This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 14 Maret 2013

RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian

Anggota Komisi III DPR,  Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur delik perbuatan cabul sesama jenis.

Menurutnya, kaidah yang diatur pada pasal 492 RUU yang diserahkan pemerintah itu, perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih di bawah umur.

Dijelaskan Aboebakar, dalam pasal 492 ini dikatakan bahwa "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya  yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".

"Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja," kata Aboebakar, Kamis (14/3).

Aboebakar menyebut, secara tindak langsung pasal ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian, karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal. "Pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya ketimuran, hal ini bisa merusak karakter bangsa ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.

Menurut dia, pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia. "Ini saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. "Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," pungkas Aboebakar. 

Draf RUU KUHP Atur Delik Perbuatan Cabul Sesama Jenis

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi mengakui dalam draf RUU KUHP usulan pemerintah diatur soal delik perbuatan cabul sesama jenis. Aturan itu masuk dalam pasal 492.

"Menurut kaidah yang diatur dalam pasal tersebut menyangkut perilaku homoseksual dan lesbian yang dilarang dilakukan orang yang masih di bawah umur," ujar Aboe Bakar dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3).

Dalam pasal tersebut dikatakan "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".

Kata Aboe Bakar, logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang di bawah umur. Sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja.

"Secara tindak langsung, ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian. Karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal. Sehingga pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya Ketimuran. Hal ini bisa merusak karakter bangsa ini," tandasnya.

Lebih lanjut Aboe Bakar mengatakan, pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia.

"Ini saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia. Sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," tegasnya.

Legislator: Pasal 492 KUHP tak sesuai dengan budaya Indonesia

 Pasal 492 yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis, dinilai tak sesuai dengan adat dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Pasal 492 berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun". 

"Pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya ketimuran. Hal ini bisa merusak karakter bangsa ini. Pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kaidah yang diatur dalam pasal tersebut tentang perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih dibawah umur. Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja.

"Secara tidak langsung, ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian, karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. 

Oleh karena itu, kata Aboe, sudah saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia. "Sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial, kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," kata politisi PKS itu.

Saat ini, Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Harusnya TNI dan Polisi Malu Sama Rakyat

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat sangat menyesalkan insiden di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKI) dan Markas Kepolisian Sektor Martapura, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). "Ini sangat memalukan," tegas Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Kamis (7/3), kepada wartawan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, harusnya malu sama rakyat yang sudah membayar pajak dan menggaji aparat negara tersebut. "Masak aparat negara berbuat kayak gini, mereka kan dihidupi dari pajak rakyat. Seharusnya malu dong pada rakyat yang sudah taat membayar pajak," sindir Aboebakar.

Dia menegaskan, Komisi III DPR meminta Kepala Polri dan Panglima TNI mengkondisikan jajarannya agar keamanan stabil. Kata dia, jangan sampai ada aksi balasan atas insiden ini. Aboe pun menyatakan, memang sudah sepatutnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan persoalan ini dengan Kapolri dan Panglima TNI. "Saya yakin aparat di lapangan pasti akan dapat dikendalikan oleh pimpinannya. Mereka pasti patuh pada sistem komando," jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, seharusnya konflik itu bisa dicegah. Menurutnya, pergerakan pasukan TNI sebanyak itu seharusnya bisa terpantau oleh pimpinan. "Karenanya perlu dilakukan audit di kesatuan setempat," tegasnya. Dia menambahkan, apapun yang terjadi di lapangan, persoalan ini harus diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku

Insiden di Mapolres OKU Sungguh Memalukan

INSIDEN yang terjadi di Mapolres Ogan Kumering Ulu (OKU) benar-benar sangat memalukan. Sebab insiden ini melibatkan aparat polisi dan TNI.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin sekaligus menyesalkan insiden penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh 95 oknum TNI AD dari Yon Armed, pagi tadi.

"Ini merupakan tindakan brutal," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menghadiri acara silaturahmi dengan Polda Jabar, di Hotel Kedaton, Bandung, Kamis (07/03/2013).

