Komisi III DPR akan melaksanakan revisi empat rancangan undang-undang (RUU) dalam paket UU Pidana yang drafnya sudah diserahkan pemerintah.
DPR akan menjadikan semua draft sebagai prioritas utama.
Menurut anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsyi, keempat RUU itu yakni RUU Mahkamah Agung, RUU Kejaksaan Agung, RUU KUHP, dan RUU KUHAP adalah penting bagi pelaksanaan dunia hukum nasional.
"Itu semua akan dibahas secara simultan. Jadi tak ada istilah yang satu lebih penting dibandingkan dengan yang lain. Harus diingat bahwa empat RUU tersebut merupakan pilar utama dalam criminal justice system di Indonesia," kata Aboebakar di Jakarta, Senin (7/3).
Mengingat satu UU dengan yang lain saling berkaitan, Aboebakar mengungkapkan, maka pembahasannya lebih baik dilakukan secara bersamaan.
Misalnya pada RUU KUHAP diperkenalkan pasal baru berisi dasar hukum bagi perangkat baru hukum yaitu Hakim Pemeriksa Persiapan. Persoalan itu sama seperti konsep Hakim komisaris yang memiliki peran sentral dalam tahapan penyidikan.
"Tentunya pengaturan dalam RUU KUHAP ini harus disesuaikan dengan RUU MA, agar instrumen hukum kita harmonis antara satu UU dengan UU yang lain," ujarnya.
Dengan pembahasan yang berdampingan seperti itu, diharapkan sistem peradilan pidana nasional akan lebih baik sehingga mampu mengurangi konflik norma yang kerap terjadi.
"Pembahasan paket RUU pidana ini merupakan tuntutan zaman, pekembangan sosial masyarakat serta tekhnologi informasi," tandasnya.
Komisi III DPR Rabu (7/2) menerima draf RUU KUHAP dan RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar