersebut.
Aboe khawatir, jika nantinya media tidak mempunyai akses masuk Lapas, lembaga ini akan semakin terpuruk karena luput dari perhatian media. “Selama ini Lapas sudah cukup tertutup, kenyataannya persoalan HIV, narkoba dan keributan dalam lapas masih menjadi persoalan besar. Apalagi bila media tidak diberikan akses, tidak ada lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol atas persoalan lapas”, urai legislator dari dapil
Kalsel I ini.
Terlebih lagi, sambung Aboe, pada era keterbukaan saat ini sudah tidak saatnya ada upaya untuk.menutup akses publik.
“Saya kira sikap yang sedemikian tidak sesuai dengan semangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya publik diberikan ruang untuk mengetahui kondisi lapas secara riil. Atas alasan konstitusional, sudah seharusnya SE Dirjen Pas tersebut dicabut,” pungkas Aboe.
http://monitorindonesia.com/?p=42649