Edi tegaskan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk meminta penjelasan terkait insiden ini. Dia katakan dengan kejadian ini rakyat lah yang menjadi korban.

"Warga takut karena di wilayahnya menjadi tegang dan mencekam," ucapnya.

"Masak aparat negara berbuat kayak gini, mereka kan dihidupi dari pajak rakyat, seharusnya malu dong pada rakyat yang sudah taat membayar pajak," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada wartawan beberapa saat lalu (Jumat, 08/03/2013).

Karena itu, Aboebakar minta Kapolri dan Pangdam segera mengkondisikan jajarannya agar kondisi keamanan kembali stabil, dan tidak ada aksi balasan atas insiden tersebut. Di saat yang sama, Menkopolhukam Djoko Suyanto pun harus mengkoordinasikan persoalan ini dengan Kapolri dan Panglima TNI.

Aboebakar yakin, aparat di lapangan pasti akan dapat dikendalikan oleh pimpinan sebab mereka pasti patuh pada sistem komando. Dan seharusnya insiden ini bisa dicegah, sebab pergerakan pasukan TNI dengan jumlah banyak seharusnya terpantau oleh pimpinan.

"Karenanya perlu dilakukan audit di kesatuan setempat. Apapun yang terjadi dilapangan, persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Aboebakar, sambil mengatakan bahwa dalam persoalan pidana, perdamaian tidak menghapus delik pidana.

"Jadi rekonsiliasi memang harus jalan untuk  mengembalikan situasi dan kondisi seperti sedia kala. Namun proses pidana harus tetap dituntaskan, karena ini kan penegakan hukum. Harus ada equality before the law, siapapun mereka kalau melanggar ya harus diproses sesuai aturan yang ada," demikian Aboebakar.

Kasus bentrokan antara TNI dengan Polri di Ogan Komering Ulu jangan dianggap sepele.

Demikian seruan dari Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, Jumat (8/03/2013).

"Kasus ini merupakan puncak dari fenomena gunung es. Yang terlihat dan mencuat serta muncul ke permukaan hanyalah manifestasi dari persoalan yg lebih besar yang selama ini senantiasa disangkal," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dalam kejadian itu seolah-olah yang terjadi cuma "kenakalan" prajurit di lapangan atau kenakalan anak-anak muda semata.

Padahal, tegasnya, ini bukan sekedar persoalan psiko-politik antara "kakak tua dan adik bungsu", di mana kepolisian dipersepsikan sebagai adik bungsu yang setelah era reformasi berlaku arogan. Hampir semua  kasus bentrokan antara TNI dan Polri berawal dari persoalan lalu lintas, timbul ketegangan dan kemudian Polri yang bersikap berlebihan seperti membuka tembakan.

"Tapi lebih dari itu, konflik ini juga punya akar struktural terkait akses sumber daya. Ada kesenjangan sosial yang dalam antara sesama aparat, kesenjangan itu dapat meledak sewaktu-waktu," ungkapnya.

Pembahasan Paket UU Pidana Dilaksanakan Simultan

Komisi III DPR akan melaksanakan revisi empat rancangan undang-undang (RUU) dalam paket UU Pidana yang drafnya sudah diserahkan pemerintah.

DPR akan menjadikan semua draft sebagai prioritas utama.

Menurut anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsyi, keempat RUU itu yakni RUU Mahkamah Agung, RUU Kejaksaan Agung, RUU KUHP, dan RUU KUHAP adalah penting bagi pelaksanaan dunia hukum nasional.

"Itu semua akan dibahas secara simultan. Jadi tak ada istilah yang satu lebih penting dibandingkan dengan yang lain. Harus diingat bahwa empat RUU tersebut merupakan pilar utama dalam criminal justice system di Indonesia," kata Aboebakar di Jakarta, Senin (7/3).

Mengingat satu UU dengan yang lain saling berkaitan, Aboebakar mengungkapkan, maka pembahasannya lebih baik dilakukan secara bersamaan.

