Kamis, 14 Maret 2013

Draf RUU KUHP Atur Delik Perbuatan Cabul Sesama Jenis

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi mengakui dalam draf RUU KUHP usulan pemerintah diatur soal delik perbuatan cabul sesama jenis. Aturan itu masuk dalam pasal 492.

"Menurut kaidah yang diatur dalam pasal tersebut menyangkut perilaku homoseksual dan lesbian yang dilarang dilakukan orang yang masih di bawah umur," ujar Aboe Bakar dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3).

Dalam pasal tersebut dikatakan "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".

Kata Aboe Bakar, logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang di bawah umur. Sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja.

"Secara tindak langsung, ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian. Karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal. Sehingga pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya Ketimuran. Hal ini bisa merusak karakter bangsa ini," tandasnya.

Lebih lanjut Aboe Bakar mengatakan, pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia.

"Ini saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia. Sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar