Pasal 492 yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis, dinilai tak sesuai dengan adat dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Pasal 492 berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".
"Pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya ketimuran. Hal ini bisa merusak karakter bangsa ini. Pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kaidah yang diatur dalam pasal tersebut tentang perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih dibawah umur. Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja.
"Secara tidak langsung, ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian, karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Oleh karena itu, kata Aboe, sudah saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia. "Sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial, kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," kata politisi PKS itu.
Saat ini, Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
0 komentar:
Posting Komentar