Misalnya pada RUU KUHAP diperkenalkan pasal baru berisi dasar hukum bagi perangkat baru hukum yaitu Hakim Pemeriksa Persiapan. Persoalan itu sama seperti konsep Hakim komisaris yang memiliki peran sentral dalam tahapan penyidikan.

"Tentunya pengaturan dalam RUU KUHAP ini harus disesuaikan dengan RUU MA, agar instrumen hukum kita harmonis antara satu UU dengan UU yang lain," ujarnya.

Dengan pembahasan yang berdampingan seperti itu, diharapkan sistem peradilan pidana nasional akan lebih baik sehingga mampu mengurangi konflik norma yang kerap terjadi.

"Pembahasan paket RUU pidana ini merupakan tuntutan zaman, pekembangan sosial masyarakat serta tekhnologi informasi," tandasnya.

Komisi III DPR Rabu (7/2) menerima draf RUU KUHAP dan RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menang di 2 Pilgub, PKS Makin Optimis di 2014

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kemenangan dua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) membuktikan jika PKS masih eksis. Hal ini mebuktikan seluruh kader PKS masih solid meski kasus korupsi sempat menghampiri elit PKS.

"Kabar ini memang sangat menggembirakan, bisa mendongkrak semangat untuk para kader se-Indonesia. Kemenangan Ganteng di Sumut adalah Anugerah kedua buat PKS ditengah badai yang sedang menimpa," ujar Ketua DPP PKS, Aboebakar Al Habsyi kepada INILAH.COM, Minggu (10/3/2013).

Menurutnya, dengan hasil kemenangan ini menjadi bukti bagi PKS tentang eksistensinya khususnya menjelang Pemilu 2014. Untuk itu Aboebakar berharap kesuksesan ini bisa berlanjut hingga 2014 nanti.

"Yang pasti kader kita di Sumut memiliki tugas panjang untuk mensukseskan Ganteng dalam pembangunan sumatera utara sampai lima tahun kedepan," tandasnya.

Sebelumnya, pasangan cagub-cawagub Jabar dari PKS Ahmad Heryawan - Dedy Mizwar dinyatakan menang dalam penghitungan KPUD Jawa Barat dengan perolehan suara 32,39 persen. Sedangkan pasangan Cagub-cawagub Sumut dari PKS yakni Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) untuk sementara unggul dalam hitung cepat atau quick count versi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan perolehan suara sebesar 33,00 persen

Harus Ada Audit TNI/Polri

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Alhabsy menyesalkan insiden yang terjadi di Polres Ogen Komering Ulu (OKU) Induk, Sumatra Selatan, Kamis kemarin. Ia pun mendesak agar ada audit lembaga TNI dan Polri.

"Ini sangat memalukan. Masak aparat negara berbuat kayak gini, mereka kan dihidupi dari pajak rakyat, seharusnya malu dong pada rakyat yang sudah taat membayar pajak," kata Aboe kepada Metrotvnews.com, Jumat (8/3).

Ia menyesalkan kejadian tersebut sampai terjadi. Pergerakan pasukan TNI sebanyak itu seharusnya terpantau oleh pimpinan. Karenanya sekali lagi perlu dilakukan audit di kesatuan setempat.

"Apapun yang terjadi di lapangan, persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aboe.

Aboe meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengkondisikan jajarannya agar keamanan stabil. Jangan sampai ada aksi balasan atas insiden tersebut.

"Memang sepatutnya Menkopolhukam mengkoordinasikan persoalan ini dengan Kapolri dan Panglima TNI, saya yakin aparat di lapangan pasti akan dapat dikendalikan oleh pimpinan mereka, pasti patuh pada sistem komando," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Pastikan Pidana bagi Pelaku Penyerangan Mapolres OKU

Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus memastikan sanksi tegas kepada seluruh anggota yang melakukan tindak pidana terkait penyerangan dan pembakaran Markas Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Perdamaian kedua belah pihak pun tidak bisa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan mereka.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra secara terpisah di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

"Apa pun yang terjadi di lapangan, persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perdamaian tidak bisa menghapus delik pidana. Harus ada equality before the law. Siapa pun mereka, kalau melanggar, yah harus diproses," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengatakan, salah satu tujuan pemidanaan ialah untuk membuat efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang. Selanjutnya, kata dia, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono harus mengonsolidasikan jajarannya untuk menciptakan suasana kondusif. Rekonsiliasi diperlukan agar tidak ada aksi balasan.

"Saya sangat menyesalkan dengan insiden yang terjadi di Sumsel. Ini sangat memalukan. Masa aparat negara berbuat kayak gini. Mereka hidup dari pajak rakyat. Seharusnya malu sama rakyat," kata Aboe Bakar.

Fadli mengatakan, peristiwa di Sumsel seharusnya tak pernah terjadi. Fadli menilai, kesenjangan kewenangan kedua institusi merupakan salah satu faktor konflik TNI-Polri yang terus berulang.

"Komunikasi yang intens antaranggota TNI-Polri harus dibangun lebih serius. Perkuat komunikasi dua arah, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level bawah. Giatkan pertemuan silatuhrahmi yang bersifat nonformal, terutama pada wilayah dinas. Masing-masing institusi juga harus mengikis ego," kata Fadli.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan, pimpinan TNI-Polri jangan menganggap sepele peristiwa di Sumsel. Kedua institusi itu harus mengakui bahwa ada kesenjangan sosial sehingga masalah dapat diselesaikan. Selama ini, akar masalah itu selalu disangkal oleh pimpinan kedua institusi dengan menganggap pertikaian hanya sekadar persoalan kenakalan prajurit di lapangan.

"Solusinya nanti paling disuruh olahraga bareng, makan nasi bungkus bareng. Enggak menyentuh akar masalah," kata mantan Sekretaris Militer itu.

Seperti diberitakan, puluhan anggota TNI Artileri Medan 15/76 Martapura menyerang dan membakar Markas Polres Kabupaten OKU, Sumsel. Mereka juga merusak Markas Polsek Martapura serta beberapa pos polisi di Baturaja. Akibatnya, empat anggota polisi dan satu petugas kebersihan Markas Polres OKU terluka. Kapolsek Martapura Komisaris Ridwan pun luka berat.

Ketika tiba, tanpa dialog, tiba-tiba tentara itu menyerang petugas kepolisian dengan pukulan, tendangan, dan senjata tajam. Nyaris tak ada perlawanan dari pihak polisi yang hanya berjumlah sekitar 50 orang. Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Azis Saputra juga terluka.

Penyerangan ini merupakan buntut penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus (23) dari Artileri Medan (Armed) 15/76 Martapura oleh personel kepolisian lalu lintas Sektor Baturaja Brigadir BW pada 27 Januari lalu.

Terkait Insiden di OKU, Aboe Bakar Alhabsy: Harusnya TNI dan Polisi Malu Sama Rakyat

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat sangat menyesalkan insiden di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) dan Markas Kepolisian Sektor Martapura, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). "Ini sangat memalukan," tegas Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Kamis (7/3), kepada wartawan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, harusnya malu sama rakyat yang sudah membayar pajak dan menggaji aparat negara tersebut. "Masak aparat negara berbuat kayak gini, mereka kan dihidupi dari pajak rakyat. Seharusnya malu dong pada rakyat yang sudah taat membayar pajak," sindir Aboebakar.

Dia menegaskan, Komisi III DPR meminta Kepala Polri dan Panglima TNI mengkondisikan jajarannya agar keamanan stabil. Kata dia, jangan sampai ada aksi balasan atas insiden ini. Aboe pun menyatakan, memang sudah sepatutnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan persoalan ini dengan Kapolri dan Panglima TNI. "Saya yakin aparat di lapangan pasti akan dapat dikendalikan oleh pimpinannya. Mereka pasti patuh pada sistem komando," jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, seharusnya konflik itu bisa dicegah. Menurutnya, pergerakan pasukan TNI sebanyak itu seharusnya bisa terpantau oleh pimpinan. "Karenanya perlu dilakukan audit di kesatuan setempat," tegasnya. Dia menambahkan, apapun yang terjadi di lapangan, persoalan ini harus diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku.